Catat! Inilah Tarif-Tarif yang Dinaikkan Pemerintah pada 2020
Merdeka.com - Tak lama lagi tahun 2019 akan berakhir, masyarakat harus bersiap-siap menghadapi beberapa kenaikan mulai dari iuran BPJS Kesehatan sampai tarif listrik juga ikut naik. Rencananya kenaikan ini berlaku pada tahun 2020.
Kenaikan beberapa kebutuhan membuat masyarakat di tahun depan harus menyisihkan lebih besar lagi uangnya untuk membayar beberapa iuran kenaikan.
Apa saja yang akan mengalami kenaikan pada tahun 2020? Ini ulasannya:
-
Apa saja kebutuhan pokok yang harganya naik? Memasuki akhir November, harga sejumlah kebutuhan pokok melambung tinggi. Di pasar tradisional Boyolali, harga gula putih dan gula merah naik drastis. Kenaikan harga gula cukup tinggi hingga mencapai Rp4.000 per kilogram.
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Kenapa pembayaran iuran BPJS penting? Anggoro menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan jaring pengaman ekonomi dan sosial bagi seluruh pekerja apapun profesinya ketika menghadapi risiko, oleh karenanya perlindungan jaminan sosial menjadi sesuatu yang penting untuk dimiliki.
-
Siapa yang minta tambah anggaran? Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta tambahan anggaran sebesar Rp25,01 triliun dalam APBN 2025.
-
Siapa yang usulkan tambahan anggaran BPS? BPS mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp764,80 miliar pada pagu anggaran tahun 2024 yang digunakan untuk beberapa kegiatan seperti survei wisatawan nusantara, survei statistik e-commerce, survei metropolitan statistical area, hingga pengadaan tanah untuk bangunan kantor dan revitalisasi bangunan kantor.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
Kenaikan Iuran BPJS
Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan naik serentak pada 2020. Kenaikan terjadi untuk kelas I dan II, masing-masing kelas akan naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 dan Rp51.000 menjadi Rp110.000.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II akan naik secara efektif pada 1 Januari 2020. "Yang kelas I dan kelas II, 1 Januari 2020 jadi Rp160.000 dan Rp110.000, sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat," ujar Mardiasmo.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris menyebut bahwa perusahaannya akan menderita defisit Rp77,9 triliun di 2024 jika tak ada kenaikan iuran. Maka untuk menanggulangi potensi defisit harus dilakukan kajian iuran baru.
"Kalau tidak melakukan apapun itu akan defisit Rp39,5 triliun kemudian tahun 2021 Rp50,1 triliun, 2022 Rp58,6 triliun, 2023 Rp67,3 triliun, 2024 Rp77,9 triliun," ujar Fahmi.
Listrik
Tak hanya BPJS Kesehatan, tarif listrik sebagian pelanggan akan naik pada tahun 2020. Kenaikan ini dipicu dicabutnya subsidi listrik untuk golongan 900 Volt Amper (VA).
Pemerintah memang sempat menyatakan akan menerapkan kembali penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) untuk pelanggan listrik golongan non subsidi mulai 2020. Sejak Juli 2015, tarif listrik golongan ini tidak mengalami perubahan sampai akhir 2019.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, mengatakan jika tarif adjustment telah diterapkan, maka tarif listrik golongan pelanggan non subsidi akan dievaluasi setiap tiga bulan.
"Tolong digarisbawahi, namanya adjustment bisa naik bisa turun (tarif listriknya)," kara Rida Mulyana.
Adapun tarif listrik per golongan ialah:
1. Golongan subsidi 450 VA, Rp415/kWh2. Golongan subsidi 900 VA, Rp605/kWh3. Golongan mampu 900 VA, Rp1.352/kWh4. Golongan mampu 1.300 VA, Rp1.467/kWh
Cukai Rokok Naik
Mulai 1 Januari 2020, tarif cukai rokok akan naik sebesar 23 persen. Tak hanya mengatur kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah juga mengatur harga jual eceran (HJE) rokok. Kenaikan harga jual eceran rokok ditetapkan sebesar 35 persen.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi mengatakan kenaikan cukai rokok untuk menekan konsumsi. Mengingat jumlah perokok di kalangan anak muda secara statistik tercatat mengalami peningkatan.
