Buruh Protes Masih Harus Tetap Kerja: Jangan Jadikan Kami Tumbal
Merdeka.com - Sekretaris Jendral Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz mengingatkan para pengusaha untuk tidak menjadikan kaum buruh sebagai tumbal saat Indonesia dilanda pandemi virus corona. Sebab, masih ada sejumlah perusahaan yang mengharuskan buruh untuk masuk kerja
"Kami para buruh yang menjadi tumbal, tidak ada libur," keluh Aziz saat dikonfirmasi Merdeka.com pada Jumat (27/3).
Sejumlah perusahaan dikatakan masih belum mengikuti instruksi pemerintah untuk menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH), sehingga kaum buruh berisiko tinggi tertular virus Covid-19 akibat kontak langsung di area kerja.
-
Bagaimana cara menghindari penularan penyakit saat kembali bekerja? 'Pastikan segera berobat ke dokter atau puskesmas terdekat untuk diobati segera. Kalaupun masuk kerja dalam keadaan sakit, mohon terapkan pola hidup bersih 3M ya. Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak agar tidak terjadi penularan,' kata Ngabila.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Apa masalah umum di lingkungan kerja? Masalah yang sering muncul di lingkungan kerja dalam hasil survei Monster di antaranya bergosip, menggunakan bahasa yang tidak pantas, tidak responsif terhadap pesan, selalu terlambat datang ke rapat.
-
Kapan pekerja harus waspada terhadap perusahaan? “Dengan maraknya sistem kerja jarak jauh dan semakin banyaknya talenta yang dapat diakses oleh perusahaan, mereka semakin berhati-hati dan mencari lebih banyak cara untuk menilai kandidat secara menyeluruh,“ kata Leitch.
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Apa yang terjadi pada karyawan di perusahaan teknologi? Setidaknya, ada 317 perusahaan teknologi yang terdeteksi melakukan PHK massal sepanjang 2024. Beberapa nama besar seperti Tesla, Toshiba, Dell, Xerox, Paypal seakan berlomba-lomba melakukan PHK dalam jumlah besar sejak awal tahun.
Selain itu, dia menyebut berbagai fasilitas di sejumlah perusahaan tidak memenuhi unsur higienitas, sehingga dapat mengancam kondisi kesehatan para buruh. Seperti bus operasional perusahaan berkapasitas 55 penumpang, setiap harinya terisi penuh oleh buruh yang bekerja.
"Itu di kawasan industri daerah Tangerang" imbuh Aziz.
FSPMI sebagai serikat buruh telah mengusulkan ke pihak perusahaan untuk sementara waktu meliburkan atau mempekerjakan karyawan dengan sistem WFH. Namun, hingga saat ini Aziz menyebut masih menemui jalan buntu.
Untuk itu pemerintah diharapkan melakukan lobi guna menekan perusahaan yang masih mewajibkan para buruh tetap bekerja tanpa sistem WFH, karena dinilai membahayakan nyawa buruh.
"Jangan sampai negara gagal melindungi warganya," pungkas dia.
Pemerintah Siapkan Sanksi
Sementara itu, Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan bahwa seharusnya seluruh perusahaan taat pada aturan pemerintah untuk menerapkan sistem kerja WFH, terkecuali perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan.
"Harus WFH, karena jika tidak maka kesehatan kaum buruh terancam," kata Dinar saat di konfirmasi Merdeka.com pada Jumat (27/3).
Dinar menyebut, buruh atau karyawan merupakan aset utama perusahaan yang berkontribusi besar terhadap kelangsungan dunia usaha. Sehingga faktor kesehatan harus diprioritaskan, saat pandemi virus corona terjadi di berbagai daerah Indonesia.
Dia kemudian menyebut Kemnaker sendiri akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti masih mempekerjakan karyawannya dengan melakukan interaksi secara langsung atau tidak menggunakan sistem kerja WFH.
"Sedang kami data termasuk, perusahaan yang merumahkan karyawannya," pungkas Dinar.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan WFH hanya berlaku bagi pegawai PNS/ASN. Hal ini tentu menimbulkan kecemburuan sosial antara PNS dan pegawai swasta.
Baca SelengkapnyaApindo menyebut tidak semua pekerjaan bisa dilakukan dari rumah.
Baca SelengkapnyaPasalnya, dalam beberapa waktu terakhir kualitas udara di Jakarta sempat menduduki rangking satu terburuk dari seluruh kota di dunia.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa 46.240 pekerja di Indonesia mengalami PHK selama periode Januari hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya mereka meminta pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya.
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari sejumlah aliansi itu mengepung Patung Kuda di berbagai sisi saat berunjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh, pada 1 Mei.
Baca SelengkapnyaAksi ini merupakan bentuk protes terhadap berbagai isu yang dinilai merugikan para pekerja di industri tekstil.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji opsi WFH bagi pekerja swasta. Namun belum diputuskan bagaimana kebijakan finalnya.
Baca SelengkapnyaPratikno belum bisa memastikan apakah perwakilan kelompok buruh akan diterima atau tidak.
Baca SelengkapnyaKeberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.
Baca Selengkapnya