Cara mudah memahami pelaporan pajak warisan orang meninggal
Merdeka.com - Kementerian Keuangan menerbitkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.03/2018 tentang perubahan kedua PMK No. 70/PMK.03/2017 mengenai petunjuk teknis akses informasi untuk kepentingan perpajakan. Salah satu poin penting aturan ini adalah, kewajiban melaporkan rekening orang pribadi yang telah meninggal dalam bentuk warisan yang belum terbagi.
Adapun aturan ini dibuat dalam rangka keikutsertaan Indonesia dalam inisiatif global tentang Automatic Exchange of Information (AEoI). Hal tersebut juga telah tertuang dalam pengesahan Perppu No.1/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Salah satu hal penting yang diatur UU ini adalah kewajiban Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melaporkan informasi keuangan nasabah ke Dirjen Pajak, termasuk yang disimpan di LJK dalam negeri. Untuk orang pribadi saldonya paling sedikit Rp 1 miliar, dan pertukaran antarnegara ambang batasnya USD 250 ribu.
-
Bagaimana cara membayar utang orang meninggal? Seperti hal-nya dengan warisan, hal tersebut juga diterapkan dalam hal piutang. Waris tidak hanya berlaku atas harta benda namun juga utang dan piutang.
-
Apa yang menjadi kewajiban anak kepada orang tua yang telah meninggal? Kewajiban seorang anak ketika orang tuanya sudah meninggal adalah yang paling utama adalah mendoakannya. Jadi, kewajiban berbakti kepada orang tua tak hanya ketika mereka masih hidup saja. Kewajiban seorang anak ketika orang tuanya sudah meninggal adalah suatu hal yang sangat bermanfaat bagi orang tua supaya diterima di sisi Allah SWT.
-
Siapa yang menekankan tentang wasiat? Salah satu tokoh yang membahas pentingnya wasiat adalah KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya.
-
Kenapa cek PIP Kemenag penting? Cara cek PIP Kemenag ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat agar mereka dapat memastikan bantuan tersebut diterima sesuai dengan hak yang telah ditetapkan.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris? 'Kami menyadari sebesar apapun manfaat yang kami berikan tidak bisa menggantikan kehadiran orang yang dicintai, namun ini adalah bentuk negara hadir dalam melindungi seluruh warganya,' ungkap Maulana.
-
Apa artinya membayar utang setelah orang meninggal? 'Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, Maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.' (HR Ibnu Majah).
Lalu apa hubungannya dengan orang yang sudah meninggal? Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, menjelaskan, dalam undang-undang pajak penghasilan (PPh) diatur mengenai siapa saja yang merupakan subjek pajak antara lain warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
"Kenapa warisan yang belum terbagi harus menjadi subjek pajak? Sebab, warisan ini pada dasarnya akan menjadi milik ahli waris, namun ketika belum dibagi maka dia belum menjadi milik ahli waris," ujar Yustinus di Jakarta, Rabu (7/3).
Untuk dapat memahami aturan ini lebih lanjut, Yustinus mencontohkan, Tuan Gerandong dengan NPWP 09.123.456.7-891.000 meninggal dunia dan meninggalkan deposito di bank sebesar Rp 100 miliar. Deposito ini belum dicairkan dan merupakan warisan yang kelak akan dibagi untuk lima anak Tuan Gerandong.
"Saat ini warisan tersebut belum dibagi sehingga atas deposito ini masih diadministrasikan dalam NPWP Tuan Gerandong (almarhum) dan dijalankan salah satu ahli waris. Karena deposito ini menghasilkan bunga 5 persen per tahun, maka ada pendapatan bunga Rp 5 miliar dan telah dikenai PPh final 20 persen atau Rp 1 miliar," jelasnya.
Selanjutnya, ahli waris wajib melaporkan pelaksanaan kewajiban pajak 'Warisan Tuan Gerandong yang belum dibagi' dengan melaporkan di SPT ‘Warisan Tuan Gerandong’ nilai harta dan besarnya pajak yang telah dipotong bank. Yustinus menegaskan, tidak ada pajak lagi dalam laporan ini.
Dengan kebijakan administrasi seperti ini, Ditjen Pajak dapat merunut asal usul perpindahan harta dari pewaris kepada ahli waris, kualitas profiling pun terjaga. Kantor Pajak cukup mencocokkan data yang dilaporkan wajib pajak dalam SPT (deposito Rp 100 miliar) dengan deposito laporan LJK (Rp 100 miliar).
Yustinus menjelaskan, UU PPh mengatur dalam pasal 4 ayat (3), bahwa warisan bukan merupakan objek pajak, aturan ini berlaku sejak 1984 sampai saat ini. Dengan demikian, ketika tiap-tiap anak Tuan Gerandong menerima pembagian warisan Rp 20 miliar per orang, harta tersebut bukan objek pajak.
"Mereka cukup melaporkan di dalam SPT telah mendapatkan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak (Rp 20 miliar) dan mencantumkan di daftar harta deposito atau uang sebesar Rp 20 miliar. Lagi-lagi klop, tidak ada pajak tambahan," jelas Yustinus.
Penambahan aturan di Pasal 7 ayat (3) PMK-19 tahun 2018 dinilai justru untuk menutup lubang kekurangan dan menciptakan keadilan. Supaya siapapun yang memperoleh penghasilan membayar pajak, termasuk jika warisan yang belum terbagi menghasilkan tambahan penghasilan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca SelengkapnyaApa itu surat wasiat, pentingnya membuat wasiat, jenisnya, dan cara membuatnya, berikut ulasannya.
Baca SelengkapnyaPanduan penyelesaian kredit mobil jika debitur meninggal, termasuk cek asuransi dan opsi pelunasan
Baca SelengkapnyaProses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaIngin membuat surat wasiat untuk harta warisan? Berikut ini adalah prosedur hukumnya.
Baca SelengkapnyaIptu Benny F. Surbakti memberikan tips bagaimana seorang anak bisa membalik nama kendaraan bermotor milik orang tua yang sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPenerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.
Baca SelengkapnyaPenjelasan mengenai cara membayar utang ke orang yang sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaDJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca SelengkapnyaGaji pekerja akan dipotong untuk tabungan perumahan, dengan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Baca SelengkapnyaLewat PMK Nomor 47 tahun 2024, Ditjen Pajak kini bisa melihat informasi rekening dengan saldo di atas Rp1 miliar.
Baca Selengkapnya