Catat, Cara Beli dan Gunakan Meterai Rp10.000 Digital
Merdeka.com - Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai). Peluncuran meterai elektronik Rp10.000 ini merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, untuk mendapatkan meterai elektronik ini berbeda cara dengan meterai tempel biasa. meterai tempel bisa dengan mudah didapatkan oleh masyarakat di kantor pos ataupun beberapa toko tertentu. Namun untuk meterai elektronik, saat ini baru diuji coba bersama Himbara dan Telkom.
"Kita nanti memulai uji coba ini dengan bank-bank di BUMN yaitu Himbara dan Telkom," kata dia dalam video conference di Jakarta, Jumat (1/10).
-
Siapa yang mengeluarkan e-meterai? Pemerintah Indonesia, melalui Perum Peruri merilis e-meterai dengan nilai 10.000 rupiah.
-
Apa itu e-Meterai? E-Meterai sendiri adalah meterai fisik versi digital yang digunakan untuk memastikan keabsahan hukum pada dokumen elektronik.
-
Apa itu E-Meterai? E-Meterai Sementara itu, e-meterai atau meterai elektronik merupakan meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
-
Mengapa E-Meterai diperlukan? Sehingga, kedudukan dokumen elektronik pun juga akan disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
-
Apa solusi yang diberikan Menpan RB untuk masalah meterai? 'Kami terus berkoordinasi dengan masalah yang terjadi di lapangan dengan Badan Kepegawaian Negara dan PERURI. Salah satu opsi yang pemerintah ambil adalah dengan memperpanjang masa pendaftaran Seleksi CASN hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB,' kata Anas dalam Jakarta, Kamis.
-
E-meterai itu apa? E-meterai adalah meterai dalam bentuk elektronik yang lebih praktis.
Bendahara Negara itu mengatakan, uji coba penggunaan meterai elektronik di bank-bank BUMN ini karena lembaga tersebut mulai menggunakan dokumen digital untuk transaksi-transaksi yang memiliki nilai ekonomi. "Dengan demikian, nanti kita bisa mulai melihat materi elektronik berjalan atau digunakan," ungkapnya.
Sementara bagi masyarakat yang ingin menggunakan meterai elektronik ini ke dalam dokumennya nantinya bisa mengakses portal e-meterai. Setelah login, masyarakat bisa membeli meterai elektronik yang akan digunakan.
Berdasarkan video tutorial yang ditampilkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pembubuhan meterai elektronik bisa dilakukan melalui portal E-Meterai yang diinstal dalam server milik DJP, pos.e-meterai.co.id.
Untuk pemakaiannya, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah log in ke portal e-meterai, serta memasukan email dan password yang telah didaftarkan. Jika belum terdaftar, dipersilakan buat akun terlebih dulu pada tautan yang tertera di bawah kolom Log In.
Jika sudah log in, silakan masukan OTP yang terkirim via SMS untuk proses validasi. Lalu cek terlebih dahulu apakah memiliki kuota e-meterai atau tidak. Jika kuota kosong, maka bisa memilih opsi Pembelian yang telah tersedia.
Kemudian isi detil dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik, seperti tanggal, nomor dokumen jika ada, dan tipe dokumen. Lalu unggah dokumen yang akan digunakan dan sesuaikan posisi meterai berdasarkan aturan yang berlaku, yakni di pojok kanan bawah dokumen.
Jika sudah, silakan klik bubuhkan meterai. Pengguna yang baru pertama kali membubuhkan meterai akan dimunculkan menu Pembuatan PIN. Untuk selanjutnya hanya akan muncul menu Masukan PIN.
Ketika sudah memasukan PIN, tunggu beberapa saat sampai proses pembubuhan selesai. Jika berhasil, Anda bisa langsung mengunduh dokumen dalam bentuk pdf yang sudah dibubuhi meterai elektronik.
Melalui portal E-Meterai, pengguna juga bisa melihat riwayat dokumen digital apa saja yang telah dibubuhkan atau coba mengunduh ulang dokumen.
Tarif Bea Meterai Rp10.000 Disebut Lebih Rendah Dibanding Negara Lain
Pemerintah resmi menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp10.000 dari yang sebelumnya berada di Rp3.000 dan Rp5.000, dan akan berlaku di 2021. Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyebut, meski dari sisi tarif mengalami kenaikan, struktur tarif bea meterai di Indonesia masih relatif lebih sederhana dan ringan dibandingkan negara-negara lain.
Dia mencontohkan, tarif bea meterai di Korea Selatan bisa mencapai 10 sampai dengan 350.000 Won. Atau jika di Rupiahkan nilainya mencapai Rp130 ribu sampai Rp4,5 juta.
"Di kita hanya Rp10 ribu. Kalau dibandingkan dengan nilai transaksi nominal terendah Rp5.000 itu berarti 0,2 persen. Ini masih lebih rendah dibandingkan negara lain," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (30/9).
Selain Korea Selatan, tarif bea meterai di Indonesia masih lebih rendah dari Australia dan Singapura. Apalagi jika dibandingkan dengan kenaikan produk domestik bruto (PDB) per kapita pada 20 tahun lalu.
"Seperti Singapura yang memberlakukan stamp duties, itu dari rentang satu sampai dua persen. Kalau negara lain juga menggunakan persentase rata-rata. Misalnya Australia 5,75 persen dan lain-lain," ungkapnya.
Dia melanjutkan, alasan pemerintah menaikkan bea meterai lantaran banyak transaksi yang selama ini belum ter-capture oleh ketentuan bea meterai lama. Terlebih saat ini dengan perkembangan teknologi yang ada, tidak hanya dokumen fisik saja yang perlu meterai tetapi juga dokumen elektronik.
"Dalam konteks itu diharapkan penyesuaian tarif cukup moderat, mempertimbangkan kemampuan masyarakat sekaligus untuk dunia usaha. Diharapkan dengan penyesuaian ini penekanan bukan pada optimalisasi penerimaan, karena kalau penerimaan pajak dari bea meterai tentu tidak besar porsinya," pungkas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
E-meterai adalah meterai dalam bentuk elektronik yang lebih praktis.
Baca SelengkapnyaBerikut cara menggunakan e-meterai lengkap beserta tips membelinya dari distributor resmi yang mudah dilakukan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran CPNS diperpanjang hingga 10 September 2024, berikut cara cek keaslian e-Materai yang perlu dipahami.
Baca SelengkapnyaE-Meterai elektronik memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan meterai tempel.
Baca SelengkapnyaPembubuhan e-meterai menjadi langkah penting untuk memastikan dokumen elektronik sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPenerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.
Baca SelengkapnyaUntuk memenuhi persyaratan CASN dan PPPK tahun 2024, pelamar diharuskan membubuhkan e-Meterai di dokumen persyaratan dan ditandatangani sebelum diunggah.
Baca SelengkapnyaMaterai elektronik merupakan salah satu jenis materai yang berbentuk elektronik dengan ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang sesuai ketentuan berlaku.
Baca SelengkapnyaCara beli E-Materai penting diketahui para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.
Baca SelengkapnyaDengan kemudahan yang ditawarkan di zaman sekarang, dokumen elektronik pun juga semakin dimanjakan dengan adanya e-materai. Tapi, bagaimana cara membelinya?
Baca SelengkapnyaPenggunaan meterai fisik dan e-meterai untuk tanda tangan memiliki perbedaan dalam cara penerapannya.
Baca SelengkapnyaMarketing Communication Executive Director Indomaret, Bastari Akmal mengatakan, memperoleh e-Meterai di Indomaret cukup mudah.
Baca Selengkapnya