BUMN PT Kertas Kraft Aceh dan Iglas Dibubarkan Jokowi, Bagaimana Nasib Karyawannya?
Merdeka.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat suara terkait nasib karyawan PT Industri Gelas (Iglas) dan PT Kertas Kraft Aceh usai resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo pada 3 April 2023.
Pembubaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Pembubaran Perusahaan PT Kertas Kraft Aceh, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Pembubaran Perusahaan PT Industri Gelas (Iglas).
Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya akan patuh pada putusan pengadilan terkait nasib karyawan dua perusahaan pelat negara yang telah dibubarkan Jokowi tersebut.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa yang diungkapkan Sri Mulyani tentang bukber Kabinet Jokowi? Sangat terbatas, tidak semua menteri hadir termasuk dari PDIP, PKB dan NasDem.
-
Siapa yang pecat Jokowi? Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta.
-
Siapa saja yang dipecat selain Jokowi? Selain Jokowi, Gibran, dan Bobby, terdapat 27 kader lain yang juga menerima sanksi berupa pemecatan. Keputusan ini menunjukkan bahwa tindakan tegas diambil terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran.
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Pokoknya sesuai sama keputusan pengadilan yang kita patuhi. Karena kita kan nggak mungkin juga lepas dari pengadilan," katanya kepada awak media di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).
Kementerian BUMN juga tidak menutup kemungkinan untuk memperkerjakan kembali karyawan PT Kertas Kraft Aceh maupun PT Iglas kepada perusahaan BUMN lainnya. Proses pengalihan ini akan menitikberatkan pada kemampuan karyawan dua BUMN tersebut serta posisi yang dibutuhkan perusahaan negara lainnya.
"Kalau dia memang kemampuannya ada dibutuhkan BUMN lain bisa. Kalau nggak ada masa dipaksakan," pungkasnya.
Keputusan Jokowi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Kertas Kraft Aceh. Pembubaran ini resmi dilakukan pada 3 April 2023.
Pertimbangan pembubaran BUMN ini adalah berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan PT Kertas Kraft Aceh tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan perusahaan.
Penyelesaian pembubaran Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara.
Pembubaran BUMN Kertas Kraft Aceh ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nonor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh.
Di waktu yang sama, Jokowi juga membubarkan PT Industri Gelas atau Iglas. Pembubaran tersebut berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan PT Iglas tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan.
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Industri Gelas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembubaran 7 perusahaan BUMN merupakan bagian dari program transformasi yang diusung sejak 2019 lalu.
Baca SelengkapnyaPrioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca SelengkapnyaErick berencana jumlah BUMN akan dipangkas, menyisakan 40 perusahaan saja di tahun ini.
Baca SelengkapnyaSerikat buruh tengah mendata buruh yang terdampak PHK PT Sritex.
Baca SelengkapnyaPembubaran terhadap tujuh perusahaan BUMN tersebut lantaran secara bisnis sudah tidak mampu lagi bersaing.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini mundurnya dua pimpinan OIKN tak mempengaruhi investor asing untuk berinvestasi.
Baca SelengkapnyaJokowi juga menduga pabrik sepatu bata tutup karena kurang efisiensi.
Baca SelengkapnyaDua menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mundur dari kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk melakukan likuidasi atau membubarkan Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSritex memastikan hak-hak karyawan seperti gaji, terpenuhi.
Baca SelengkapnyaNoel mencurigai ada peran tangan setan dari bangkrutnya PT Sritex.
Baca Selengkapnya