BPTJ: Usia Bukan Satu-satunya Faktor Penentu Kendaraan Laik Jalan
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu instruksi yang ada terkait pembatasan usia kendaraan.
Dalam Ingub tersebut disebutkan, kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun akan dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Karlo Manik menjelaskan, usia kendaraan bukan satu-satunya faktor utama dalam melakukan pembatasan operasi kendaraan. Hal yang paling penting adalah persyaratan teknis dan laik jalan.
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
-
Bagaimana DKI Jakarta mengendalikan polusi udara? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk macet? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Mengapa polusi udara di Jakarta berbahaya? Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif yakni dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
-
Bagaimana cara mengurangi polusi udara dari kendaraan? • Menggunakan transportasi umum, berjalan kaki, atau bersepeda untuk mengurangi emisi gas buang dari kendaraan bermotor.
"Kalau mengenai pembatasan umur ada, kalau kami di Undang-Undang itu mengatakan bahwa kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, silakan jalan," kata dia, saat ditemui, di Hotel Meridien, Jakarta, Selasa (6/8).
Sebagai contoh, persyaratan teknis laik jalan tersebut, meliputi kondisi lampu, rem, emisi, dan lain sebagainya. Hal-hal tersebut sangat menentukan apakah sebuah kendaraan dinyatakan tidak laik lagi beroperasi.
"Misalnya, lampunya mati ya tidak boleh jalan dong. Itu persyaratan teknis dan laik jalan. Emisi tidak bagus ya tidak boleh jalan. Walaupun dia baru. Kalau emisinya tidak memenuhi persyaratan, tidak jalan. Jadi tidak boleh hanya emisi saja yang kita lihat sebenarnya. Kita harus melihat satu paket. Jangan emisi saja yang kita lihat. Remnya bagaimana? Kalau remnya tidak baik masa boleh jalan," ungkapnya.
Karena itu, jika kendaraan tidak memerlukan persyaratan teknis dan laik jalan tersebut, maka bisa saja kendaraan tersebut dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi. Meskipun usianya masih tergolong muda.
"Jadi kalau dikatakan dari umur, katakan taksi. Taksi itu perjalanannya kira-kira 250 km per hari. Bagaimanapun dipaksakan umurnya sudah tujuh tahun, dia sudah capek. Bagaimanapun kita perbaiki itu tidak mungkin. Karena mesinnya sudah capek," urai Karlo.
Sebaliknya, jika sebuah kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka dia tetap boleh digunakan. Walaupun usianya sudah tergolong tua.
"Tapi banyak orang yang menggunakan kendaraan, dua puluh tahun tapi dirawat. Seperti orang punya Mercedes yang bagus-bagus. Sesekali keluar, dirawat. Kalau dua puluh tahun apa ini mau kita hapus?," jelasnya.
Karena itu, dia memandang kebijakan pembatasan usia kendaraan masih harus dikaji lagi. "Jadi ini perlu dibicarakan lebih matang lagi. Tidak bisa hanya begitu saja. Aturan juga harus kita atur sedemikian rupa, tapi kalau yang komersial itu sekarang sudah ada," jelas dia.
"Bahkan bukan umur, pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan. Kalau dia tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dia tiga tahun juga tidak usah dipakai dong. Jadi bukan umur saja sebenarnya," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Komisi B DPRD DKI mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengesahkan UU Nmoor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaKualitas udara Jakarta berada pada titik terburuk dan mengancam kesehatan.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaUji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaUsia kendaraan di Jakarta akan dibatasi di tahun 2025. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan kendaraan yang berusia di atas tiga tahun menjadi target razia uji emisi.
Baca SelengkapnyaUsulan itu sebagai salah satu cara untuk mengurai kemacetan terjadi di Jakarta.
Baca SelengkapnyaKendaraan usia lebih dari tiga tahun diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan emisi.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diambil sebagai salah satu upaya menekan buruknya polusi udara di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta bakal berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah tak menjadi Ibu Kota Indonesia.
Baca Selengkapnya