"Itu (turun konsumsi) lebih dari 1,2 persen pasti. Ini bagus untuk kesehatan juga karena satu yang dicatat salah satu pertimbangannya adalah pengendalian konsumsi. Memang kita menyadari bahwa ada gejala peningkatan konsumsi rokok di kalangan anak-anak," katanya.
Selain, kenaikan cukai rokok akan berdampak pada penerimaan negara. Menurut Heru, potensi penerimaan negara yang akan diperoleh dari kebijakan kenaikan cukai rokok mencapai Rp173 triliun. Tetapi, pihaknya menegaskan pemerintah tidak menargetkan secara khusus terkait penerimaan tersebut.
"Revenue (nanti) mengikuti. Jadi kita tidak membuat kebijakan ini berdasarkan target revenue tapi berdasarkan pada konsumsi yang harus secara gradual diturunkan tapi industri masih bisa kita perhatikan," ujar Heru.
Tarif Tol
Kemudian, beberapa ruas jalan tol akan segera mengalami penyesuaian tarif di akhir tahun 2019. 11 Ruas diantaranya merupakan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Irra Susiyanti, mengungkapkan jadwal pasti kenaikan tarif tol tersebut belum ditentukan. Namun, dipastikan kenaikan tarif tersebut akan dilakukan tahun ini.
"Kalau jadwal harusnya tahun ini (naik tarifnya)," kata dia saat dihubungi Merdeka.com, Sabtu (28/9).
Sementara itu, untuk besaran kenaikan tarif sendiri akan mengacu pada peraturan yakni UU No 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah no 15/2005 tentang Jalan Tol. Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
"Pengalaman (besaran kenaikan) yang 2 tahun dibundling," ujarnya.
Berikut daftar 11 ruas jalan tol Jasa Marga yang akan mengalami kenaikan tarif:
1. Tol Integrasi Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak (Cikupa)2. Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)3. Gempol-Pandaan tahap I4. Surabaya-Mojokerto5. Palimanan-Kanci6. Semarang Seksi A-B-C7. Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT)8. Pondok Aren-Serpong9. Belawan-Medan-Tanjung Morawa10. Nusa dua-Ngurah Rai-Benoa11. Tol Surabaya-Gempol.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkeu menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen sudah mempertimbangkan aspek ekonomi hingga sosial.
Baca SelengkapnyaPengenaan pajak pada sejumlah barang berwujud yang meliputi elektronik, fesyen hingga otomotif akan berdampak pada penjualan.
Baca SelengkapnyaPemerintah juga menyiapkan stimulus seiring kenaikan PPN 12 persen.
Baca SelengkapnyaDengan naiknya tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, konsumen akan merasakan kenaikan harga pada layanan digital.
Baca SelengkapnyaPemerintah tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah akan menanggung 1 persen untuk beberapa komoditas.
Baca SelengkapnyaPajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara.
Baca SelengkapnyaMulai Januari 2025, PPN 12% akan dikenakan pada berbagai barang mewah, termasuk beras premium dan layanan kesehatan kelas VIP.
Baca SelengkapnyaPenambahan komoditas baru tersebut didapat dari hasil SBH 2022 yang dilakukan untuk memutakhirkan tahun dasar penghitungan Indeks Harga Konsumen (IHK) 2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan.
Baca Selengkapnyakenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat.
Baca SelengkapnyaDampak tarif PPN 12 persen dapat mendorong ekonomi masyarakat kelas menengah kian sulit hingga mengurangi belanjanya.
Baca Selengkapnya