Bukit Asam: Penaikan royalti positif bagi tata niaga batu bara
Merdeka.com - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) tidak menolak adanya rencana penaikan royalti komoditas batu bara seperti diwacanakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kendati berpengaruh pada penurunan margin laba dalam jangka pendek, perseroan menilai tata niaga tambang nasional akan jadi lebih baik.
Imbasnya pasokan batu bara Indonesia ke pasar internasional akan menurun, dan meningkatkan rata-rata harga jual. Itu berdasarkan asumsi pengusaha lokal mengurangi produksi mereka akibat kenaikan royalti.
"Mereka tidak lagi mengembangkan tambang dengan harga murah, ini dorongan untuk mengembalikan harga batu bara. Meskipun pengurangan profit pasti terjadi dalam jangka pendek, tata niaga akan semakin baik," kata Direktur Utama PTBA Milawarma di Jakarta, Kamis (27/3).
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Apa yang ditemukan di pertambangan batu bara? Penambang menemukan kapal Romawi kuno di pertambangan batu bara terbuka yang luas di Kostolac, Serbia.
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Kenapa BP Batam minta dukungan Kementerian? Pada pertemuan ini, Muhammad Rudi juga memohon dukungan Kementerian terkait untuk menggesa penyelesaian Kawasan Rempang Eco-City.
-
Kenapa BPH Migas pantau pasokan BBM di Papua? BPH Migas melakukan pemantauan di Sorong, Papua Barat Daya, untuk melihat pasokan BBM dan kesiapan Badan Usaha Penugasan dalam program BBM Satu Harga tahun 2024.
-
Kenapa tambang emas ilegal diduga ada TPPU? Terkait keberadaan tambang ilegal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di baliknya.
Sebelumnya, pemerintah menaikkan royalti batu bara melalui revisi Peraturan Pemerintah No. 9/2012 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambang (IUP) dikenai royalti 13,5 persen, dari awalnya di kisaran 5-7 persen.
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) jadi salah satu unsur menolak penaikan ini, dengan alasan harga di pasaran dunia sedang melemah. Kebijakan pemerintah dianggap akan mematikan tambang batu bara kecil.
Berbeda dari argumen APBI, Milawarma mengingatkan bahwa IUP di Indonesia jumlahnya cuma 20 persen dari total perusahaan batu bara lokal. Sedangkan, 80 persen pasokan berasal dari perusahaan jenis PKB2B yang dulunya kontraktor pemerintah. Mereka itulah, yang menurut PTBA, justru banyak menjual batu bara besar-besaran, sehingga pasokan di pasar dunia berlebihan dan membuat harga jatuh.
PTBA mengaku sedang memberi masukan kepada pemerintah, supaya serius membatasi ekspor batu bara.
Indonesia sebagai salah satu eksportir besar dunia dirasa BUMN ini perlu mengerem penjualan. Sebab pada triwulan I 2014, Australia sedang menggenjot ekspor batu bara, demikian pula Venezuela atau Afrika Selatan.
Itu sebabnya, harga batu bara yang sempat menyentuh USD 80 per ton pada Desember lalu, tersungkur jadi USD 76 per ton, untuk periode pengiriman Januari-Maret tahun ini.
"Dengan tata niaga baru, didukung pengawasan ketat di bidang ekspor dan penambangan, semoga bisa match antara pasokan dan demand. Ini yang kita harapkan bisa meningkatkan harga. Kita harapkan bisa kembali ke level 85 (per ton), bahkan mencapai USD 90," kata Milawarma.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah melarang ekspor nikel, pemerintah telah melarang ekspor bauksit mentah ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaProyek ini diharapkan dapat mendukung inisiatif pemerintah dalam meningkatkan industri hilir.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana mengurangi konsumsi batubara secara bertahap dan mengalihkan penggunaan batubara menjadi produk dengan nilai tambah yang lebih tinggi.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan dalam rangka hilirisasi hasil bumi.
Baca SelengkapnyaESDM menyiapkan rencana untuk membatasi penyaluran BBM jenis Pertalite (RON 90). Di sisi lain, kementerian juga berencana memberikan subsidi Pertamax.
Baca SelengkapnyaRencana ini dibahas karena BBM oktan tinggi seperti Pertamax meyumbang polusi yang sedikit.
Baca SelengkapnyaBatu bara tetap masih menjadi komoditas utama ekspor Indonesia.
Baca SelengkapnyaPertamax Bakal Gantikan Pertalite Jadi BBM Subsisi, BPH Migas Beri Bocoran Begini
Baca SelengkapnyaPemerintah harus memberi dukungan yang kuat kepada industri baja di Indonesia, termasuk melalui regulasi yang tepat.
Baca SelengkapnyaHarga gas bumi akan berpengaruh pada beban produksi industri. Maka, harga murah bisa menjadi salah satu solusinya.
Baca SelengkapnyaNantinya, jika BBM jenis Pertalite dibatasi, maka pemerintah akan mensubisidi BBM jenis Pertamax.
Baca Selengkapnya