Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bukan Cuma CPNS, 442 Peserta PPPK Juga Mengundurkan Diri

Bukan Cuma CPNS, 442 Peserta PPPK Juga Mengundurkan Diri CPNS. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Kabar mengenai calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri sempat ramai di Indonesia. Gaji dan tunjangan yang tidak sesuai dengan ekspektasi dinilai jadi salah satu alasan para CPNS mengundurkan diri.

Nyatanya, hal ini tak hanya dilakukan oleh CPNS, namun juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 442 orang di kategori PPPK telah mengundurkan diri.

Terdiri dari 104 orang di kategori PPPK Guru Tahap I mengundurkan diri. Kemudian, PPPK Guru Tahap II sebanyak 280 orang. Serta, PPPK Non Guru tercatat sebanyak 58 orang.

Orang lain juga bertanya?

Provinsi Jawa Barat mencatatkan jumlah pengunduran diri terbanyak untuk PPPK Guru Tahap I dan Tahap II. Sementara, Provinsi Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak pengunduran diri PPPK Non Guru.

Merespons banyaknya jumlah peserta yang mengundurkan diri ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tak tinggal diam. Ia menyatakan akan memperketat seleksi yang dilakukan.

"Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera di kemudian hari," tegas Menteri Tjahjo Kumolo di Jakarta.

Terancam Kena Denda

Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021 terancam kena sanksi dan denda.

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, jumlah denda tersebut tergantung dari instansi yang telah melakukan tes. Denda ini harus dibayar CPNS karena dalam pelaksanaan tes, intansi pemerintah tersebut bisa saja bekerja sama dengan instansi lain dalam melakukan tes.

"Jumlah denda tergantung instansi yang melakukan tes, ini akan ditagih karena dalam instansi ada tes tambahan dalam memastikan orang yang mereka cari," ujar Satya saat berbincang dengan merdeka.com di Jakarta, Jumat (27/5).

Satya memberi contoh, tes tambahan untuk CPNS instansi tersebut bisa saja berbentuk tes fisik, psikotes yang mengharuskan bekerjasama dengan pihak lain. Maka kerugian ini harus dibayar oleh CPNS yang mengundurkan diri tersebut.

"Saat dia udh lewat tes itu harusnya jangan mengundurkan diri. Soalnya instansi misalnya sudah melakukan tes fisik atau psikotes yang mengeluarkan anggaran," kata Satya.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

Selanjutnya, PPK mengusulkan penggantian pelamar kepada ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mendapatkan pengganti. Ketua Panselnas dapat memberikan usulan pengganti dari pelamar dengan peringkat tertinggi, yang urutannya berada di bawah pelamar yang mengundurkan diri.

Reporter: Arief Rahman H.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Seleksi PPPK 2023, Formasi Ini Paling Banyak Diminati
Seleksi PPPK 2023, Formasi Ini Paling Banyak Diminati

Pendaftaran seleksi PPPK akan ditutup pada Senin, 9 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Pemkot Madiun Butuh 200 PPPK Guru dan Nakes, Segera Persiapkan Diri
Pemkot Madiun Butuh 200 PPPK Guru dan Nakes, Segera Persiapkan Diri

Pemkot Madiun bakal rekrut 200 PPPK guru dan nakes. Persiapkan dirimu

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Instansi Sepi Pelamar CPNS dan PPPK 2023, Belum Ada yang Daftar
Ini Daftar Instansi Sepi Pelamar CPNS dan PPPK 2023, Belum Ada yang Daftar

Pendaftaran CPNS dan PPPK telah dibuka 20 September 2023 hingga 9 Oktober.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Lowongan PPPK Sebanyak 419.146 Formasi, Khusus untuk Guru Honorer
Pemerintah Buka Lowongan PPPK Sebanyak 419.146 Formasi, Khusus untuk Guru Honorer

Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memastikan bahwa tidak akan ada lagi guru honorer di sekolah-sekolah negeri.

Baca Selengkapnya
Simak Daftar Instansi yang Masih Sepi Peminat CPNS 2023
Simak Daftar Instansi yang Masih Sepi Peminat CPNS 2023

BKN mencatat jumlah pelamar Seleksi CASN 2023 sudah mencapai 848.007 orang per 26 September.

Baca Selengkapnya
Pemkab Bogor Buka Pendaftaran 4.327 Formasi PPPK Hingga 12 Oktober, Cek Persyaratan di Link Ini
Pemkab Bogor Buka Pendaftaran 4.327 Formasi PPPK Hingga 12 Oktober, Cek Persyaratan di Link Ini

Hasil dari seleksi administrasi PPPK akan diumumkan pada 13-16 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
468 Orang Daftar Dewas-Capim KPK, Mulai dari Akademisi hingga Aparat Penegak Hukum
468 Orang Daftar Dewas-Capim KPK, Mulai dari Akademisi hingga Aparat Penegak Hukum

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK akan ditutup pada Senin, pukul 23.59 WIB.

Baca Selengkapnya
Ikut Seleksi Capim KPK, Johan Budi Beberkan Komunikasi Internal PDIP
Ikut Seleksi Capim KPK, Johan Budi Beberkan Komunikasi Internal PDIP

Secara prosedur, Johan Budi memang harus mundur dari partai dan keanggotaan di DPR.

Baca Selengkapnya
Banyuwangi Kembali Buka Rekrutmen Ratusan PPPK, Ada Guru, Kesehatan dan Teknis
Banyuwangi Kembali Buka Rekrutmen Ratusan PPPK, Ada Guru, Kesehatan dan Teknis

Seleksi calon PPPK dilakukan transparan melalui proses pendaftaran hingga selesai. Seluruh tahapan seleksi tersebut tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

Baca Selengkapnya
Buat Pendaftar PPPK 2023, Segini Nanti Gajinya Jika Lolos Tes
Buat Pendaftar PPPK 2023, Segini Nanti Gajinya Jika Lolos Tes

Tercatat ada 1.464.478 pelamar untuk mengisi 543.593 formasi PPPK.

Baca Selengkapnya
Lolos Administrasi Capim KPK, Johan Budi Mundur dari DPR dan PDIP
Lolos Administrasi Capim KPK, Johan Budi Mundur dari DPR dan PDIP

Johan Budi juga akan mengajukan proses pengunduran diri sebagai kader PDI Perjuangan.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Dia Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2024
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Dia Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2024

Pelamar prioritas untuk fase pertama mencakup Guru Prioritas dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2024, mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).

Baca Selengkapnya