Cara pemerintah permudah izin satu pintu urus ekspor impor
Merdeka.com - Dewan Pengarah Indonesia National Single Window (INSW) mendorong pembentukan Unit Pengelola Layanan di setiap Kementerian/Lembaga yang terintegrasi dengan INSW. Seharusnya, di dalam INSW perlu ada unit tetap yang seragam dan fokus serta tidak tercampur dengan fungsi lainnya.
Pembentukan Unit Pengelola Layanan di setiap K/L ini akan menjadi salah satu poin revisi Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2014. Cara ini jadi langkah serius pemerintah membenahi kegiatan ekspor impor. Ini dibuktikan dengan rencana pengembangan INSW Generasi-2.
INSW Gen-2 ini akan dilengkapi sejumlah fitur baru seperti Single Submission, Single Risk Management dan Management Dashboard serta INSW Mobile Apps. "Pengembangan INSW Gen-2 ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas cakupan layanan sistem INSW sehingga memudahkan pelaku usaha menjalankan kegiatan ekspor impor," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantornya, Jakarta, Senin (23/5).
-
Bagaimana IKN mendorong pertumbuhan ekonomi? UU Nomor 21 Tahun 2023 mengamanatkan pertumbuhan ekonomi inklusif dan merata, mencapai pertumbuhan ekonomi Indonesia-sentris dan pembangunan IKN melalui penguatan peran Otorita IKN, didukung lintas sektor.
-
Apa target pertumbuhan ekonomi Indonesia? Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Pemerintah menyepakati target sasaran pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2025 mendatang berada pada rentang 5,3 persen sampai 5,6 persen.
-
Bagaimana Jokowi mendorong investasi di IKN? Jokowi juga menegaskan pentingnya dukungan investasi saat ini untuk mewujudkan visi pembangunan Ibu Kota Nusantara.'Jadi kalau mau investasi, sekali lagi, sekarang,' tegasnya.
-
Bagaimana Indef melihat proyek IKN di era Prabowo-Gibran? Seolah-olah hidup segan mati tak mau.
-
Apa bukti nyata pertumbuhan Startup Indonesia? 'Salah satu bukti nyata adalah pencapaian Endeavor Indonesia yang berhasil menambah 9 Endeavor Entrepreneurs hingga berjumlah total 104 dari 78 perusahaan pada tahun ini,' jelas dia.
Sistem INSW saat ini baru pada pemenuhan kebutuhan otomasi untuk mengintegrasikan proses layanan kepabeanan dengan perizinan yang harus dipenuhi. Sedangkan, INSW Gen-2 akan mengintegrasikan proses bisnis antar Kementerian/Lembaga, mulai pengurusan perizinan hingga realisasinya (flow of document) serta pengelolaan pergerakan barang (flow of goods).
"Nantinya, pelaku usaha cukup membuka sistem INSW untuk semua pengurusan proses ekspor dan impor," kata Darmin.
INSW Gen-2 akan menyediakan data ekspor impor secara real time. Sehingga, dapat membantu proses pengambilan keputusan atau kebijakan maupun untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah.
"Rapat ini untuk memperkuat komitmen Kementerian/Lembaga dalam mendukung penyederhanaan perizinan dan perluasan penerapan sistem elektronik dalam kegiatan ekspor dan impor melalui sistem INSW," jelas dia.
Komitmen ini dibutuhkan karena nantinya penerapan INSW Gen-2 akan menghapus dokumen-dokumen pengajuan perizinan yang selama ini ada di Kementerian/Lembaga. INSW secara otomatis akan mengganti berbagai form itu dengan superset dokumen.
"Hal ini membutuhkan penyesuaian berbagai peraturan di tingkat Kementerian/Lembaga," tegas Darmin.
Menindaklanjuti amanat paket kebijakan ekonomi, INSW saat ini telah menyediakan data realisasi impor untuk kepentingan post audit, khususnya terkait produk yang wajib SNI. INSW juga telah menjalankan amanat untuk mengintegrasikan sistem Inaportnet, menerapkan Indonesia Single Risk Management (ISRM) dan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi INSW secara nasional.
"Penerapan INSW perlu dilakukan di seluruh Indonesia untuk melaksanakan kemudahan berusaha yang menjadi kriteria penilaian Ease of Doing Business (EODB), khususnya terkait dengan dokumen ekspor impor dan kepabeanan," pungkas dia.
Seperti diketahui, INSW merupakan sistem elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor dan impor melalui pengintegrasian perizinan ekspor dan impor di antara 15 Kementerian/Lembaga atau 18 unit pengelola Perijinan.
INSW mulai beroperasi sejak tahun 2007 dan merupakan tindak lanjut dari deklarasi Bali Concord Tahun 2003. Saat itu para Pemimpin Negara-Negara ASEAN berkomitmen untuk membentuk ASEAN Single Window (ASW). Kini INSW telah diterapkan secara mandatory pada 21 Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) dan melayani lebih dari 92 persen total transaksi ekspor dan impor nasional.
Pengelolaan Portal INSW yang ada saat ini dirasakan belum ideal. INSW pernah dirancang sebagai Badan Independen, bahkan sebagai BUMN atau lembaga non profit. Tetapi model ini dinilai tidak memungkinkan. Pilihan selanjutnya adalah Lembaga Non Struktural, namun tetap dianggap tidak efektif.
Dengan format Satuan Kerja seperti saat ini, kewenangan PP INSW untuk menjalankan fungsi single reference pun terasa belum memadai. PP INSW tidak memiliki otoritas cukup untuk melaksanakan fungsi koordinasi, simplifikasi, standarirasi dan harmonisasi regulasi antar K/L terkait ekspor-impor. Karena itulah penguatan kelembagaan PP INSW perlu dilakukan. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk memastikan para penyelenggara dapat memantau secara langsung perizinan.
Baca SelengkapnyaKetentuan tersebut dikeluarkan untuk memberikan relaksasi pada 7 komoditas yang mengalami kendala impor
Baca SelengkapnyaPemerintah perlu menetapkan berbagai kebijakan guna memajukan perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaUntuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan
Baca SelengkapnyaPermendag tersebut diterbitkan atas tinjauan umum (general review) dari IJEPA.
Baca SelengkapnyaDidampingi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, kegiatan ini merupakan lanjutan kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaSatgas akan segera mengeksekusi data impor ilegal yang sudah dikantongi pemerintah.
Baca SelengkapnyaSejumlah relaksasi pengaturan izin diberikan dan beberapa di antaranya kembali ke Permendag 25 Tahun 2022 untuk tujuan yang sama.
Baca SelengkapnyaImpor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk.
Baca SelengkapnyaLangkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sehingga arah bisnis kedirgantaraan pelat merah lebih fokus, terarah, dan terukur.
Baca SelengkapnyaPermendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dll.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan menjelaskan, ekonomi Indonesia diproyeksi tumbuh 5,17 persen.
Baca Selengkapnya