Bulog gandeng Jamdatun dalam penyelesaian sengketa hukum
Merdeka.com - Perum Bulog menjalin kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam rangka penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan Bersama antara Perum BULOG dan Jamdatun ini meliputi pemberian bantuan hukum secara litigasi maupun non litigasi di Peradilan Umum maupun Lembaga Arbitrase dan pemberian pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance) maupun Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata.
"Kerjasama ini tidak hanya dalam lingkup pemberian bantuan hukum tapi juga dalam rangka peningkatan kompetensi personil Perum Bulog melalui workshop, seminar dan lain-lain," ujar Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso di Kantornya, Jakarta, Selasa (31/7).
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Loeke Agoestina mengungkapkan, Jamdatun juga siap menjadi mediator atau fasilitator untuk pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan, aset, serta permasalahan lain dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Perum Bulog.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Apa tujuan Pertamina menggandeng Kejaksaan? PT Pertamina Patra Niaga menandatangani Pakta Integritas dengan Kejaksaan Agung khususnya Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk mengawal proses pembangunan Terminal LPG di Bima, Nusa Tenggara Barat dan Kupang, Nusa Tenggara Timur.
-
Siapa yang berperan sebagai penengah negosiasi? Pernyataan itu tidak memberikan rincian lebih lanjut, tetapi seorang pejabat Hamas mengatakan kepada Aljazeera negosiasi berpusat pada berapa lama gencatan senjata akan berlangsung, pengaturan untuk pengiriman bantuan ke Gaza dan pertukaran tawanan Israel yang ditahan oleh Hamas untuk tahanan Palestina di Israel.
-
Siapa saja yang ikut dalam mediasi? 'Ayah (Ayah Teuku Ryan) juga menghadiri sama mbak Oki (kakak Ria Ricis) ada dua kali mediasi di rumah Kebagusan maupun Bintaro,' kata Dedi Rizal Armidi.
"Kami juga bisa sebagai mediator jika Bulog berhadapan dengan BUMN lain. Karena ada beberapa kasus di mana BUMN harus berhadapan dengan BUMN lain, misalnya terkait kontrak, pembayaran," kata dia.
Menurut Loeke, pendampingan hukum yang diberikan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan atau pertimbangan hukum. "Hal ini sesuai prinsip mengedepankan pencegahan, mengurangi penyimpangan, dan meningkatkan kepatuhan," tandas dia.
Reporter: Septian DenySumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kerja sama antara PNM dan Jamdatun ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan perusahaan untuk menangani permasalahan perdata.
Baca SelengkapnyaFebrie dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama KSST atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin memecat Raimel Jesaja selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Baca SelengkapnyaDi bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejagung dinilai berhasil membongkar sejumlah kasus kakap.
Baca SelengkapnyaAnas mengatakan, urgensi pembentukan badan pemulihan aset ini terkait dengan banyaknya barang bukti hasil dari pidana yang ditangani oleh Korps Adhyaksa.
Baca Selengkapnya