Cadangan Mineral dan Batubara Tak Dicatat Kemenkeu, Negara Kehilangan Rp5.700 T
Merdeka.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengusulkan, kandungan mineral dan batubara yang ada di dalam tanah menjadi aset kekayaan negara yang dicatat oleh Kementerian Keuangan. Hal ini bisa dikerjasamakan antara BUMN pertambangan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
"Ada Ditjen lagi, yang bisa dikerjasamakan namanya. DJKN, saya masuk BUMN membenahi aset, masuk holding melihat aset bertebaran di mana-mana sangat pusing," kata Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (31/1).
Akibat belum tercatatnya cadangan mineral dan batubara sebagai aset kekayaan negara, cadangan besar batubara milik PT Bukit Asam (Persero) pun hilang.
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Bagaimana Kementerian BUMN mengelola BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Kenapa Kementerian BUMN dibentuk? Pada masa Kabinet Pembangunan VI, namanya menjadi Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
-
BUMN dan BUMS punya tujuan apa? BUMS sendiri didirikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Bagaimana Kemenhan RI mengelola kekayaan negara? Kemudian, fungsi pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenhan.
"Sebagai contoh PTBA kehilangan 8 miliar (ton) cadangan batubara di 2020. Jadi kalau 8 miliar (ton) dikali 50 dolar (harga butubara per ton) itu USD 400 billon kalau dikasih (per 1 dolar AS) Rp14.000 jadi Rp5.700 triliun. Ini hilang," paparnya.
Tak Diketahui Pemerintah
Menurut Budi, kehilangan cadangan tersebut tidak diketahui pemerintah, sebab tidak ada pencatatan cadangan sebagai aset kekayaan negara. "Hilang ke mana apa dibagi-bagi ke yang lain? apakah DJKN tahu mungkin tidak tahu, apakah pemerintah nggak tahu mungkin nggak tahu," ujarnya.
Budi melanjutkan, memang sebaiknya cadangan mineral dan batubara dicatat sebagai aset kekayaan negara. Sebab konstitusi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi Indonesia menjadi milik negara.
"Itu baru cadangan belum sumber daya, itu sudah terbukti ada disitu. Kalau boleh itu bagaimana caranya seperti pencatatan Ditjen pajak, cuma lebih susah karena hilangnya sering sekali karena banyak yang nggak suka karena nilainya besar sekali," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaIzin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaKenaikan produksi batubara itu didorong oleh performa kontraktor yang lebih baik, dan curah hujan yang lebih sedikit di wilayah pertambangan .
Baca Selengkapnyaejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.
Baca SelengkapnyaDia disebut tidak mengetahui potensi kekayaan alam di wilayah yang dipimpinnya itu.
Baca SelengkapnyaKejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKeduanya diduga terlibat kasus izin usaha pertambangan (IUP).
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaSaat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar produktif.
Baca SelengkapnyaPenyumbang terbesar PAD pada tahun ini berasal dari profit sharing (dana bagi hasil).
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan, rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Baca Selengkapnya