Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mainan tak wajib berlabel SNI hanya untuk pengguna usia 14 tahun ke atas

Mainan tak wajib berlabel SNI hanya untuk pengguna usia 14 tahun ke atas ilustrasi mainan. shutterstock/ LiliGraphie

Merdeka.com - Pemerintah akan membuat aturan baru terkait mainan impor yang tidak memiliki label SNI. Ada pun jumlah maksimal mainan tidak kena SNI adalah 5 buah mainan jika dibawa sendiri melalui pesawat sebagai barang bawaan. Jika lebih dari 5, maka wajib mengurus SNI terlebih dahulu.

Sedangkan untuk mainan yang dikirim melalui jasa pengiriman, jumlah maksimal tidak kena SNI adalah 3 buah mainan, jika lebih dari itu maka wajib mengurus SNI.

Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar, Badan Standarisasi Nasional (BSN), Wahyu Purbowasito, mengatakan mainan yang wajib memiliki label SNI yaitu untuk pengguna usia 14 tahun ke bawah. Hal itu diwajibkan untuk melindungi anak-anak dari bahaya, seperti tertelan dan tersedak.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi kita bicaranya ranahnya SNI wajib atau tidak, kalau SNI wajib itu (pengguna) 14 tahun ke bawah," kata Wahyu di Kantornya, Jakarta (24/1).

Sementara, mainan untuk pengguna umur di atas 14 tahun tidak wajib menggunakan SNI. Menurutnya, ada kekeliruan informasi tentang mainan yang wajib menggunakan SNI. Sehingga dia menegaskan bahwa yang wajib berlabel SNI mainan anak di bawah 14 tahun.

"Supaya teman-teman entah itu kolektor atau siapapun lah itu kalau ditanya border (bea cukai) harus SNI mainan ini, harus dilihatkan ini lho tandanya bukan untuk 14 tahun ke bawah, tidak 14 tahun ke bawah dari sisi SNI nya tidak wajib tapi dari sisi pajak atau segala monggo," jelas dia.

Dia menambahkan pemberlakuan secara wajib SNI mainan anak dengan mempertimbangkan resiko atas penggunaan mainan. "Kita tidak bisa membayangkan buah hati kita mengalami kecelakaan karena penggunaan mainan yang tidak aman," ucapnya.

SNI yang ditetapkan BSN secara prinsip memuat persyaratan mutu yang menjadikan mainan aman digunakan. Berikut ini penjelasan dari masing masing SNI tersebut.

1. SNI ISO 8124 -1 yang berlaku untuk semua mainan. Standar ini berlaku untuk mainan pada saat awal diterima konsumen, dan sebagai tambahan, setelah mainan digunakan pada kondisi normal serta perlakuan kasar kecuali ada keterangan khusus. Selain itu, Persyaratan SNI ISO 8124 -1 ini menerangkan kriteria yang dapat diterima untuk karakteristik struktur mainan, seperti bentuk, ukuran, kontur, pengaturan jarak (misalnya krincingan, bagian kecil, ujung dan tepi tajam, dan celah garis engsel) sebagaimana kriteria yang dapat diterima untuk sifat tertentu dari beberapa kategori mainan (seperti nilai energi kinetik maksimum untuk proyektil yang ujungnya tidak memantul (non-resilient tipped projectile) dan sudut ujung minimum (minimum tip angles) untuk mainan yang dinaiki (ride-on toys).

2. SNI ISO 8124 -2 yang mengatur tentang kategori bahan mudah terbakar yang dilarang digunakan pada semua mainan, dan persyaratan mudah terbakar pada mainan tertentu ketika terkena sumber api yang kecil.

3. SNI ISO 8124- 3 menentukan persyaratan maksimum dan metoda sampling dan ekstraksi sebelum uji untuk migrasi dari unsur antimoni, arsen, barium, kadmium, kromium, timbal, Merkuri dan selenium dari bahan mainan dan bagian mainan kecuali bahan yang tidak dapat diakses.

