Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buruh diminta tak tuntut kenaikan UMP kelewat tinggi hindari aksi PHK

Buruh diminta tak tuntut kenaikan UMP kelewat tinggi hindari aksi PHK Demo buruh di Gedung Kemenaker. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Merdeka.com - Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Besaran kenaikan UMP tersebut dibuat berdasarkan formula tertuang dalam PP No 78.

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menekankan perlunya win-win solution dalam masalah ini. "Pengusaha jangan lihat upah buruh sebagai beban tetapi biaya produksi," ujarnya dalam sebuah acara diskusi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/10).

Irma memahami jika buruh menginginkan kesejahteraan, namun janganlah menghiraukan bagaimana agar investasi berkembang. Jika tetap bersikeras untuk meminta kenaikan upah tinggi namun malah berdampak terhadap larinya investor pada akhirnya akan menimbulkan PHK.

Dia menyebutkan saat ini memang masih banyak perusahaan kecil yang memberi upah karyawan di bawah UMP. Hal tersebut lah yang perlu didorong agar perusahaan tersebut dapat tumbuh sehingga bisa memberi upah laik bagi karyawannya.

Tidak demikian dengan perusahaan yang sudah matang, dia meminta agar perusahaan tersebut memberi upah karyawan di atas UMP. "Saya juga ingin mengimbau teman-teman pengusaha bahwa kalau perusahaan yang sudah mapan, sudah punya untung bagus, jangan lagi pakai UMP, beri upah laik kan UMP itu jaring pengaman saja. Berilah upah laik, jangan UMP terus," ujarnya.

Kendati demikian, dia juga meminta pekerja tidak seenaknya menuntut besaran kenaikan upah. "Tetapi kenaikan upah buruh juga harus dilihat situasi perkembangan ekonomi, tak bisa teman-teman buruh menetapkan sendiri presentaesenya karena harus ada rumusan," ujarnya.

Irma mengingatkan kepada para buruh agar berhati-hati terhadap provokator yang mendesak kenaikan upah, bila pada akhirnya berujung pada PHK. Selain itu para buruh juga diminta untuk berhati-hati agar tidak terlibat dengan politik praktis, mengingat yang harus diperjuangkan saat ini adalah kesehjateraan. "Hati-hati dengan provokator, kalau terjadi PHK tak akan tanggung jawab, lari," tuturnya.

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Adriani, menjelaskan formulasi penghitungan kenaikan upah yang dindangkan telah melalui diskusi seluruh pemangku kepentingan.

"Semua pihak, boleh saja memiliki perhitungannya sendiri, namun disarankan agar mengikuti sesuai dengan aturan, mengingat aturan tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan dan masukan dari semua stake holder, sehingga diharapkan menjadi yang terbaik untuk semua pihak," kata dia.

Ketua Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Syukur Sarto, mengakui memang ada beberapa anggotanya meminta kenaikkan 20 hingga 30 persen. Sebab, di beberapa daerah, saat ini upahnya masih di bawah kebutuhan hidup minimum (KHM).

Namun, sebenarnya yang diharapkan SPSI hanya 10 persen untuk di Jakarta dan sekitarnya. "Dari kami SPSI kami minta 10 persen, sudah lama kita minta itu," ujarnya.

Syukur menjelaskan dirinya sebenarnya setuju dengan PP no 78 dengan harapan, daerah yang jauh berada di KHM, besaran UMP dinaikkan terlebih dahulu.

Sementara Direktur APINDO Research Institute, Agung Pambudhi, mengakui saat ini ada 8 daerah yang masih di bawah KHL. Untuk daerah-daerah tersebut kenaikkannya diharapkan lebih dari 8,03 persen.

Menurut Agung, upah minimum seharusnya dilihat dari bagaimana daya dukung ekonomi dalam menanggungnya. Jika membicarakan berat atau tidak, upah minimum di Indonesia sudah melebihi daya dukung kemampuan ekonomi untuk menanggungnya, sehingga produk menjadi kurang kompetitif.

