Catat, Ini Kecelakaan yang Bisa dan Tidak Bisa Dapat Santunan dari Jasa Raharja
Merdeka.com - Kecelakaan yang menimpa bus pengangkut wisatawan di Guci, Tegal, Jawa Tengah mengingatkan masyarakat pentingnya proteksi dalam bentuk asuransi. Di Indonesia, seluruh pengendara kendaraan bermotor sejatinya memiliki asuransi kecelakaan lalu lintas yang dikelola oleh Jasa Raharja.
Asuransi Jasa Raharja adalah asuransi sosial milik negara yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. Meski seluruh pengendara kendaraan bermotor terlindungi asuransi kecelakaan lalu lintas, tidak semua kecelakaan dijamin Jasa Raharja.
Kondisi kecelakaan yang terjamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua pihak, baik itu antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya. Kecelakaan tunggal yang menimpa kendaraan umum, juga berhak mendapat santunan.
-
Mengapa asuransi kendaraan penting? Asuransi kendaraan adalah bentuk perlindungan yang dirancang khusus untuk melindungi pemilik kendaraan bermotor dari risiko finansial.
-
Siapa yang terlindungi dalam asuransi perjalanan? Asuransi perjalanan adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan untuk pemegang polis selama perjalanan.
Sementara kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.
Nilai santunan yang diberikan Jasa Raharja kepada korban berbeda-beda, tergantung risiko yang dialami dan jenis moda yang ditumpangi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, berikut daftar nilai santunan sesuai kondisi korban kecelakaan.
Berikut nilai santunan berdasarkan jenis santunan terhadap korban kecelakaan:
Rp50.000.000 bagi korban yang meninggal dunia
Maksimal Rp50.000.000, bagi korban yang cacat permanen
Maksimal Rp20.000.000 bagi perawatan korban
Rp4.000.000 penggantian biaya penguburan jika tidak mempunyai ahli waris
Rp1.000.000 manfaat tambahan penggantian biaya P3K
Rp500.000 manfaat tambahan penggantian biaya ambulans
Sebagai informasi, pembayaran premi atau iuran asuransi Jasa Raharja dilakukan setiap kali masyarakat membayar pajak kendaraan tahunan pendaftaran atau perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Dengan membayar pajak kendaraan tahunan, masyarakat secara otomatis membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Begitu juga bagi penumpang angkutan umum, saat membeli tiket transportasi, maka tarif tiket tersebut secara otomatis sudah termasuk premi Jasa Raharja. Dana tersebut menjadi premi penumpang dan bisa diklaim ketika penumpang menjadi korban kecelakaan.
Sementara itu, kecelakaan bus yang mengangkut wisatawan asal Tangerang Selatan, terjadi pada Minggu pagi (7/5).
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menjelaskan, keberangkatan wisatawan dari Tangerang Selatan ke Guci, Tegal, menggunakan 2 armada bus. Jumlah peserta ziarah ada 107 orang. Bus 1 mengangkut 54 orang, dan bus 2 mengangkut 53 orang.
"Kemudian, yang mengalami kecelakaan itu ada di bus pertama," ungkap Wali Kota Tangsel.
Namun tidak semua penumpang di bus pertama menjadi korban. Dari 54 orang penumpang, ada sekitar 35 yang sudah naik ke atas bus pertama. Karena sebelum kejadian, posisi bus sedang istirahat dan para penumpang diminta untuk segera naik.
Sementara dari keterangan yang didapat Benyamin, sebagian penumpang sudah di dalam kabin dengan posisi mesin bus menyala karena untuk menyalakan AC. Saksi juga menyebut rem tangan telah difungsikan dan ban bus diganjal.
Hanya saja, karena mesin diesel ditambah kondisi gigi netral, ada getaran yang mendorong roda untuk bergerak. Akibatnya, bus melaju sendiri di medan yang menurun hingga terperosok masuk ke dalam jurang.
"Tapi selanjutnya kami menyerahkan ke penangan Satlantas Polres Tegal," kata Benyamin. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaBelajar dari kecelakaan mau di KM 58 tol cikampek, tidak semua mobil bisa klaim asuransi sekalipun rutin bayar polis.
Baca SelengkapnyaSWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaSWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK
Baca SelengkapnyaSWDKLLJ di STNK adalah asuransi kecelakaan yang wajib dibayar untuk melindungi korban kecelakaan
Baca SelengkapnyaPara pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.
Baca SelengkapnyaAsuransi mobil merupakan perlindungan finansial yang sangat penting untuk menghindari beban biaya tinggi jika terjadi kecelakaan.
Baca SelengkapnyaNilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.
Baca SelengkapnyaKecelakaan tertinggi dialami oleh penggunaan sepeda motor yakni 77,67 persen.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkapkan sepeda motor masih menjadi kendaraan yang paling banyak mengalami kecelakaan, yaitu mencapai 79 persen.
Baca Selengkapnya