BSN ingatkan label halal bukan sekadar stiker
Merdeka.com - Polemik sertifikasi halal masih terus bergulir di Indonesia. Dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) saat ini masih menjadi perdebatan siapa yang berhak memberikan label halal dalam sebuah produk.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) ikut komentar mengenai polemik ini. Sertifikasi halal diharapkan tidak hanya sekedar menempelkan stiker.
Kepala BSN Bambang Prasetya mengatakan, produk yang sudah mendapat label halal berarti sudah melewati masa sertifikasi yang ketat. Karena itu pemberian label halal tidak main-main.
-
Apa kriteria untuk mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses Produksi Bahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam. Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi. Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
-
Siapa yang menerbitkan sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa saja fungsi sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut adalah penjelasan panjang tentang fungsi sertifikat halal: 1. Jaminan Kehalalan ProdukSertifikat halal memberikan jaminan bahwa produk yang disertifikasi telah memenuhi syariat Islam dan tidak mengandung bahan haram.
-
Apa fungsi dari sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
-
Bagaimana cara mengajukan sertifikat halal? Berikut adalah cara membuat sertifikat halal yang berhasil dirangkum dari laman Liputan6.com:1. Kunjungi situs ptsp.halal.go.idAkses situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di ptsp.halal.go.id. Inilah pintu gerbang utama untuk memulai proses pengajuan sertifikat halal.
Tidak sekedar komentar, Bambang memberikan solusi penentuan sertifkasi halal. Menurut Bambang, standardisasi halal nasional seyogyanya melibatkan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia. Dua lembaga itu idealnya bisa melakukan koordinasi dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan menerima masukkan dari fatwa para ulama.
Kemudian setelah itu KAN bisa mengakreditasi lembaga sertifikasi halal yang nanti bisa ditunjuk. Ini bisa MUI karena mereka telah mempunyai laboratorium uji lembaga inspeksi. MUI bisa bekerja atas dasar penugasan Kementerian Agama.
Setelah melalui tahap tersebut, nanti MUI bisa mengeluarkan sertifikasi halal yang diakui secara nasional maupun internasional karena telah diakreditasi oleh KAN. Dalam pengawasannya, Badan POM RI bisa ikut memantau produk yang dijual.
"Tapi ini jika Muhammadiyah dan NU ingin membuat lembaga bisa saja dan minta di akreditasi. Tapi mereka siap tidak diakreditasi. Kami akan menyampaikan ide ini ke Kementerian Agama dan melakukan diskusi," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaTak hanya makanan, produk halal juga sudah menjadi gaya hidup bagi konsumen. Misalnya seperti kosmetik.
Baca SelengkapnyaRegulasi penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal.
Baca SelengkapnyaBPJPH menjelaskan, isu ini berkaitan dengan penamaan produk dan bukan masalah kehalalan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaSelain sebagai pendakwah, dirinya juga aktif sebagai motivator dan pernah bekerja sebagai konsultan.
Baca SelengkapnyaMengonsumsi produk halal sudah menjadi gaya hidup di dunia, terutama di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSebagai Kepala BPJPH, Babe Haikal memiliki tugas untuk terus menggencarkan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAda empat tingkatan (level A, B, C, dan D) yang menunjukkan kategori pangan olahan berdasarkan kandungan GGL.
Baca SelengkapnyaCara cek halal MUI adalah langkah penting bagi konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Baca SelengkapnyaMuti mengatakan, pemasangan label No Pork No Lard memang berlangsung sejak lama, saat belum diwajibkannya sertifikasi halal oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaSertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.
Baca SelengkapnyaBKPN desak BPOM segera gelar sosialisasi secara masif agar aturan bisa berjalan dengan efektif.
Baca Selengkapnya