BPS sebut kenaikan tarif ojek online tak berdampak besar pada inflasi
Merdeka.com - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan kenaikan tarif batas bawah ojek online dari sebelumnya Rp 1.600 per kilometer (km) menjadi Rp 2.000 per km tidak memberi dampak signifikan pada inflasi.
Sejauh ini, BPS memang belum melakukan perhitungan secara khusus terhadap dampak kenaikan tarif ojek online terhadap angka inflasi. Namun dirinya memperkirakan kenaikan tarif tersebut tidak akan berdampak besar.
"Untuk tarif ojek, kita tidak memilah khusus untuk ojek online. Tapi pengaruhnya terhadap keseluruhan masih kecil sekali," ujar dia di Kantor BPS, Jakarta, Senin (2/4/2018).
-
Kenapa BRI menilai kenaikan BI Rate tidak berdampak signifikan? Dirut BRI menilai kenaikan BI Rate dinilai tidak akan berdampak signifikan terhadap likuiditas BRI secara umum.
-
Apa yang meningkat 1.540% sejak 2022? 'Hasil riset mengungkapkan adanya lonjakan 1.540 persen kasus penipuan menggunakan deepfakce di wilayah APAC sejak 2022 hingga 2023. Risetnya itu berjudul VIDA Where’s The Fraud - Protecting Indonesia Business from AI Generated Fraud.'
-
Apa yang dimaksud dengan persentase kenaikan? Persentase kenaikan sendiri sangat diperlukan oleh para pelaku usaha dalam menghitung keuntungan. Dengan menghitung persentase kenaikan, pelaku usaha atau perusahaan dapat memiliki patokan untuk membandingkan kenaikan keuntungan, produksi barang, atau penjualan.
-
Kenapa tarif tol didiskon? Diskon tarif tol untuk menghindari terjadinya kepadatan arus lalu lintas pemudik di ruas jalan tol, yang sudah mengalami peningkatan harian ke arah Tran.
"Jadi tidak akan menyebabkan inflasi. Karena porsinya masih kecil sekali dibanding total transportasi keseluruhan," tandas dia.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan, Grab dan Go-jek siap menaikkan tarif ojek online per km. Dia menjelaskan, pemerintah tidak bisa menentukan berapa batas ideal tarif ojek online. Pasalnya kewenangan itu berada pada perusahaan penyedia jasa ojek online.
"Besaran pastinya adalah hak perusahaan untuk menentukan. Kami tidak boleh menekan dan seterusnya. Karena dia juga punya perhitungan tersendiri untuk mengeluarkan seberapa per km-nya," ujar dia.
Terpisah, Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya mengusulkan kepada aplikator agar tarif ojek online dinaikkan menyentuh angka 2.000 per km.
"Dari perhitungan kita, ada suatu nilai harga pokok sekitar 1.400 sampai 1.600 dan dengan keuntungan dan jasanya, sehingga menjadi 2.000. Tapi 2.000 itu bersih, bukan dipotong menjadi 1.500," terangnya.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harga BBM Pertamax atau Ron 92 kini dibanderol Rp13.300 per liter dari sebelumnya Rp12.400 per liter.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji ASN dan UMP hanya berkontribusi kecil terhadap inflasi.
Baca SelengkapnyaBPS menjabarkan ada dua faktor penumpang pesawat rendah, padahal maskapai tidak menaikkan harga tiket.
Baca SelengkapnyaPer tanggal 1 Oktober, harga Pertamax menjadi Rp14.000 per liter.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.
Baca SelengkapnyaPenumpang KRL Jabodetabek tidak terpengaruh terhadap kenaikan tarif terutama pada kelompok masyarakat mampu.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaKenaikan suku bunga dinilai upaya Bank Indonesia untuk mengendalikan inflasi.
Baca SelengkapnyaMenurut Gaikindo, kenaikan tarif tol dan wacana pembatasan BBM subsidi tidak terlalu berdampak pada penjualan mobil. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaMenhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaKenaikan harga BBM non subsidi hanya akan dirasakan oleh masyarakat kaya.
Baca SelengkapnyaTerkait kenaikan harga BBM non subsidi, Adjie sebagai konsumen mengaku memahami, apalagi memang sesuai regulasi dan sudah berlangsung lama.
Baca Selengkapnya