Bukan Sebagai Alat Tukar, Pemerintah Ingin Kembangkan Kripto Jadi Komoditas
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) menutup kemungkinan penggunaan mata uang kripto seperti Bitcoin sebagai alat tukar di Indonesia. Menurut BI, tidak ada alasan kuat untuk mengubah Undang-Undang No 7/2011 tentang Mata Uang demi mengakomodir penggunaan mata uang yang sah di Indonesia selain Rupiah.
Namun demikian, pemerintah melalui Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menilai potensi aset kripto bisa dikembangkan sebagai komoditas. Sebab, perdagangan kripto saat ini sangat besar.
Beberapa sumber pedagang kripto menyebutkan saat ini perdagangan aset kripto sudah mencapai Rp1,7 triliun per hari. Omzet ini merupakan sepersepuluh omzet Bursa Efek Indonesia. Hebatnya, omzet ini dicapai hanya dalam waktu beberapa tahun saja.
-
Apa yang Bitcoin capai? Bitcoin terus menunjukkan kinerja yang mengesankan dengan harga yang telah melampaui USD 93.000 per koin, sehingga kapitalisasi pasarnya kini mencapai lebih dari USD 1,77 triliun.
-
Mengapa harga Bitcoin melonjak? Peningkatan harga ini dipicu oleh beberapa faktor, termasuk arus investasi institusional yang semakin meningkat dan masuknya dana ke dalam ETF Bitcoin.
-
Bagaimana Bitcoin menjadi aset terbesar kedelapan? Dengan pencapaian tersebut, Bitcoin berhasil melampaui kapitalisasi pasar perak yang berada di angka USD 1,70 triliun, menjadikannya sebagai aset terbesar kedelapan di dunia.
-
Kenapa harga kripto naik saat bull market? Ketika investor percaya bahwa nilai aset akan terus meningkat mereka cenderung melakukan aksi beli dalam jumlah besar. Lonjakan permintaan ini berdampak langsung pada kenaikan harga koin sehingga mendorong beberapa koin mencapai ATH.
-
Apa nama mata uang Indonesia? Rupiah merupakan nama mata uang Indonesia yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
-
Apa itu Bitcoin? Kripto berawal dengan Bitcoin pada tahun 2009. Saat Bitcoin menjadi makin populer, mata uang lain, seperti Namecoin dan Litecoin di tahun 2011, memasuki pasar, dengan fitur uniknya masing-masing.
"Terjadi perubahan perilaku investor maupun pedagang khususnya di kalangan anak muda yang mulai melihat kripto sebagai ruang baru yang menjanjikan," kata Jerry dikutip Minggu (9/5).
Berbeda dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, Indonesia tidak memperlakukan kripto sebagai mata uang (currency) tetapi sebagai aset yang bisa diperdagangankan atau komoditi.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang BI yang menetapkan bahwa mata uang yang sah adalah rupiah. Meski demikian, sambutan publik terhdapa perdagangan set kripto sangat besar.
"Khususnya anak muda dan investor pada umumnya itu kan cara berpikirnya out of the box dan selalu mencari peluang baru. Jadi selain alternatif bursa saham saat ini mereka juga melihat kripto bisa menjadi sarana pengembangan ekonomi," tambah Jerry.
Melihat perkembangan itu, maka sudah seharusnya pemerintah untuk mengatur perdagangan. Indonesia adalah salah satu negara pertama yang mengatur perdagangan aset kripto ini.
Alasan Perlu Diatur
Menurut Wamendag setidaknya ada dua alasan mengapa hal itu dilakukan. Pertama, untuk menjadi sarana perlindungan para pelaku perdagangan kripto. Ini belajar dari perdagangan di berbagai komoditas yang memang terbuka bagi adanya pelanggaran satu pihak kepada pihak lain.
Kedua, menurut Jerry, ini juga menjadi sarana bagi para pelaku agar aset dan arus keuangan mereka dianggap legal untuk negara. Seperti diketahui, Indonesia menerapkan aturan ketat bagi pengawasan keuangan, dan jasa keuangan. Artinya, uang dan segala aset harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, sumber maupun penggunaannya harus jelas. Ini untuk menghindari dugaan pencucian uang, pendanaan terorisme dan lain-lain.
Bagi negara sendiri, Jerry melihat aturan mengenai perdagangan aset kripto berguna bagi instrument maupun indicator dalam pengelolaan fiskal dan moneter. Secara umum, ia melihat pengaturan perdagangan kripto sangat diperlukan untuk mengelola ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Saat ini Kemendag melalui Bappebti sedang menggodok rencana pendirian bursa kripto Direncanakan bursa ini bisa berdiri pada semester kedua tahun ini.
Jika mulus, maka bursa akan menjadi sarana bagi perdagangan resmi. Saat ini Bappebti baru mengatur jenis-jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia yang jumlahnya sekitar 229.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasan turut menekankan bahwa perdagangan aset kripto juga telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara pada sektor perpajakan.
Baca SelengkapnyaDalam industri keuangan, teknologi blockchain telah membuka jalan bagi konsep keuangan terdesentralisasi (DeFi).
Baca SelengkapnyaJika ditotal dari Januari-Agustus 2023, total nilai transaksi aset kripto sebesar Rp86,45 triliun.
Baca SelengkapnyaKontribusi pajak kripto yang besar diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaDari jumlah tersebut, Rp376,13 miliar merupakan hasil dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan pasar kripto di Indonesia dapat membuka lebih banyak peluang untuk inovasi di sektor keuangan digital di masa depan.
Baca SelengkapnyaUntuk memfasilitasi peningkatan ini, pengawasan yang tepat dan edukasi yang benar diperlukan untuk memastikan pertumbuhan berkelanjutan industri kripto.
Baca SelengkapnyaLaporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.
Baca SelengkapnyaOscar menuturkan bahwa besarnya jumlah investor aset kripto tersebut mengindikasikan bahwa kripto telah menjadi pilihan investasi utama bagi masyarakat RI.
Baca SelengkapnyaNilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan akan mencapai USD 146 miliar pada tahun 2025. Angka tersebut menjadi yang terbesar di kawasan Asia Tenggara.
Baca SelengkapnyaUntuk nilai transaksi aset kripto juga mengalami pertumbuhan dari Rp42,34 triliun per Juli 2024 menjadi Rp48 triliun pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaNilai transaksi aset kripto domestik mengalami peningkatan yang signifikan di sepanjang tahun 2024, yakni mencapai Rp426,69 triliun.
Baca Selengkapnya