Agung juga mengingatkan dunia usaha sebenarnya akan dengan sendirinya menaikkan upah melebihi upah minimum, ketika kontribusi kemampuan berkompetisi di sebuah perusahan melebihi dari yang diharapkan.

"Bila perusahaan memiliki pertumbuhan dan kontribusi pekerjanya tinggi namun tidak menaikkan sesuai yang diharapkan, maka perusahaan tersebut berpotensial kehilangan karyawannya."

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo Minta Buruh Tak Selalu Menuntut Kenaikan Upah, KSPI Jawab Begini
Prabowo Minta Buruh Tak Selalu Menuntut Kenaikan Upah, KSPI Jawab Begini

Said Iqbal mengimbau para bacapres untuk berhati-hati dalam berpendapat khususnya terhadap isu upah.

Baca Selengkapnya
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi

Padahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.

Baca Selengkapnya
Kepala BKPM: Kenaikan UMP 2025 Tak Pengaruhi Minat Investor Masuk Indonesia
Kepala BKPM: Kenaikan UMP 2025 Tak Pengaruhi Minat Investor Masuk Indonesia

Dia sering menyampaikan kepada pengusaha maupun investor domestik maupun luar negeri, bahwa saat ini bukan lagi eranya biaya UMR murah.

Baca Selengkapnya
Tolak Perhitungan PP Nomor 51, Buruh Ngotot Minta Kenaikan UMP 2024 Sebesar 15 Persen
Tolak Perhitungan PP Nomor 51, Buruh Ngotot Minta Kenaikan UMP 2024 Sebesar 15 Persen

Dalam aturan tersebut, formulasi penghitungan upah minimum mengacu pada tiga komponen.

Baca Selengkapnya
Kecewa Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Tuntutan, Kemnaker: Mogok Masal Bukan Solusi
Kecewa Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Tuntutan, Kemnaker: Mogok Masal Bukan Solusi

Aksi unjuk rasa itu karena permintaan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Buruh Tolak UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Ancam Mogok Kerja Nasional
Buruh Tolak UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Ancam Mogok Kerja Nasional

Said Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.

Baca Selengkapnya
Tolak Kenaikan UMP 10 Persen di 2025, Pengusaha Punya Hitungan Begini
Tolak Kenaikan UMP 10 Persen di 2025, Pengusaha Punya Hitungan Begini

Shinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha 'Warning' Pemerintah Bakal Ada PHK Masal Gara-Gara UMP
Pengusaha 'Warning' Pemerintah Bakal Ada PHK Masal Gara-Gara UMP

Kenaikan upah minimum ini lebih menitikberatkan pada kemampuan pelaku industri untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Selengkapnya
Buruh Tolak Rencana Pemerintah Potong Gaji untuk Program Pensiun Tambahan
Buruh Tolak Rencana Pemerintah Potong Gaji untuk Program Pensiun Tambahan

Mirah membeberkan 3 poin yang mempengaruhi pendapatan buruh saat ini.

Baca Selengkapnya
Curhat Buruh: UMP 2024 Naik Tak Sampai 5 Persen, Gaji PNS Naik 8 Persen
Curhat Buruh: UMP 2024 Naik Tak Sampai 5 Persen, Gaji PNS Naik 8 Persen

Kehidupan buruh kini seperti budak sistem oligarki.

Baca Selengkapnya
Diam-Diam, Pengusaha Sudah Serahkan Besaran Kenaikan UMP 2024 ke Kemnaker
Diam-Diam, Pengusaha Sudah Serahkan Besaran Kenaikan UMP 2024 ke Kemnaker

Usulan Kadin Indonesia terhadap kenaikan UMP 2024 akan diumumkan pekan depan, atau pada awal November 2023.

Baca Selengkapnya
Menaker Yassierli: Aturan Kenaikan UMP 2025 Terbit Besok
Menaker Yassierli: Aturan Kenaikan UMP 2025 Terbit Besok

Meski demikian, kenaikan UMP 2025 ini lebih rendah dari tuntutan serikat. Misalnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya