Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BUMN Rugi Dipastikan Tak Dapat Suntikan PMN

BUMN Rugi Dipastikan Tak Dapat Suntikan PMN Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga. ©2020 Humas BNPB

Merdeka.com - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga memastikan BUMN yang rugi tidak akan mendapat suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN). Melainkan hanya BUMN yang mendapatkan penugasan atau untuk mendukung aksi korporasi.

"PMN itu akan dilakukan kalau misalnya ada yang berhubungan dengan penugasan atau yang berkaitan dengan misalnya BUMN tersebut melakukan aksi korporasi, pengembangan usaha," kata Arya dalam acara Ngopi BUMN di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (29/9).

Sebab, dalam tiga tahun terakhir Menteri BUMN Erick Thohir telah melakukan banyak perubahan soal pola alokasi PMN. Dari total PMN Rp67,82 triliun yang diajukan untuk 2023, hanya sebesar Rp41,3 triliun yang disetujui, beserta cadangan investasi Rp5,7 triliun.

"Dalam tiga tahun terakhir, tidak ada namanya BUMN yang diberikan anggaran kalau dia rugi. Mungkin ada satu, dua, seperti Garuda, setelah itu hampir tidak ada BUMN yang rugi diberikan PMN. Mungkin ada Jiwasraya yang berhubungan dengan nasabah, yang lain tidak. Umumnya bukan rugi," imbuhnya.

Secara rinci, dari total PMN Rp41,3 triliun yang disetujui itu terdiri atas PMN untuk PLN sebesar Rp10 triliun yang akan digunakan untuk pembangunan jaringan listrik dan program listrik desa, PMN untuk Hutama Karya sebesar Rp28,9 triliun yang digunakan untuk penugasan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Selanjutnya Rp1,75 triliun untuk PT Len Industri atau Defend ID untuk pembangunan kapasitas produksi radar, pesawat, kapal dan amunisi. Serta Rp659,2 miliar untuk Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Nasional (LPPNPI) atau AirNav Indonesia untuk pembaruan alat.

"Jadi kalau dibilang ini untuk BUMN rugi, tidak ada. Semua penugasan. Kalau tidak ada tugas, kami (BUMN) tidak perlu PMN ini," ujarnya.

Meski demikian, ada 2 BUMN yang dikecualikan, yakni Garuda Indonesia dan Jiwasraya. Di mana keduanya memang mendapatkan PMN untuk pemulihan kinerja perusahaan. Garuda Indonesia akan mendapatkan PMN sebesar Rp 7,5 triliun tahun ini. Skemanya melalui aksi korporasi right issue yang diharapkan terjadi dalam waktu dekat.

"Nah, mungkin yang berhubungan dengan publik itu ada Jiwasraya, karena berhubungan dengan nasabah, sama seperti kasus perbankan dan kasus dari asuransi yang berhubungan kepada publik. Makanya diberikan PMN, tapi yang lain-lain sih enggak, karena bukan tujuan juga," bebernya.

Reporter: Arief Rahman H.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daftar 20 BUMN yang Dapat Suntikan Modal Tunai dan Non Tunai
Daftar 20 BUMN yang Dapat Suntikan Modal Tunai dan Non Tunai

Penyertaan modal negara ini akan melibatkan BPK untuk memastikan akuntabel kinerja BUMN.

Baca Selengkapnya
Politisi Gerindra: Hanya BUMN yang Punya Kontribusi Bisa Dapat Kucuran PMN
Politisi Gerindra: Hanya BUMN yang Punya Kontribusi Bisa Dapat Kucuran PMN

Perusahaan milik negara yang menerima insentif anggaran tersebut harus memiliki performa yang cukup baik

Baca Selengkapnya
Pengangkatan Komisaris Sarat Muatan Politis, Kementerian BUMN Buka Suara
Pengangkatan Komisaris Sarat Muatan Politis, Kementerian BUMN Buka Suara

Arya bilang setiap proses korporasi yang dijalankan di BUMN selalu melibatkan DPR.

Baca Selengkapnya
Benarkah Erick Thohir Perintahkan BUMN Borong Dolar AS? Begini Klarifikasi Stafsus BUMN
Benarkah Erick Thohir Perintahkan BUMN Borong Dolar AS? Begini Klarifikasi Stafsus BUMN

BUMN yang berorientasi pasar ekspor seperti Pertambangan MIND ID, perkebunan PTPN bisa memanfaatkan tren kenaikan harga ini.

Baca Selengkapnya
Komisi VI DPR Setuju Pemberian PMN Rp44,2 Triliun untuk BUMN di 2025, Ini Daftar Perusahaan Penerimanya
Komisi VI DPR Setuju Pemberian PMN Rp44,2 Triliun untuk BUMN di 2025, Ini Daftar Perusahaan Penerimanya

Merespons persetujuan itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengamini setiap catatan yang diberikan anggota legislatif.

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Diklaim Bakal Ganti BUMN dengan Koperasi, Timnas AMIN: Itu Tidak Benar
Anies-Cak Imin Diklaim Bakal Ganti BUMN dengan Koperasi, Timnas AMIN: Itu Tidak Benar

Dewan Pertimbangan Timnas AMIN, Awalil Rizky menyebut Anies-Cak Imin justru bakal membenahi tata kelola BUMN

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Jamin Restrukturisasi BUMN Karya Tak Ganggu Pembangunan IKN
Erick Thohir Jamin Restrukturisasi BUMN Karya Tak Ganggu Pembangunan IKN

Sebanyak 6 perusahaan BUMN karya membentuk perusahaan patungan bernama PT Karya Logistik Nusantara (KLN) untuk membangun IKN.

Baca Selengkapnya
Anggaran Kementerian BUMN Turun di 2025, Erick Thohir: Bagian Cobaan Bagi Kami
Anggaran Kementerian BUMN Turun di 2025, Erick Thohir: Bagian Cobaan Bagi Kami

Erick Thohir merasa persetujuan anggaran tahun depan sebagai bagian dari cobaan.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah Rajin Suntik Dana PNM kepada Perusahaan BUMN
Alasan Pemerintah Rajin Suntik Dana PNM kepada Perusahaan BUMN

Kemenkeu berencana memberikan dana suntikan PMN kepada tiga perusahaan pelat merah senilai Rp28,15 triliun.

Baca Selengkapnya
DPR Gerindra: Pemberian PMN ke BUMN Saat Ini Berbeda, Lebih Efektif dan Tepat Sasaran
DPR Gerindra: Pemberian PMN ke BUMN Saat Ini Berbeda, Lebih Efektif dan Tepat Sasaran

Husein menyampaikan, Erick bersama Komisi VI bersepakat melakukan perubahan besar dalam pemberian PMN kepada BUMN.

Baca Selengkapnya
Kredit Macet LPEI, Pengamat: Baiknya BUMN Terkonsolidasi di Satu Kementerian
Kredit Macet LPEI, Pengamat: Baiknya BUMN Terkonsolidasi di Satu Kementerian

Pengelolaan BUMN di bawah kementerian teknis tidak sejalan dengan tugas dan fungsi BUMN sebagai korporasi yang mencari profit.

Baca Selengkapnya
Anies: BUMN dan Swasta Harus Kolaborasi Agar Tak Cuma Cari Untung
Anies: BUMN dan Swasta Harus Kolaborasi Agar Tak Cuma Cari Untung

Kata Anies, pelayanan BUMN tidak serta merta menegasikan untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Selengkapnya