Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara hitung dana pensiun & JHT yang diterima peserta BPJS

Cara hitung dana pensiun & JHT yang diterima peserta BPJS Ilustrasi BPJS. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Semenjak beroperasi penuh 1 Juli 2015, program perlindungan buruh dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menuai banyak kontroversi. Salah satu program yang dipermasalahkan yaitu terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan dana pensiun.

Untuk JHT, peserta meributkan waktu pencairan yang disebut terlalu lama yaitu ketika peserta sudah berusia 56 tahun. Kemudian untuk pensiun, peserta menilai iuran terlalu sedikit yaitu hanya 3 persen dari gaji sehingga uang yang diterima menjadi sedikit. Namun sebenarnya, ada masalah yang lebih krusial dibandingkan itu, yakni berapa dana yang bisa diterima peserta tersebut?

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik mengakui banyak peserta yang tidak paham mengenai dana yang bisa diterima di kemudian hari, khususnya JHT dan dana pensiun. Untuk dana pensiun, Abdul Cholik mengakui hingga kini masih saja ada peserta yang meminta agar iuran pensiun dinaikkan menjadi 8 persen. Salah satunya, Aliansi Buruh Yogyakarta.

Orang lain juga bertanya?

Mereka meminta kepada pemerintah untuk menaikkan iuran pensiun dari 3 persen menjadi 8 persen dari gaji pokok. Buruh mengharapkan, kenaikan iuran dalam BPJS Ketenagakerjaan ini dapat menjamin kesejahteraan ketika memasuki masa pensiun.

Abdul menegaskan buruh sangat tidak paham terkait mekanisme pensiun. Meskipun iuran dinaikkan, dana pensiun yang didapat dikemudian hari tidak akan berubah yaitu 40 persen dari gaji atau pendapatan terakhir. Hal ini juga sudah sesuai dengan organisasi buruh internasional atau ILO (International Labour Organisation).

"Saya kira buruh ini tidak paham, meski dinaikkan iuran ini tidak akan menaikkan pendapatan pensiun mereka nanti," kata Abdul Cholik di Bandung beberapa waktu lalu.

Abdul Cholik menjelaskan, besaran iuran peserta hanya akan mempengaruhi daya tahan dan keberlanjutan lembaga dalam membayar pensiun. Semakin besar iuran maka semakin lama daya tahan lembaga yaitu BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan program pensiun. Pasalnya, pembayaran pensiun saling menutupi antar peserta.

"Jadi misalnya Anda pensiun sekarang, yang Anda terima itu dana dari orang yang masih mengiur. Jadi secara individu tetap saja mereka menerima segitu. Tapi semakin besar iuran, negara sebagai penyelenggara bisa lebih kuat karena uang yang terkumpul jadi banyak," katanya.

Dengan iuran 3 persen, BPJS Ketenagakerjaan hanya mampu membayar pensiun hingga 2056 mendatang. Oleh karena itu, lembaga ini akan merevisi besaran iuran setiap dua tahun dan diharapkan bisa naik hingga 8 persen. Mekanisme pencairan pensiun akan diberikan setiap bulan kepada peserta yang sudah berhak.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya belum mau berkomentar banyak mengenai jaminan pensiun. Pasalnya, program ini masih baru dan belum ada sebelumnya.

Dia juga mengatakan program ini belum dijalankan secara maksimal. "Program jaminan pensiun ini kan baru disahkan 1 Juli 2015 jadi belum banyak. Kalau JHT kan dulu sudah ada, pensiun baru akan kita genjot 2016. Nanti itu untuk jangka panjang," tegasnya.

Terkait pencairan JHT, peserta akan mendapat lebih banyak dari iuran yang dilakukan selama bekerja. Peserta diberi keuntungan dana hasil pengembangan atau imbas hasil investasi. Berbeda dengan pensiun, JHT akan dicairkan sekaligus.

Cara menghitung JHT, menurut Abdul Cholik, adalah semua dana yang sudah terkumpul oleh peserta akan dikembalikan ditambah hasil pengembangan sesuai bunga investasi. Besaran bunga investasi masih tergantung banyak hal seperti kondisi ekonomi, kondisi investasi dan lain sebagainya. Namun demikian, dia memastikan bunga investasi lebih tinggi dari bunga deposito.

