Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPOM sita 1.000 produk ilegal bernilai Rp 27,6 M sepanjang 2015

BPOM sita 1.000 produk ilegal bernilai Rp 27,6 M sepanjang 2015 BBPOM sita ratusan makanan selundupan. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah fokus pada pengawasan obat dan makanan ilegal terhadap pihak importir dan produsen. Sebab, pada 2015, pihaknya mencatat terjadi kenaikan penjualan obat dan makanan ilegal, salah satunya melalui situs daring.

Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM, Hendri Siswandi, mengatakan dari data hasil operasi pemberantasan obat dan makanan ilegal melalui Operasi Pangea 2015, teridentifikasi sekitar 293 situs daring yang diduga menjual produk obat dan makanan ilegal. Dengan jumlah makanan dan obat yang disita sebanyak 1.000 item bernilai keekonomian mencapai Rp 27,6 miliar.

Angka ini mengalami kenaikan dibanding 2014, yaitu sebanyak 868 item produk obat dan makan ilegal yang disita dengan nilai keekonomian Rp 7,47 miliar. Meski begitu, jumlah situs penjual makanan dan obat ilegal di 2014 masih lebih tinggi, yaitu sebanyak 302 website.

"Jadi pada 2015 secara nilai ada peningkatan. Jadi harus hati-hati. Penjualan di website bukan berarti tidak boleh, tetapi boleh. Hanya hati-hati terhadap produk yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Hendri di Gedung Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (14/12).

Sedangkan, untuk jumlah produk obat dan makanan ilegal yang dimusnahkan pada 2014-2015, yakni sebanyak 17.984 item dan 4.875.329 pieces, dengan nilai keekonomian yaitu Rp 67,39 miliar. "Barang-barang yang kami sita itu kami musnahkan berdasarkan putusan pengadilan," imbuhnya.

Dengan adanya penemuan tersebut, Hendri mengimbau kepada para pelaku usaha untuk ikut mengawasi penyebaran obat dan makanan ilegal. Sebab, BPOM akan memberikan sanksi pada produsen maupun importir yang terbukti melanggar.

Dalam pasal 196 UU Kesehatan, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 akan dipidana dengan ppidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, dalam pasal 197 disebutkan bagi mereka yang tidak memiliki izin dalam mengedarkan farmasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 akan dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

"Untuk itu kita menggalang kerja sama dengan lintas sektor, bea cukai, perdagangan, kepolisian dalam memberantas produk ilegal," pungkasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS
POM Kabupaten Tangerang Sita 9.598 Suplemen, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Asal AS

Rata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.

Baca Selengkapnya
Usai Bentuk Satgas, Kini Mendag Zulhas Bakal Riset Alur Barang Impor Ilegal Masuk Indonesia
Usai Bentuk Satgas, Kini Mendag Zulhas Bakal Riset Alur Barang Impor Ilegal Masuk Indonesia

Langkah pemerintah memberantas barang impor ilegal makin serius dengan melakukan riset khusus.

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Kosmetik Ilegal, Ini Daftar Mereknya
Waspada Peredaran Kosmetik Ilegal, Ini Daftar Mereknya

Kepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 174,81 Miliar selama 2023
Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 174,81 Miliar selama 2023

Kemendag sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.

Baca Selengkapnya
Satgas Pengawasan Barang Impor Ciduk Produk Selundupan dari Luar Negeri Senilai Rp40 Miliar, Ada Handphone dan Pakaian
Satgas Pengawasan Barang Impor Ciduk Produk Selundupan dari Luar Negeri Senilai Rp40 Miliar, Ada Handphone dan Pakaian

Zulkifli menyampaikan, ini merupakan temuan pertama dari satgas impor ilegal setelah diluncurkan pada pekan lalu.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Asal Negara 415.000 Kosmetik Ilegal yang Diamankan Kementerian Perdagangan dan BPOM
Ternyata Ini Asal Negara 415.000 Kosmetik Ilegal yang Diamankan Kementerian Perdagangan dan BPOM

Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.

Baca Selengkapnya
Kemendag Gerebek 2 Gudang Besar Tampung Barang Impor Ilegal, Begini Praktiknya
Kemendag Gerebek 2 Gudang Besar Tampung Barang Impor Ilegal, Begini Praktiknya

Mendag menyebut saat ini marak warga negara asing yang berdagang di mal, pusat perbelanjaan atau pusat grosir besar.

Baca Selengkapnya
FOTO: BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Produknya
FOTO: BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Produknya

Ratusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.

Baca Selengkapnya
Terungkap Ini Biang Kerok Produk Impor Ilegal Banjir di Tanah Air
Terungkap Ini Biang Kerok Produk Impor Ilegal Banjir di Tanah Air

Banjirnya impor ilegal di Indonesia menjadi penyebab lesunya produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Kasus Kosmetik Ilegal hingga Barang Palsu, Kerugian Capai Rp12 Miliar
Polisi Bongkar Kasus Kosmetik Ilegal hingga Barang Palsu, Kerugian Capai Rp12 Miliar

Penyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka

Baca Selengkapnya