Bus Pariwisata Masuk Jurang di Tegal, Ini Besaran Santunan & Asuransi untuk Korban
Merdeka.com - PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan bus di wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah, menerima santunan. Sebagaimana diketahui, setiap kecelakaan yang melibatkan kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga pejalan kaki akan ditanggung oleh Jasa Raharja, sebagai asuransi milik negara.
"Asuransi Jasa Raharja adalah asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki," demikian penjelasan yang dikutip melalui situs Otoritas Jasa Keuangan, Selasa (9/5).
Jaminan terhadap pengguna angkutan umum, kendaraan pribadi, hingga pejalan kaki, diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
-
Siapa yang menjadi korban kecelakaan bus? Dua korban yang duduk di bagian depan terkena benturan hebat hingga meninggal dunia.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
-
Dimana kecelakaan bus terjadi? Polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan antara Bus Surya Bali dengan dua truk tronton di Jalan Pantura Pati, Jawa Tengah, di Kecamatan Batangan, Jawa Tengah.
-
Dimana kecelakaan bus itu terjadi? Tragedi kecelakaan yang merenggut dua nyawa itu terjadi KM 695+400 Tol Jombang-Mojokerto, masuk Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang.
Merujuk kepada kecelakaan bus di Guci, Tegal, Jawa Tengah, nilai santunan yang akan diterima para korban akan berbeda. Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017, tanggal 13 Februari 2017.
Berikut nilai santunan berdasarkan jenis santunan terhadap korban kecelakaan;
- Rp50.000.000 bagi korban yang meninggal dunia
- Maksimal Rp50.000.000, bagi korban yang cacat permanen
- Maksimal Rp20.000.000 bagi perawatan korban
- Rp4.000.000 penggantian biaya penguburan jika tidak mempunyai ahli waris
- Rp1.000.000 manfaat tambahan penggantian biaya P3K
- Rp500.000 manfaat tambahan penggantian biaya ambulans
Sebagai informasi, pembayaran premi atau iuran asuransi Jasa Raharja dilakukan setiap kali masyarakat membayar pajak kendaraan tahunan pendaftaran atau perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Dengan membayar pajak kendaraan tahunan, masyarakat secara otomatis membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Begitu juga bagi penumpang angkutan umum, saat membeli tiket transportasi, maka tarif tiket tersebut secara otomatis sudah termasuk premi Jasa Raharja. Dana tersebut menjadi premi penumpang dan bisa diklaim ketika penumpang menjadi korban kecelakaan.
Namun perlu diingat, bahwa tidak semua kecelakaan dijamin Jasa Raharja, kecelakaan yang terjamin adalah kecelakaan yang melibatkan dua pihak, baik itu antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya.
Adapun kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Hanya kecelakaan tunggal yang menimpa kendaraan umum yang berhak mendapat santunan. (mdk/azz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.
Baca SelengkapnyaKorban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaNilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaBelajar dari kecelakaan mau di KM 58 tol cikampek, tidak semua mobil bisa klaim asuransi sekalipun rutin bayar polis.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaSantunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca SelengkapnyaTidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian guna mengetahui jumlah pasti korban kecelakaan.
Baca SelengkapnyaWali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, biaya perawatan akan ditanggung pemerintah melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto berencana mengumpulkan seluruh pemilik bus di Jawa Timur., merespons sejumlah kecelakaan bus pariwisata belakangan ini.
Baca Selengkapnya