"Pasti lebih tinggi dari deposito. Misalnya Anda mengiur total Rp 20 juta, nanti ditambah dengan bunga investasi. Kalau sekarang bunga investasi 10,55 persen. jadi Rp 20 juta dikali 10,55 persen, jadi itu hasil pengembangan yang berhak diterima peserta. Jadi tidak Rp 20 juta itu saja," katanya.

Untuk melihat saldo iuran, peserta bisa mendownload aplikasi BPJS Ketenagakerjaan di smartphone Android dan Apple. Jika sudah, tinggal masukkan identitas dan password dan bisa mengetahui berapa saldo yang tertanam.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri menurut Abdul Cholik punya strategi sendiri dalam mengelola uang peserta. Dia menjamin tidak akan ada kendala saat peserta mencairkan uangnya.

"Investasi kita sesuaikan dengan karakter masing-masing. Misalnya JHT ada strategi investasi agar pencairan tidak masalah. Kita sangat hati-hati dan ada aturan porsi investasi apa itu di saham, deposito, obligasi dan lainnya," tutupnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Siapkan Aturan Potong Gaji Pegawai untuk Dana Pensiun Wajib, Berapa Iurannya?
Pemerintah Siapkan Aturan Potong Gaji Pegawai untuk Dana Pensiun Wajib, Berapa Iurannya?

Ogi menyebut saat ini, manfaat pensiun yang diterima sangat kecil, sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir.

Baca Selengkapnya
Benarkah Cairkan BPJS Kena Pajak Progresif yang Besar? Begini Aturannya
Benarkah Cairkan BPJS Kena Pajak Progresif yang Besar? Begini Aturannya

Peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Menghitung Dana Pensiun Demi Bisa Hidup Tenang di Masa Tua
Begini Cara Menghitung Dana Pensiun Demi Bisa Hidup Tenang di Masa Tua

Dana pensiun biasanya dikumpulkan semasa bekerja dengan menyisihkan sebagian besar penghasilan untuk disimpan dalam bentuk aset.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ada Empat Jenis Lembaga Dana Pensiun Kelola Iuran Karyawan, Lengkap dengan Manfaat Diterima
Ternyata Ada Empat Jenis Lembaga Dana Pensiun Kelola Iuran Karyawan, Lengkap dengan Manfaat Diterima

Buruh dengan tegas menolak wacana potongan upah buruh untuk iuran dana pensiun. Apalagi, saat ini daya beli kelas menengah terus menurun.

Baca Selengkapnya
Segini Besaran Potongan Gaji Program Pensiun Tambahan Menurut OJK
Segini Besaran Potongan Gaji Program Pensiun Tambahan Menurut OJK

Manfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI polri, pekerja formal itu relatif sangat kecil.

Baca Selengkapnya
Nasib Pekerja Makin Sengsara, Ini Daftar Beban Potongan Gaji Mau Ditambah Lagi Pungutan Dana Pensiun Tambahan
Nasib Pekerja Makin Sengsara, Ini Daftar Beban Potongan Gaji Mau Ditambah Lagi Pungutan Dana Pensiun Tambahan

Berikut daftar beban potongan gaji yang membuat nasib pekerja di Indonesia semakin sengsara.

Baca Selengkapnya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.

Baca Selengkapnya
Karyawan Makin Sengsara, Gaji UMR Tinggal Segini Sebelum Dipotong Program Iuran Pensiun Wajib
Karyawan Makin Sengsara, Gaji UMR Tinggal Segini Sebelum Dipotong Program Iuran Pensiun Wajib

OJK tengah mempersiapkan program iuran peniun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja.

Baca Selengkapnya
PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun, tapi Gaji Dipotong Rp500.000 Tiap Bulan
PPPK Bisa Dapat Uang Pensiun, tapi Gaji Dipotong Rp500.000 Tiap Bulan

Sudah ada instansi di daerah yang mengimplementasikan skema uang pensiun untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Aturan dan Kisaran Uang Pensiun yang Diterima Menteri
Aturan dan Kisaran Uang Pensiun yang Diterima Menteri

Para menteri yang telah bekerja selama lima tahun terakhir akan memasuki masa baru di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS
Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS

KPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi untuk Bayar Dana Pensiun Wajib
Siap-Siap, Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi untuk Bayar Dana Pensiun Wajib

Program ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi ketimpangan dalam penghasilan pensiun.

Baca Selengkapnya