Catat, Ini Aturan Naik Pesawat Saat Libur Tahun Baru 2023
Merdeka.com - Tak terasa, libur perayaan tahun baru 2023 akan tiba dalam hitungan hari. Sebagian orang ingin menghabiskan waktu libur dengan mengunjungi destinasi wisata. Mungkin, sebagian lagi akan memanfaatkan libur kali ini untuk mudik ke kampung halaman.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi sebanyak 44,17 juta orang akan melakukan perjalanan selama masa Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Angka ini diperoleh dari hasil survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) terkait pergerakan nasional pada Nataru 2022/2023.
Untuk pengguna angkutan udara diprediksi sebanyak 3,16 juta orang. Jumlah ini naik 53,4 persen dibandingkan tahun 2021/2022 yaitu sebanyak 2,06 juta orang.
-
Apa saja libur panjang di 2025? Berikut Daftar Lengkap Long Weekend 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri yang resmi dibagikan oleh pemerintah terdapat sejumlah tanggal merah atau hari libur yang termasuk dalam long weekend 2025.
-
Apa saja libur nasional 2024? Libur Nasional adalah hari-hari tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur bagi seluruh masyarakat Indonesia.
-
Apa saja libur nasional di 2025? Pemerintah resmi menetapkan sebanyak 27 hari libur nasional dan cuti Bersama untuk tahun 2025. Hal itu berdasarkan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025. Adapun rinciannya dari 27 hari tersebut adalah sebanyak 17 hari dan hari cuti bersama sebanyak 10 hari.
-
Kapan puncak arus balik libur natal dan tahun baru 2025? Untuk arus balik, puncak diprediksi akan terjadi pada Rabu dan Kamis, 1-2 Januari 2025.
-
Siapa yang menetapkan libur panjang di 2025? Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan hari libur nasional hingga cuti bersama untuk tahun 2025 mendatang.
-
Siapa yang akan mudik Lebaran? 123 Juta orang diperkirakan mudik Lebaran.
Meski begitu, pemerintah tetap menerapkan aturan perjalanan selama periode Nataru untuk mencegah penularan virus Covid-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut aturan lengkap yang wajib dipenuhi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN):
- Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
- Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
- Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19;
- Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. Namun, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Selama pemberlakuan edaran ini, untuk kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puncak arus Natal tanggal 22 Desember 2023, dan puncak arus Tahun Baru tanggal 29 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, menyiagakan 603 personel.
Baca SelengkapnyaDengan mudik lebih awal, kata dia, masyarakat dapat membeli tiket dengan harga yang terjangkau.
Baca SelengkapnyaAda sekitar 14 juta orang yang akan menggunakan kereta api selama libur natal dan tahun baru.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, konsentrasi utama pemudik ke Yogyakarta dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mengantisipasi arus mudik Lebaran 2023
Baca SelengkapnyaBudi menerangkan puncak arus mudik terjadi pada H-4 dan H-3 lebaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah meminta masyarakat agar mudik lebih awal seraya menghindari kepadatan puncak arus lalu lintas.
Baca SelengkapnyaMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan pegawai WFH dari kampung halaman untuk mengurangi kemacetan pada arus balik.
Baca SelengkapnyaWisatawan nusantara secara mayoritas memilih menginap di rumah saudara atau kerabat.
Baca SelengkapnyaPuncak arus mudik pertama akan dimulai pada Jumat tanggal 22 Desember 2023 atau H-3 sebelum Natal,"
Baca Selengkapnya