BUMN Istaka Karya Resmi Pailit
Merdeka.com - PT Istaka Karya (Persero) resmi menyandang status pailit atau bangkrut. Penetapan pailit ini tercantum dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2012/PN.Niaga Jkt.Pst, tanggal 12 Juli 2022.
Hal ini turut dibenarkan oleh Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto. "Betul mas. Istaka sudah diputus pailit," ujar Yudi kepada Merdeka.com di Jakarta, Senin (18/7).
Yudi mengatakan, langkah selanjutnya kurator akan menghitung boedol pailit atau harta pailit Istaka Karya. Meski begitu, dirinya enggan merinci lebih lanjut terkait skema maupun pelaksanaan rencana boedol pailit Istaka Karya.
-
Siapa yang melakukan eksekusi aset? Kejaksaan Negeri Cimahi dan Kejaksaan Agung mengeksekusi aset-aset yang disita dari mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty, atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-
Apa itu Burayot? Di Garut, terdapat satu makanan tradisional khas Sunda yang cukup legendaris dan masih diburu banyak orang, yaitu burayot. Makanan ini dapat ditemukan di beberapa kecamatan, sepeti Leles, Kadungora, hingga Wanaraja. Kudapan khas ini terbuat dari tepung beras dengan perpaduan gula merah. Tak heran jika burayot memiliki cita rasa yang manis dan gurih menjadi satu kesatuan ketika disantap.
-
Bagaimana cara menghitung zakat profesi? Mengutip situs NU Online dan Lazismu, ini dia penjelasan selengkapnya yang dapat membantu Anda memahami cara menghitung zakat profesi.
-
Apa aset eks BLBI yang dihibahkan? Aset sitaan dari kasus BLBI dihibahkan pemerintah kepada kementerian dan lembaga untuk dimanfaatkan.
-
Bagaimana hitung zakat penghasilan? Cara menghitung zakat penghasilan sendiri cukup mudah, yaitu dengan menggunakan rumus sederhana berikut ini: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
-
Dimana Bawor dikurbankan? Dia mengkurbankan Bawor hari ini, Kamis (29/6) di salah satu masjid, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Untuk lebih jelasnya hal-hal tersebut dan langkah langkah selanjutnya mohon menghubungi corsec PPA dan PIC Istaka dari PPA (PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) ya," pungkasnya.
Istaka Karya merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. Perusahaan ini sebelumnya bernama PT ICCI (Indonesian Consortium of Construction Industries) dan merupakan suatu konsorsium yang beranggotakan 18 perusahaan konstruksi Indonesia.
Diketahui, Istaka Karya merupakan satu dari delapan perusahaan BUMN yang akan dibubarkan pada tahun ini. Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, pembubaran ini juga salah satunya sebagai antisipasi perubahan model bisnis saat masa Covid-19 dan pasca-Covid-19.
Berikut daftar kedelapan perusahaan BUMN yang akan dibubarkan tersebut antara lain:
- PT Industri Gelas (Persero)
- PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
- PT Kertas Leces (Persero)
- PT Istaka Karya (Persero)
- PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
- PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
- PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)
- PT PLN Batubara
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah memutuskan untuk melakukan likuidasi atau membubarkan Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaKejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca SelengkapnyaPT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Baca SelengkapnyaPengalihan PMN ini dilakukan dalam proses restrukturisasi keuangan Waskita.
Baca SelengkapnyaPutusan Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan pailit mantan kepada Puteri Indonesia Persahabatan 2002.
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan, rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut lebih besar dari usulan awal Kementerian BUMN, senilai Rp10 T.
Baca Selengkapnya