Buruh industri tembakau terancam, usulan pembatasan impor dinilai tak tepat
Merdeka.com - Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Kretek-Indonesia (MPSI) mempertanyakan usulan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) yang ingin membatasi impor tembakau. Keinginan ini bahkan telah disampaikan APTI saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, pekan ini.
Pembatasan impor tembakau dinilai kurang tepat karena akan memberi dampak negatif terhadap keberlangsungan industri tembakau nasional, khususnya bagi lebih dari 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya di industri ini.
Sebagai negara yang masih mengalami defisit tembakau baik secara kualitas, kuantitas dan varietas, impor tembakau masih dibutuhkan oleh industri, terutama varietas yang tidak dapat dihasilkan di dalam negeri.
-
Kenapa produksi tembakau penting bagi Indonesia? Industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Siapa yang terkena dampak buruk dari merokok? Tidak hanya perokok aktif, perokok pasif juga terkena dampak serius dari paparan asap rokok.
-
Mengapa tembakau di Jawa Tengah berkembang pesat? Kondisi itu membuat pertanian tembakau di Jateng berkembang secara signifikan. Setiap daerah di Jateng bahkan punya karakteristik tembakau yang berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya.
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Mengapa tembakau Jember sangat penting bagi masyarakat? Dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, Tembakau Jember memiliki nilai sejarah, budaya, ekonomi, serta sosial bagi masyarakat Jember dan sekitarnya.
Ketua Paguyuban MPSI Djoko Wahyudi mengatakan, pemerintah harusnya mampu melihat dari berbagai sisi, khususnya mengenai kapasitas produksi tembakau yang dimiliki dalam negeri dan kapasitas produksi tembakau yang diperlukan oleh industri. Berangkat dari data tersebut, pemerintah baru menetapkan kebijakan yang sesuai.
"Dalam membuat kebijakan, pemerintah seharusnya memperhatikan dampak terhadap seluruh pihak. Jangan sampai, selalu para buruh yang ujung-ujungnya menjadi korban," ucap Djoko di Jakarta, Kamis (2/11).
Djoko menekankan bahwa jika tidak ada bahan baku tembakau yang tersedia, maka para buruh tidak dapat bekerja dan pada akhirnya dapat kehilangan pekerjaan mereka.
Menurutnya, dalam empat tahun terakhir, rata-rata produksi tembakau di Indonesia selalu di bawah 200.000 ton per tahun. Sementara, permintaan tembakau berkisar 340.000 ton per tahun.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM), Sudarto mengatakan, pemerintah sebagai regulator sekaligus pelindung tata kelola industri hasil tembakau harus berdiskusi dengan pabrikan untuk mencari cara mencukupi kebutuhan bahan baku tembakau di Indonesia.
"Memang tidak semudah membalik tangan. Namun, koordinasi diperlukan supaya tidak perlu terjadi PHK karena produksi harus dihentikan," sambung Sudarto.
Dalam mengatasi masalah pembatasan impor tembakau, Sudarto juga mengimbau agar pabrikan dan petani terus melakukan kerja sama untuk memenuhi kebutuhan produksi tembakau melalui bentuk kemitraan. Program kemitraan termasuk mulai dari pendampingan, pemberian modal dan teknologi, penanaman hingga panen.
"Pemerintah sebagai pengawas harus betul-betul mengawasi supaya dalam kemitraan tersebut tidak berat sebelah. Ada jaminan bagi petani, produknya mesti dibeli oleh pabrikan dengan harga standar tertentu."
Sebelumnya, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia beberapa hari lalu menyambangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam pertemuan ini, para petani mengungkapkan keluh kesah mengenai berbagai kebijakan pemerintah yang membuat mereka kesulitan selama ini.
Salah satu hal yang menyulitkan para petani adalah kebijakan impor tembakau. Ketua APTI, Agus Pamudji mengatakan, selama ini pemerintah masih membuka lebar keran impor tembakau sehingga merugikan petani tembakau lokal.
Oleh karena itu, para petani meminta pemerintah untuk melakukan pembatasan impor.
"Pemerintah untuk segera membuat kebijakan tentang pengaturan importasi tembakau. Karena selama ini keran impor tembakau masih terbuka lebar," kata Agus.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah diingatkan untuk berhati-hati terhadap rancangan PP tersebut dan memperhatikan banyaknya sektor yang terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaDalam penyesuaian ke depan, yang didasari oleh alasan kesehatan masyarakat, perlu dilakukan secara hati-hati dan kalkulatif untuk menciptakan keseimbangan.
Baca SelengkapnyaIni juga dinilai akan berdampak negatif terhadap para pekerja lintas sektor dan industri, termasuk industri periklanan.
Baca Selengkapnyadalam Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) salah satu aturan yang disoroti yakni nantinya, kemasan rokok harus polos tanpa merek.
Baca SelengkapnyaTembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib.
Baca SelengkapnyaPemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaKini, industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaRPP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari 1.166 pasal. Dari 26 pasal yang ada, cenderung melarang terhadap IHT.
Baca SelengkapnyaJumlah produksi rokok saat ini secara nasional sebesar 364 miliar batang per tahun.
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca SelengkapnyaPengusaha berharap agar kenaikan cukai didasarkan pada tingkat inflasi yang berada di bawah 10 persen.
Baca SelengkapnyaPeraturan PP 109/2012, serta dari kebijakan tarif Cukai Hasil tembakau (CHT) dalam konteks pengendalian, dinilai sudah cukup.
Baca Selengkapnya