Buruh Soal Potensi PHK di 2023: Jangan Ngomong Sembarangan
Merdeka.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mempertanyakan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tekstil. Dia menampik klaim Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bahwa potensi PHK masih akan terus berlanjut hingga 2023.
"Jangan ngomong sembarangan, PHK enggak ada sudah," ucap Said dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/12).
Dia menampik klaim data Apindo bahwa terdapat 919 pekerja yang di-PHK. Said mengatakan, data yang digunakan Apindo berasal pencarian JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. Rujukan Apindo ini menurutnya tidak tepat.
-
Siapa yang terancam PHK di PT Hung-A Indonesia? Sekitar 1.200 karyawan di perusahaan itu terancam pemutus hubungan kerja (PHK) massal.
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Kapan masa kerja PPK Pilkada 2024 berakhir? Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.
-
Apa yang terjadi pada barang Pekerja Migran Indonesia akhir 2023? Benny menjelaskan, pada masa kritis penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia pada Desember 2023 lalu menyebabkan adanya keterlambatan, ataupun pembatasan barang mereka, diakibatkan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
-
Kenapa PHK massal terjadi di perusahaan teknologi? Penyebab PHK massal di perusahaan teknologi pun bermacam-macam. Ada yang melakukan PHK karena restrukturisasi bisnis, mengurangi biaya operasional, serta penurunan permintaan produk.
Said mengatakan, bisa saja pekerja yang mencarikan dana JHT sudah menjadi korban PHK 3 tahun atau 2 tahun atau bahkan 1 tahun sebelumnya.
"Enggak usah main-main politik tricky, Apindo itu ambil data, datanya BPJS Ketenagakerjaan yang ambil JHT, bisa saja dia di PHK 3 tahun yang lalu, jangan diakumulasi yang katanya jumlahnya 919 orang," ucapnya.
Perihal data jumlah pekerja terdampak PHK juga sempat menjadi sorotan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng. Dia mempertanyakan data pekerja yang terdampak PHK yang muncul dari pihak pengusaha, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemerintah, tidak sama.
Robert mengatakan, validitas data sangat penting, untuk memastikan pekerja terdampak PHK tetap mendapatkan hak normatif seperti jaminan sosial hingga kesehatan. Setidaknya 6 bulan usai pemutusan hubungan kerja, perusahaan masih menanggung hak normatif pekerja.
"Kalau tidak lengkap data bagaimana pemerintah memastikan jaminan kepesertaan BPJS-nya," ujar Robert saat bincang media di Jakarta Pusat, Senin (19/12).
Dia pun mendorong pemerintah segera melakukan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang hendak atau sudah melakukan PHK. Dia memahami, kondisi ekonomi yang tak pasti khususnya di sektor manufaktur, memaksa perusahaan mengambil langkah untuk PHK karyawan. Namun ia menekankan bahwa PHK merupakan langkah terakhir.
"Apakah perusahaan melaporkan (audit) ke pengawas ketenagakerjaan? Kemudian pengawas ketenagakerjaan lihat kembali, kalau pilihan dari audit tidak mampu menggaji karyawan alternatif terakhir adalah PHK," ungkapnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Said Iqbal mengimbau para bacapres untuk berhati-hati dalam berpendapat khususnya terhadap isu upah.
Baca SelengkapnyaPeraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 memicu komoditas tekstil impor secara lebih bebas ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaAngka ini meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 25.000 orang yang di-PHK.
Baca SelengkapnyaSeruan mogok nasional digelorakan pada peringatan Hari Buruh Internasional.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN tersebut akan memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh di tengah kenaikan upah yang minim.
Baca SelengkapnyaSituasi ketenagakerjaan di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, dengan hampir 60 ribu pekerja yang di-PHK pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMelalui aturan ini, ada beberapa barang kategori tekstil dan produk tekstil yang masuk Indonesia dengan mudah.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa 46.240 pekerja di Indonesia mengalami PHK selama periode Januari hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaDalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.
Baca SelengkapnyaSaid menyebut dari catatan Kementerian Ketenagakerjaan secara kumulatif sejak Januari-Juni 2024, gelombang PHK telah menghantam 32.064 pekerja.
Baca SelengkapnyaBanyak perusahaan di sektor industri padat karya melakukan pemutusan hubungan kerja.
Baca SelengkapnyaPemerintah berkomitmen untuk hadir bersama para buruh dalam menghadapi situasi ini.
Baca Selengkapnya