Buruh Semringah THR Tahun 2021 Harus Dibayar Penuh
Merdeka.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi sikap pemerintah yang menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 wajib dibayarkan secara penuh dan tepat waktu hingga H-7 Idul Fitri.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dengan pemberian THR Keagamaan tahun ini secara penuh akan meningkatkan daya beli. Sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan konsumsi.
-
Bagaimana ucapan Idul Fitri perusahaan bisa merangkul semua karyawan? Di dunia kerja, perusahaan memiliki peran yang besar dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung keberagaman. Salah satu wujud dari komitmen tersebut adalah melalui penyampaian ucapan Idul Fitri yang hangat dan merangkul seluruh karyawan, tanpa memandang perbedaan latar belakang.
-
Kapan ucapan Idul Fitri perusahaan disampaikan? Pastikan perusahaan Anda memberikan ucapan Idul Fitri yang pas dan berkesan kepada seluruh karyawannya.
-
Bagaimana cara menunjukkan apresiasi di Hari Buruh? Salah satunya yakni bisa dengan memberi atau berbagi ucapan Hari Buruh 1 Mei 2024 yang sarat harapan.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan peringati Hakordia? Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati pada tanggal 9 Desember setiap tahunnya merupakan bentuk komitmen masyarakat dunia melawan korupsi. Dalam memperingatinya tahun 2023 ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerukan sebuah tema bertajuk 'Tegakkan Komitmen Sejahterakan Pekerja'.
-
Ucapan Idul Fitri perusahaan untuk apa? Ucapan Idul Fitri dari perusahaan bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjadi sarana untuk menguatkan rasa kebersamaan di antara seluruh anggota tim.
-
Kenapa ucapan Idul Fitri perusahaan penting? Pesan yang disampaikan oleh manajemen perusahaan dapat menjadi inspirasi bagi karyawan untuk menjaga sikap toleransi dan menghargai perbedaan.
"Bahkan diperkirakan akan terjadi ekonomi perburuhan dari uang THR yang berputar yakni Rp230 triliun atau 10 persen dari APBN. Sungguh besar nilainya," kata Said Iqbal, Senin (12/4).
Dalam isi surat edaran Menaker juga memuat kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19. Di mana nilai THR dan sistem pembayarannya harus dirundingkan secara bipartit dengan serikat pekerja dan/atau perwakilan buruh jika di perusahaan tidak ada serikat pekerja.
"Dalam perundingan itu, perusahaan yang terdampak Covid-19 wajib membuktikan ketidakmampuannya kepada buruh, dengan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan," bebernya.
Kendati demikian, ketidakmampuan perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk tidak membayar THR.
Oleh karena itu, KSPI dan buruh Indonesia meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk bersikap tegas dalam penegakkan aturan sebagaimana isi surat edaran Menaker. Harapannya tidak ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan.
"Karena faktanya, banyak perusahaan yang belum melunasi THR tahun 2020," tegasnya.
Selain itu, KSPI juga mendesak Menaker untuk meningkatkan peran posko THR-nya dengan pro aktif melalui Dinas Tenaga Kerja di daerah memeriksa apakah pengusaha sudah membayar THR 2021 atau belum. "Sehingga surat edaran Menaker tersebut memiliki dampak low inforcement Tidak hanya rule of the game saja," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyampaikan, THR bagi PNS, TNI, maupun Polri tersebut akan cair pada H-10 Lebaran Idulfitri 2024
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaTak lagi dipotong, Sri Mulyani akan bayarkan THR lebaran 100 persen atau secara penuh.
Baca Selengkapnya