Catat, Kriteria Konsumen yang Bisa Membeli Solar Subsidi di MyPertamina
Merdeka.com - Pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yaitu solar dan pertalite akan diwajibkan terdaftar di MyPertamina mulai 1 Juli 2022. Masyarakat yang ingin mendapatkan pertalite dan solar subsidi jenis ini harus terdaftar di sistem MyPertamina dengan link https://subsiditepat.mypertamina.id/.
Dikutip dari laman subsiditepat.mypertamina.id, konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Berikut adalah daftar konsumen yang berhak beli solar subsidi.
Transportasi darat:
-
Di mana Pertamina Hulu Energi terdaftar sebagai anggota? PHE telah terdaftar dalam United Nations Global Compact ('UNGC') sebagai member sejak Juni 2022.
-
Kapan Pertamina menyalurkan subsidi energi? Pertamina mendapat tugas menyalurkan BBM Bersubsidi untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Minyak Tanah dengan kuota 0,5 Juta Kilo Liter (KL), JBT Minyak Solar dengan kuota 17,8 Juta KL, dan LPG Tabung 3 Kg sebesar 8,03 Juta Metric Ton (MT).
-
Apa yang perlu disiapkan untuk daftar subsidi LPG? Untuk mendaftar subsidi LPG 3 Kg, syarat utama yang harus dipenuhi adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih aktif.
-
Apa yang dilakukan Pertamina untuk mendistribusikan BBM subsidi? Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading, Pertamina akan memastikan distribusi energi bersubsidi di tahun 2024 dapat menjangkau masyarakat kurang mampu di seluruh pelosok negeri dengan harga terjangkau.
-
Apa saja yang Pertamina salurkan? Pertamina Patra Niaga siap menyalurkan BBM dan LPG subsidi sesuai dengan kuota yang ditetapkan Pemerintah.
-
Kenapa Pertamina berpartisipasi? Pertamina akan berperan aktif dalam flagship event ASEAN Summit 2023. Hal ini merupakan Upaya bersama Kementerian BUMN dan BUMN mendukung AIPF sebagai pilar episentrum pertumbuhan ekonomi di ASEAN melalui kolaborasi dengan mitra global.
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum pelat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum : ambulance, mobil jenazah, sambah dan pemadam kebakaran.
Transportasi Air:
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.
Layanan Umum/ Pemerintah:
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Rumah sakit type C & D.
Usaha Pertanian dan UMKM:
Untuk usaha Pertanian, solar subsidi dapat digunakan oleh petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
Sedangkan untuk usaha Mikro atau UMKM, diharuskan memiliki verifikasi dan rekomendasi SKPD.
1 Juli 2022, Beli Pertalite & Solar di 5 Provinsi ini Wajib Terdaftar di MyPertamina
PT Pertamina (Persero) menyatakan aplikasi MyPertamina akan menjadi syarat untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Ini dilakukan sebagai langkah perseroan agar penyaluran subsidi bisa tepat sasaran.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan, pihaknya berinisiatif dan berinovasi untuk melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina mulai 1 Juli 2022.
"Kami menyiapkan website MyPertamina, yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022," kata Alfian seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Selasa (28/6).
Uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota maupun kabupaten yang tersebar di lima provinsi yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Yogyakarta.
Pertamina menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui laman tersebut untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar.
Sistem MyPertamina akan membantu perseroan dalam melakukan pencocokan data pengguna yang akan membeli BBM bersubsidi Pertalite dan Solar.
Reporter: Natasha Khairunisa AmaniSumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pendataan itu untuk memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran dan tepat kuota.
Baca SelengkapnyaData pengguna ini akan sangat berguna untuk kebijakan pemerintah dalam pengaturan kendaraan yang berhak dapat BBM Subsidi.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memperketat penjualan solar bersubsidi.
Baca SelengkapnyaAksi itu dilakukan nelayan akibat tidak mendapatkan solar subsidi karena adanya aturan baru pembelian BBM tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah membuat aturan baru mengenai siapa saja yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Baca SelengkapnyaPertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading
Baca SelengkapnyaPertalite adalah salah satu BBM Subsidi, sehingga pengaturan oleh regulator dimaksudkan agar BBM subsidi bisa tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaRevisi Perpres 191/2014 akan memperbaiki skema penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Baca SelengkapnyaJika ada masyarakat yang kesulitan mendaftar, bisa menghubungi Pertamina Call Center 135.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga juga terus berupaya mendukung upaya-upaya subsidi tepat dengan melakukan pendataan.
Baca SelengkapnyaPembatasan konsumen Solar subsidi ini nantinya akan diatur langsung di dalam peraturan presiden.
Baca SelengkapnyaDirektur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution mengatakan, transaksi gas subsidi di pangkalan resmi akan terlacak melalui sistem.
Baca Selengkapnya