BUMN diminta hentikan pembangunan di eks pabrik gula Colomadu
Merdeka.com - Kementerian BUMN diminta menghentikan pembangunan di kompleks bekas Pabrik Gula Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Sebab, aset yang terletak di ujung barat Jalan Adi Sucipto itu merupakan aset Istana Mangkunegaran.
Permintaan tersebut dikemukakan juru bicara Tim Pengembalian Aset Istana Mangkunegaran, Didik Wahyudiono, kepada wartawan, di Solo, Rabu (13/6).
Didik mengatakan, pihaknya memiliki bukti-bukti kuat atas kepemilikan pabrik gula tersebut. Salah satunya adalah catatan-catatan administrasi pengelolaan pabrik gula di masa lalu.
-
Kenapa Pabrik Gula Karangsuwung berhenti beroperasi? Faktor kekurangan lahan tebu, sampai menurunnya permintaan gula akibat munculnya pabrik yang lebih produktif dan modern membuat pabrik ini berhenti beroperasi pada 2014.
-
Dimana Pabrik Gula Karangsuwung berada? Ini adalah penampakkan Pabrik Gula Karangsuwung yang melegenda di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
-
Kenapa bangunan pabrik gula di Sleman dihancurkan? Lalu pada tahun 1949 banyak bangunan pabrik gula yang dihancurkan agar tidak menjadi basis pertahanan tentara Belanda.
-
Siapa yang membangun Pabrik Gula Karangsuwung? Unit pertamanya dibangun pada 1854 di Desa Karangsembung, Kecamatan Sindang Laut, Kabupaten Cirebon oleh badan usaha Belanda, NV Maatchappij tot Expoitatie der Suiker Onderneming Karangsoewoeng.
-
Apa saja bekas bangunan Pabrik Gula di Sleman? Kini semua bangunan pabrik itu telah rata dengan tanah dan telah menjadi pemukiman penduduk.
-
Dimana lokasi bangunan bekas rumah dinas administratur Pabrik Gula Tanjung Tirto? Salah satunya adalah bangunan bekas rumah dinas administratur pabrik yang dibangun pada tahun 1923.
"Sri Paduka Mangkunegara IX minta pembangunan yang sekarang dilakukan 7 sindikasi BUMN supaya dihentikan sebelum permasalahan kepemilikan lahan diselesaikan. Karena pihak Mangkunegaran masih menyatakan keberatan, atas pembangunan yang dilakukan di PG (pabrik gula) Colomadu," ujar Didik.
Didik mengatakan pihak Mangkunegaran yang merasa memiliki lahan di PG Colomadu minta untuk dilibatkan atau diajak musyawarah dalam pembangunan tersebut. Dia juga mengatakan saat ini banyak aset milik Mangkunegaran yang dikuasai pemerintah maupun masyarakat. Pihaknya tengah menginventarisasi aset yang tersebar di Kota Solo, Sragen, Wonogiri dan Karanganyar tersebut.
Menurut Didik, jumlah aset Mangkunegaran yang dikuasai pihak lain cukup besar. Termasuk diantaranya PG Colomadu, PG Tasikmadu, Taman Balekambang, Alas Kethu Wonogiri dan Tanah yang dikuasai masyarakat di Tawangmangu.
"Kami terkejut saat melakukan inventarisasi aset, ternyata Kementerian BUMN berencana membangun bekas PG Colomadu menjadi gedung pertunjukan yang didukung konsorsium beberapa BUMN," jelasnya.
Didik mengaku pihaknya telah menyurati Kementerian BUMN untuk meminta penjelasan terkait rencana pembangunan itu. Namun, hingga saat ini belum ada respons.
Ketua Tim Pengembalian Aset Mangkunegaran Alqaf Hudaya menambahkan PG Colomadu didirikan oleh Sri Paduka Mangkunegara IV pada 1861. Sepuluh tahun kemudian, Mangkunegara IV kembali membangun pabrik gula di kawasan Tasikmadu, Karanganyar. Namun, kedua aset tersebut tiba-tiba diambil alih oleh pemerintah pada 1946.
"Saat kedua aset itu diambil alih oleh pemerintah, Mangkunegaran tidak bisa berbuat apa-apa. Karena istana sudah tidak memiliki kekuasaan. Mangkunegaran dan Kasunanan tengah menghadapi revolusi sosial dalam bentuk gerakan antiswapraja," jelasnya.
Saat ini, lanjut Alqaf, Sri Paduka Mangkunegara IX berupaya mengembalikan lagi aset-aset milik Mangkunegaran yang dikuasai pemerintah (dalam hal ini Kementerian BUMN) dan masyarakat.
"Sri Paduka telah memberikan mandat kepada kami dengan membentuk tim pengembalian aset. Kami mendapat mandat sejak Februari lalu," pungkas Alqaf.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pabrik gula Madukismo adalah pabrik yang sudah berdiri puluhan tahun, sempat mengalami kerugian besar dan dibangkitkan kembali oleh Soeharto.
Baca SelengkapnyaPPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Baca SelengkapnyaPabrik Gula Karangsuwung jadi salah satu pabrik tertua di Indonesia
Baca SelengkapnyaHotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.
Baca SelengkapnyaPPKGBK ingin mengabarkan kepada publik bahwa tidak boleh ada seorang pun keluar/masuk tanpa seizin dari pemilik lahan.
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.
Baca SelengkapnyaPengerukan tebing menjadi sorotan para netizen karena dianggap merusak lingkungan alam Bali.
Baca SelengkapnyaIzin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaIndobuildco sempat merayu pemerintah untuk membeli tanah negara di area lahan Hotel Sultan.
Baca SelengkapnyaPPKGBK memasang spanduk itu untuk mengingatkan bahwa tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2023.
Baca SelengkapnyaPemda Provinsi Jabar melalui Disparbud Jabar memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut.
Baca SelengkapnyaPabrik Gula Ceper sudah memulai aktivitas produksi pada awal abad ke-19.
Baca Selengkapnya