Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Catat, Ini Aturan Naik Pesawat Saat Libur Tahun Baru 2023

Catat, Ini Aturan Naik Pesawat Saat Libur Tahun Baru 2023 Ilustrasi pesawat. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/IM_photo

Merdeka.com - Tak terasa, libur perayaan tahun baru 2023 akan tiba dalam hitungan hari. Sebagian orang ingin menghabiskan waktu libur dengan mengunjungi destinasi wisata. Mungkin, sebagian lagi akan memanfaatkan libur kali ini untuk mudik ke kampung halaman.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi sebanyak 44,17 juta orang akan melakukan perjalanan selama masa Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Angka ini diperoleh dari hasil survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) terkait pergerakan nasional pada Nataru 2022/2023.

Untuk pengguna angkutan udara diprediksi sebanyak 3,16 juta orang. Jumlah ini naik 53,4 persen dibandingkan tahun 2021/2022 yaitu sebanyak 2,06 juta orang.

Meski begitu, pemerintah tetap menerapkan aturan perjalanan selama periode Nataru untuk mencegah penularan virus Covid-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut aturan lengkap yang wajib dipenuhi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN):

- Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

- Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

- Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19;

- Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat.

- Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. Namun, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Selama pemberlakuan edaran ini, untuk kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jumlah Penumpang Pesawat Diprediksi Mencapai 4 Juta Orang di Periode Libur Natal & Tahun Baru
Jumlah Penumpang Pesawat Diprediksi Mencapai 4 Juta Orang di Periode Libur Natal & Tahun Baru

Puncak arus Natal tanggal 22 Desember 2023, dan puncak arus Tahun Baru tanggal 29 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.

Baca Selengkapnya
Libur Akhir Tahun, 291 Ribu Lebih WNI Tinggalkan Indonesia
Libur Akhir Tahun, 291 Ribu Lebih WNI Tinggalkan Indonesia

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, menyiagakan 603 personel.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Tiket Mahal, Sandiaga Sarankan Warga Mudik Lebih Awal dan WFH di Kampung Halaman
Antisipasi Tiket Mahal, Sandiaga Sarankan Warga Mudik Lebih Awal dan WFH di Kampung Halaman

Dengan mudik lebih awal, kata dia, masyarakat dapat membeli tiket dengan harga yang terjangkau.

Baca Selengkapnya
14 Juta Orang Bepergian Naik Kereta Api Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Menhub
14 Juta Orang Bepergian Naik Kereta Api Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Menhub

Ada sekitar 14 juta orang yang akan menggunakan kereta api selama libur natal dan tahun baru.

Baca Selengkapnya
Menhub Prediksi 107 Juta Orang Mudik Saat Libur Nataru 2023
Menhub Prediksi 107 Juta Orang Mudik Saat Libur Nataru 2023

Menurut Budi, konsentrasi utama pemudik ke Yogyakarta dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya
Wajib Tahu Sebelum Mudik
Wajib Tahu Sebelum Mudik

Pemerintah akan mengantisipasi arus mudik Lebaran 2023

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Anjurkan Mudik Lebih Awal, Menhub Sebut Tiket H-10 Hingga H-5 Masih Tersedia
Presiden Jokowi Anjurkan Mudik Lebih Awal, Menhub Sebut Tiket H-10 Hingga H-5 Masih Tersedia

Budi menerangkan puncak arus mudik terjadi pada H-4 dan H-3 lebaran.

Baca Selengkapnya
FOTO: Mudik Lebih Awal untuk Hindari Macet, Calon Penumpang Mulai Memadati Terminal Kalideres
FOTO: Mudik Lebih Awal untuk Hindari Macet, Calon Penumpang Mulai Memadati Terminal Kalideres

Pemerintah meminta masyarakat agar mudik lebih awal seraya menghindari kepadatan puncak arus lalu lintas.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Macet Arus Balik, Menhub Usul Pegawai WFH dari Kampung Halaman
Antisipasi Macet Arus Balik, Menhub Usul Pegawai WFH dari Kampung Halaman

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan pegawai WFH dari kampung halaman untuk mengurangi kemacetan pada arus balik.

Baca Selengkapnya
Pelaku Wisata Pada Libur Natal Didominasi Wanita Milenial, Perputaran Uang Rp120 Triliun
Pelaku Wisata Pada Libur Natal Didominasi Wanita Milenial, Perputaran Uang Rp120 Triliun

Wisatawan nusantara secara mayoritas memilih menginap di rumah saudara atau kerabat.

Baca Selengkapnya
Jelang Libur Natal, Bandara Soetta Diprediksi Alami Lonjakan 170 Ribu Penumpang per Hari
Jelang Libur Natal, Bandara Soetta Diprediksi Alami Lonjakan 170 Ribu Penumpang per Hari

Puncak arus mudik pertama akan dimulai pada Jumat tanggal 22 Desember 2023 atau H-3 sebelum Natal,"

Baca Selengkapnya