4. SNI ISO 8124-4 menetapkan persyaratan dan cara uji mainan aktivitas untuk penggunaan keluarga yang ditujukan bagi anak-anak di bawah 14 tahun untuk bermain di dalamnya. Produk yang tercakup di bagian ISO 8124-4 ini termasuk ayunan, seluncuran, jungkat-jungkit, korsel/komedi putar (komidi putar), tunggangan bergerak, papan panjatan, ayunan bayi, dari produk lainnya yang ditujukan untuk menahan beban satu atau lebih anak.

5. SNI IEC 62115-2011 Mainan elektrik Keamanan menetapkan persyaratan mutu yang setidaknya menyangkut fungsi tersendiri pada mainan yang menggunakan perangkat elektrik.

6. SNI 7617:2010 Tekstil Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain untuk pakaian bayi dan anak. Standar ini menetapkan persyaratan mutu zat warna azo dan kadar formaldehida pada kain untuk pakaian bayi dan anak dari berbagai jenis serat tekstil meliputi kain tenun dan kain rajut.

7. EN 71-5 Chemical toys (sets) other than experimental sets.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Alasan Mengapa Satu Bungkus Rokok Putih Isi 20 Batang
Ini Alasan Mengapa Satu Bungkus Rokok Putih Isi 20 Batang

Pedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini

Dia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kaji Blokir Gim Online Kekerasan, Sandiaga Janji Tindak Tegas untuk Melindungi Anak
Pemerintah Kaji Blokir Gim Online Kekerasan, Sandiaga Janji Tindak Tegas untuk Melindungi Anak

"Pemerintah akan tegas untuk merekomendasikan agar gim yang bisa membahayakan bangsa, anak-anak kita, harus ditindak," kata Sandi

Baca Selengkapnya
Pedagang Ritel Tak Setuju Aturan Larang Penjualan Rokok Ketengan, Ini Sederet Alasannya
Pedagang Ritel Tak Setuju Aturan Larang Penjualan Rokok Ketengan, Ini Sederet Alasannya

Selama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru PP Kesehatan: Rokok Dilarang Dijual Eceran Per Batang
Aturan Baru PP Kesehatan: Rokok Dilarang Dijual Eceran Per Batang

Pemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.

Baca Selengkapnya
Menko Hadi: Anak-Anak Terpapar Judi Online Mau Isi Ulang Tidak Punya Uang Diajak Kampanye Pasti Ikut
Menko Hadi: Anak-Anak Terpapar Judi Online Mau Isi Ulang Tidak Punya Uang Diajak Kampanye Pasti Ikut

Menko Polhukam melihat ada kerawanan pengerahan anak-anak saat masa kampanye Pilkada.

Baca Selengkapnya
Ini Cara Jitu yang Bisa Dilakukan Pemerintah untuk Turunkan Konsumsi Rokok
Ini Cara Jitu yang Bisa Dilakukan Pemerintah untuk Turunkan Konsumsi Rokok

Pelaku usaha selama ini sudah komitmen terhadap aturan sebelumnya, yaitu tidak menjual produk tembakau kepada anak-anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Revisi Kedua UU ITE Wajibkan Platform Digital Lindungi Hak Anak, Jangan Cuma Cari Untung
Revisi Kedua UU ITE Wajibkan Platform Digital Lindungi Hak Anak, Jangan Cuma Cari Untung

Revisi UU ITE kedua dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital.

Baca Selengkapnya
Pertolongan Pertama saat Anak menelan Benda Asing seperti Koin
Pertolongan Pertama saat Anak menelan Benda Asing seperti Koin

Ketahui pada saat anak menelan benda asing, hal apa yang harus langsung dilakukan orangtua.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pedagang Cemas Omzet Anjlok
Ada Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pedagang Cemas Omzet Anjlok

Selama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan

Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Pembatasan Penjualan Rokok Eceran dan Iklan Rokok Bisa Tekan Angka Perokok Anak dan Remaja
Bagaimana Pembatasan Penjualan Rokok Eceran dan Iklan Rokok Bisa Tekan Angka Perokok Anak dan Remaja

Pemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya