Bukan Rp 14 triliun, ini nilai pembobolan 14 bank versi OJK
Merdeka.com - PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance disinyalir Bareskrim Polri telah melakukan pembobolan dana di 14 bank. Nilainya cukup fantastis di mana mencapai Rp 14 triliun.
Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai pembobolan dana oleh SNP hanya mencapai Rp 2,4 triliun. Dana itu berasal dari penyaluran kredit yang dilakukan 14 bank kepada SNP.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV, Slamet Edy Purnomo, menuturkan bahwa kredit bermasalah itu diantisipasi oleh perbankan dengan membentuk cadangan. "Tidak sebesar itu (dana Rp 14 triliun). Terhadap 14 bank yang memberikan kredit kepada SNP sebesar Rp 2,4 triliun dibentuk cadangan untuk absorb risiko," ujar Slamet lewat pesan singkat yang diterima Liputan6.com, seperti ditulis Rabu (26/9).
-
Siapa saja bank yang terlibat? Bank Rakyat Indonesia, Bank Katimtara, Bank Perkreditan Rakyat merupakan perbankan yang turut berpartisipasi dalam acara Sosialisasi Penguatan Modal tersebut.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Apa yang dicuri dari bank? Suatu hari, tiba-tiba nasabah korporat datang ke salah satu bank di Amerika Serikat (AS). Ia melaporkan kehilangan uang. Tak tanggung-tanggung jumlahnya sampai USD 400.000.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
Dia menuturkan, nilai penyaluran kredit bank itu berdasarkan laporan bank. "Kalau outstanding kredit 14 bank kepada SNP sebesar Rp 2,4 triliun. Saya tidak tahu hitungan pihak kepolisian," kata dia.
Saat ditanya apakah pihak internal bank terlibat, Slamet mengatakan, pihaknya masih menginvestigasi mengenai hal itu. Namun, pihak bank yang salurkan kredit juga sudah investigasi tersendiri. "Masih diteliti. Tapi bank sendiri khususnya BM sudah melakukan investigasi," ujar dia.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan kementerian keuangan, untuk penindakan yang diperlukan.
"Selain itu, OJK melarang penerbitan MTN tanpa seizin OJK. Kemudian langkah koordinasi dengan Kementerian Keuangan berkaitan dengan kinerja Kantor Akuntan Publik," jelas dia dalam keterangannya.
Anto menjelaskan saat ini SNP Finance dalam status dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh OJK. Pembekuan berlaku sejak Mei 2018 karena belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang MTN sampai batas waktu sanksi peringatan ketiga, sesuai pasal 53 POJK nomor 29/2014.
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha, maka SNP Finance dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan," kata dia.
Dia menegaskan, apabila SNP finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha. Selama masa sanksi pembekuan usaha (PKU), SNP Finance diwajibkan menyampaikan dan melakukan serangkaian tindakan korektif.
"Dalam jangka waktu enam bulan sejak ditetapkan PKU, SNP Finance tidak memenuhi tindakan-tindakan tersebut, maka SNP Finance dapat dikenakan sanksi pencabutan usaha," tegas dia.
Dia menjelaskan, SNP Finance merupakan bagian dari usaha Columbia, toko yang menyediakan pembelian barang secara kredit. Dalam kegiatannya, SNP Finance mendukung pembiayaan pembelian barang yang dilakukan Columbia tersebut, yang bersumber dari kredit perbankan.
Seiring dengan turunnya bisnis toko Columbia, kredit perbankan tersebut mengalami permasalahan dan menjadi NPL. Kondisi itu telah diantisipasi oleh perbankan dengan melakukan pencadangan (PPAP) pada tahun yang sudah lewat, sehingga perbankan dapat meng-absorb risiko gagal bayar.
Salah satu tindakan yang dilakukan oleh SNP Finance untuk mengatasi kredit bermasalah tersebut adalah melalui penerbitan MTN, yang diperingkat Pefindo berdasarkan laporan keuangan yang diaudit oleh KAP DeLoitte.
"Dapat disampaikan bahwa penerbitan MTN tidak melalui proses di OJK, mengingat MTN adalah perjanjian yang bersifat prifat, tapi memerlukan pemeringkatan karena dapat diperjualbelikan," jelas dia.
Selanjutnya, saat terjadi permasalahan, SNP Finance mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap kewajibannya sebesar Rp 4,07 triliun, yang terdiri dari kredit perbankan sebesar Rp 2,22 triliun dan MTN sebesar Rp 1,85 triliun.
Sebelumnya diketahui peringkat efek SNP Finance periode Desember 2015-2017 idA-/stable, kemudian Maret 2018 rating SNP Finance naik menjadi idA/stable.
Kemudian, Pefindo menurunkan rating sebanyak dua kali, yakni Mei 2018 diturunkan menjadi idCCC/credit watch negative dan pada bulan yang sama menurunkan lagi ke peringkat idSD/selective default.
Reporter: Agustina Melani
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaJumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaInarno menekankan agar masyarakat mewaspadai investasi ilegal. OJK disebut selalu menjalin sinergi, kolaborasi, dan kerja sama dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca SelengkapnyaDugaan tersebut mencuat setelah pihak PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Baca SelengkapnyaBanding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebut, pihak BTN wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank.
Baca SelengkapnyaDian Ediana Rae merincikan utang Sritex kepada bank mencapai Rp14,42 triliun, sementara kepada perusahaan pembiayaan tercatat sebesar Rp0,22 triliun.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaBTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan.
Baca Selengkapnya