Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bukan kapal ikan, penahanan KM Pulau Nunukan disesalkan

Bukan kapal ikan, penahanan KM Pulau Nunukan disesalkan ilustrasi kapal kargo.

Merdeka.com - Pengusaha pelayaran nasional menyesalkan penahanan KM Pulau Nunukan oleh petugas gabungan dari TNI Angkutan Laut dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tual-Maluku, Kamis (20/3) lalu. Sebab, kapal kargo milik PT Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL) itu tak digunakan untuk menangkap ikan.

Ketua Umum Indonesia National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada pemilik kapal. Hasilnya, pemilik kapal mengaku baru pertama kali menerima muatan sebanyak 24 x 40 feet reefer berdokumen dari perusahaan forwarding PT RPT. Petikemas itu diangkut melewati jalur Surabaya-Tual-Timika-Benjina-Surabaya.

Namun, kapal ditangkap di Benjina, Maluku dan telah ditahan selama 7 hari.

"Anggota kami sudah bekerja dengan benar. Kapal itu berdokumen lengkap, dan muatannya juga memiliki dokumen. Kalau ada masalah atau kecurigaan terhadap muatan, silakan dicek kepada pemilik barang, tetapi jangan tahan kapalnya," ujar Carmelita Hartoto dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (26/3).

Dia juga memastikan kapal tersebut sudah berbendera dan diawaki oleh orang Indonesia. Kemudian, terdaftar di Kementerian Perhubungan sebagai kapal niaga pada 2012.

"Kami menyesalkan banyak info yang beredar dari pejabat berwenang di media, bahwa operator kapal melakukan pencarian ikan dan merupakan afiliasi dari PT Benjina Pusaka Resources (PBR) yang berpusat di Thailand," katanya. "Tuduhan ini tidak benar, karena SPIL perusahaan nasional yang berkedudukan di Surabaya dan telah berdiri 45 tahun lalu."

Direktur PT SPIL Kusuma Soetemo menegaskan, pihaknya tidak pernah memiliki hubungan sama sekali dengan PT PBR.

"Kami juga tidak pernah melakukan kegiatan penangkapan ikan seperti yang dituduhkan," tambahnya. (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cemari Lingkungan dengan Sianida, Izin Usaha Perusahaan Tambang di Aceh Ditutup
Cemari Lingkungan dengan Sianida, Izin Usaha Perusahaan Tambang di Aceh Ditutup

Izin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri

"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo

Baca Selengkapnya
Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Begini Kronologinya
Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Begini Kronologinya

Dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.

Baca Selengkapnya
Viral Momen Nelayan Indonesia Diduga Usir Kapal Asing, Begini Klarifikasinya
Viral Momen Nelayan Indonesia Diduga Usir Kapal Asing, Begini Klarifikasinya

Momen nelayan Indonesia diduga usir kapal asing yang masuk ke Indonesia. Ternyata begini klarifikasinya.

Baca Selengkapnya
KPK Telusuri Potensi Kerugian Negara di Kasus Pengeboran Air di Trawangan
KPK Telusuri Potensi Kerugian Negara di Kasus Pengeboran Air di Trawangan

KPK akan meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayang Gunung terkait proyek tersebut.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Amankan Kapal Misterius Berbendera Australia di Banda Neira
Bea Cukai Amankan Kapal Misterius Berbendera Australia di Banda Neira

Bea Cukai menangkap kapal wisata asing berjenis yacht SV. Valkyre di Banda Neira

Baca Selengkapnya
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi

Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Terkini Pagar Laut Misterius di Tangerang, Akhirnya Disegel KKP Atas Perintah Prabowo
FOTO: Penampakan Terkini Pagar Laut Misterius di Tangerang, Akhirnya Disegel KKP Atas Perintah Prabowo

Pagar laut ini sebelumnya viral di media sosial. Pagar bambu itu menjadi sorotan karena panjangnya mencapai lebih dari 30 km dan pemiliknya tidak diketahui.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Prabowo Kesal Menteri Kelautan Diberi Syarat Negara Asing Batasi Nelayan Ambil Tuna
VIDEO: Prabowo Kesal Menteri Kelautan Diberi Syarat Negara Asing Batasi Nelayan Ambil Tuna

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengaku mendapat cerita dari Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Trenggono.

Baca Selengkapnya
Penampakan Kapal Kargo Pengangkut Beras dan Semen Tenggelam di Teluk Kupang, Kok Bisa?
Penampakan Kapal Kargo Pengangkut Beras dan Semen Tenggelam di Teluk Kupang, Kok Bisa?

Kapal kargo yang dinahkodai Kapten Pattahudin itu karam dan tenggelam saat hendak berlabuh di Pelabuhan Tenau Kupang.

Baca Selengkapnya
Potret Pulau Panehan dan Pulau Sekel Trenggalek, Berbatasan Langsung dengan Australia dan Tak Ada Penduduknya
Potret Pulau Panehan dan Pulau Sekel Trenggalek, Berbatasan Langsung dengan Australia dan Tak Ada Penduduknya

Kabupaten Trenggalek memiliki sejumlah pulau, dua di antaranya merupakan pulau terluar Indonesia. Begini potretnya.

Baca Selengkapnya
Delapan Nelayan Indonesia Ditangkap Malaysia
Delapan Nelayan Indonesia Ditangkap Malaysia

Kapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.

Baca Selengkapnya