Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Catat, Ini Kecelakaan yang Bisa dan Tidak Bisa Dapat Santunan dari Jasa Raharja

Catat, Ini Kecelakaan yang Bisa dan Tidak Bisa Dapat Santunan dari Jasa Raharja Bus masuk jurang di jalur Guci Tegal. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Kecelakaan yang menimpa bus pengangkut wisatawan di Guci, Tegal, Jawa Tengah mengingatkan masyarakat pentingnya proteksi dalam bentuk asuransi. Di Indonesia, seluruh pengendara kendaraan bermotor sejatinya memiliki asuransi kecelakaan lalu lintas yang dikelola oleh Jasa Raharja.

Asuransi Jasa Raharja adalah asuransi sosial milik negara yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. Meski seluruh pengendara kendaraan bermotor terlindungi asuransi kecelakaan lalu lintas, tidak semua kecelakaan dijamin Jasa Raharja.

Kondisi kecelakaan yang terjamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua pihak, baik itu antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya. Kecelakaan tunggal yang menimpa kendaraan umum, juga berhak mendapat santunan.

Sementara kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.

Nilai santunan yang diberikan Jasa Raharja kepada korban berbeda-beda, tergantung risiko yang dialami dan jenis moda yang ditumpangi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, berikut daftar nilai santunan sesuai kondisi korban kecelakaan.

Berikut nilai santunan berdasarkan jenis santunan terhadap korban kecelakaan:

Rp50.000.000 bagi korban yang meninggal dunia

Maksimal Rp50.000.000, bagi korban yang cacat permanen

Maksimal Rp20.000.000 bagi perawatan korban

Rp4.000.000 penggantian biaya penguburan jika tidak mempunyai ahli waris

Rp1.000.000 manfaat tambahan penggantian biaya P3K

Rp500.000 manfaat tambahan penggantian biaya ambulans

Sebagai informasi, pembayaran premi atau iuran asuransi Jasa Raharja dilakukan setiap kali masyarakat membayar pajak kendaraan tahunan pendaftaran atau perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Dengan membayar pajak kendaraan tahunan, masyarakat secara otomatis membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Begitu juga bagi penumpang angkutan umum, saat membeli tiket transportasi, maka tarif tiket tersebut secara otomatis sudah termasuk premi Jasa Raharja. Dana tersebut menjadi premi penumpang dan bisa diklaim ketika penumpang menjadi korban kecelakaan.

Sementara itu, kecelakaan bus yang mengangkut wisatawan asal Tangerang Selatan, terjadi pada Minggu pagi (7/5).

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menjelaskan, keberangkatan wisatawan dari Tangerang Selatan ke Guci, Tegal, menggunakan 2 armada bus. Jumlah peserta ziarah ada 107 orang. Bus 1 mengangkut 54 orang, dan bus 2 mengangkut 53 orang. 

"Kemudian, yang mengalami kecelakaan itu ada di bus pertama," ungkap Wali Kota Tangsel.

Namun tidak semua penumpang di bus pertama menjadi korban. Dari 54 orang penumpang, ada sekitar 35 yang sudah naik ke atas bus pertama. Karena sebelum kejadian, posisi bus sedang istirahat dan para penumpang diminta untuk segera naik.

Sementara dari keterangan yang didapat Benyamin, sebagian penumpang sudah di dalam kabin dengan posisi mesin bus menyala karena untuk menyalakan AC. Saksi juga menyebut rem tangan telah difungsikan dan ban bus diganjal.

Hanya saja, karena mesin diesel ditambah kondisi gigi netral, ada getaran yang mendorong roda untuk bergerak. Akibatnya, bus melaju sendiri di medan yang menurun hingga terperosok masuk ke dalam jurang.

"Tapi selanjutnya kami menyerahkan ke penangan Satlantas Polres Tegal," kata Benyamin. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya

Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Tragedi KM 58 Tol Cikampek, Ini Syarat  Kerusakan Mobil Ditanggung Asuransi Saat Mengalami Kecelakaan
Belajar dari Tragedi KM 58 Tol Cikampek, Ini Syarat Kerusakan Mobil Ditanggung Asuransi Saat Mengalami Kecelakaan

Belajar dari kecelakaan mau di KM 58 tol cikampek, tidak semua mobil bisa klaim asuransi sekalipun rutin bayar polis.

Baca Selengkapnya
SWDKLLJ: Wajib Diketahui Setiap Pengendara Kendaraan Bermotor
SWDKLLJ: Wajib Diketahui Setiap Pengendara Kendaraan Bermotor

SWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK

Baca Selengkapnya
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima

Segini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Pahami SWDKLLJ pada STNK, Ini Fungsi, Biaya, Syarat, dan Cara Klaimnya
Pahami SWDKLLJ pada STNK, Ini Fungsi, Biaya, Syarat, dan Cara Klaimnya

SWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK

Baca Selengkapnya
Apa Itu SWDKLLJ pada STNK? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apa Itu SWDKLLJ pada STNK? Ini Penjelasan Lengkapnya

SWDKLLJ di STNK adalah asuransi kecelakaan yang wajib dibayar untuk melindungi korban kecelakaan

Baca Selengkapnya
Pemotor Lawan Arah Tabrak Truk di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan, Begini Aturannya
Pemotor Lawan Arah Tabrak Truk di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan, Begini Aturannya

Para pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.

Baca Selengkapnya
Apakah Kredit Mobil Terlibat Kecelakaan Masih Harus Tetap Dibayar? Begini Penjelasannya
Apakah Kredit Mobil Terlibat Kecelakaan Masih Harus Tetap Dibayar? Begini Penjelasannya

Asuransi mobil merupakan perlindungan finansial yang sangat penting untuk menghindari beban biaya tinggi jika terjadi kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan

Nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
7 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Jasa Raharja: Semua Korban Dapat Santunan
7 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Jasa Raharja: Semua Korban Dapat Santunan

Jasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Diimbau Tak Mudik Menggunakan Sepeda Motor karena Sumbang Kecelakaan Tertinggi
Masyarakat Diimbau Tak Mudik Menggunakan Sepeda Motor karena Sumbang Kecelakaan Tertinggi

Kecelakaan tertinggi dialami oleh penggunaan sepeda motor yakni 77,67 persen.

Baca Selengkapnya
Pengendara Sepeda Motor Bisa Dapat Proteksi Asuransi Gratis, Begini Caranya
Pengendara Sepeda Motor Bisa Dapat Proteksi Asuransi Gratis, Begini Caranya

Korlantas Polri mengungkapkan sepeda motor masih menjadi kendaraan yang paling banyak mengalami kecelakaan, yaitu mencapai 79 persen.

Baca Selengkapnya