Cair 10 Agustus, Gaji ke-13 Juga Diberikan Untuk CPNS
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Sipil Negara (PNS) bisa dilakukan bulan ini. Kabar baiknya, tak hanya PNS, Calon PNS (CPNS) juga dipastikan mendapat gaji ke-13.
Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Merujuk pasal 11 PP 44/2020, besaran gaji ke-13 CPNS yakni 80 persen dari gaji pokok PNS. Komponen gaji ke-13 lainnya ialah tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan dan tunjangan umum.
-
Siapa yang menerima gaji ke-13? Video tersebut diawali dengan Pak Bhabin yang keluar dari rumah dengan membawa sebuah bantal.
-
Kenapa gaji KPPS Pilkada 2024 naik? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah menyetujui usulan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kenaikan honor atau gaji para penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.
-
Siapa yang menetapkan gaji PPS Pilkada 2024? Diketahui, Pilkada 2024 nanti petugas PPS mendapat gaji sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 tahun 2022.
-
Berapa gaji PPS Pilkada 2024? Pada Pilkada 2024 nanti, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendapatkan gaji berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 tahun 2022. Besaran gaji yang akan diterima tersebut telah ditetapkan, agar memastikan anggota PPS dapat menjalankan tugas mereka dengan baik.
-
Gaji untuk anggota KPPS berapa? Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pilkada 2024* Gaji ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.* Gaji anggota KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.* Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.
-
Bagaimana cara PPS mendapatkan gaji? Gaji PPS Pilkada 2024 menurut keputusan tersebut, maka ketua PPS akan menerima gaji sebesar Rp 1.500.000 per orang. Sedangkan anggota PPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.300.000 per orang, serta sekretaris PPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.150.000 per orang.
Pemberian gaji ke-13 ini rencananya akan dilaksanakan pada Senin, 10 Agustus 2020. "Iya benar (gaji ke-13 akan dicairkan pada 10 Agustus 2020)," ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (8/8).
Untuk besaran gaji ke-13 sendiri diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020, sebagaimana tercantum di pasal 5 ayat 1.
Jika pada bulan Juli pegawai belum mendapatkan gaji atau menerima gaji dengan jumlah yang kurang, selisihnya akan tetap dibayarkan pemerintah (pasal 2).
Berikut bunyi pasal 5 ayat 1 dan 2:
(1) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutantetap diberikan selisih kekurangan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas.
Sebagai catatan, merujuk pada pasal 6 dan 8, pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, sesuai dengan pasal 9, nominal gaji ke-13nya tercantum dalam lampiran PP Nomor 44/2020 Halaman 25 dan 26.
Lalu untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU, nominalnya sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS (lihat pasal 10).
Kemudian untuk calon PNS, merujuk pasal 11, besarannya ialah 80 persen dari gaji pokok PNS. Komponen gaji ke-13 lainnya ialah tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan dan tunjangan umum.
Besaran ini nantinya tidak akan dikenakan iuran atau potongan apapun namun tetap dikenakan pajak penghasilan (lihat pasal 14).
PP Gaji ke-13 PNS Resmi Terbit
Akhirnya, pemerintah resmi menerbitkan aturan tentang gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS).
Adapun, regulasi lebih jelas mengenai gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TentaraNasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Mengutip pasal 2 poin a hingga p, berikut ialah pihak yang berhak mendapat gaji ke-13:
a. PNS
b. Prajurit TNI
c. Anggota POLRI
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur
h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang
i. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan Staf khusus di lingkungan kementerian
k. Hakim ad hoc
l. Pimpinan LNS (Lembaga Non Struktural) Pimpinan LPP (Lembaga Penyiaran Publik) Pimpinan BLU (Badan Layanan Umum) danpejabat lain yang hak keuangan atau hakadministratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas
m. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
n. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
o. Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan
p. Calon PNS
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaGaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan.
Baca SelengkapnyaAda PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.
Baca SelengkapnyaPNS di daerah belum dilakukan pembayaran gaji ke-13 karena masih menunggu pencairan di bulan Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPencairan gaji ke-13 untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaKemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga kenaikan gaji PNS segera cair.
Baca SelengkapnyaGaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Baca Selengkapnya