Catat, Syarat Lengkap Pekerja Bisa Terima Subsidi Upah Rp1 Juta
Merdeka.com - Pemerintah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan siap menyalurkan bantuan subsidi gaji atau subsidi upah senilai Rp1 juta kepada 8,7 juta tenaga kerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4.
Pada tahap pertama, pencairan akan dilakukan untuk 1 juta tenaga kerja. Jumlah ini didapat berdasarkan data pekerja yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
"Jumlah data yang diserahkan hari ini, kita mulai dari 1 juta calon penerima bantuan subsidi gaji dari estimasi 8,7 juta pekerja yang terima bantuan subsidi gaji. Tentu data ini sangat dinamis sesuai Permenaker 16/2021," jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Siapa saja yang mendapat manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan? 'Keinginan pemerintah itu ingin semua masyarakat informal masuk ke BPJS Ketenagakerjaan, khususnya tulang punggung keluarga. Jadi ketika terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, keluarganya bisa bebas cemas, tidak ragu dan tidak khawatir karena sudah terjamin.'
-
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja? Sesuai visi BPJS Ketenagakerjaan, prestasi ini merupakan upaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan pekerja Indonesia.
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jasa perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja informal seperti atlet timnas, memastikan keduanya mendapatkan perawatan yang maksimal.
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
Kementerian Ketenagakerjaan akan lebih dulu melakukan skrining data 1 juta calon penerima untuk memastikan kesesuaian format data, serta untuk menghindari adanya duplikasi data.
"Variabel yang diperiksa berupa nomor rekening, dilihat Nomor Induk Kependudukannya. Kedua, melakukan pemadaman dengan data penerima bantuan pemerintah lain," ungkapnya.
Berikut sejumlah syarat lengkap pekerja bisa menerima bantuan upah Rp 1 juta untuk dua bulan.
1. Wajib Miliki Rekening Bank BUMN dan BSI
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kembali menegaskan, tenaga kerja atau buruh calon penerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta wajib memiliki rekening bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Di antaranya yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, atau BTN.
Pengecualian dia berikan kepada pekerja di wilayah Aceh, yang bisa menggunakan rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menerima bantuan subsidi upah (BSU) tersebut.
"Bagi yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan akan membukakan rekening secara kolektif di bank Himbara dan BSI," ujar Menaker Ida dalam sesi teleconference, Jumat (30/7).
Menteri Ida menjelaskan, mekanisme tersebut berbeda dengan pencairan bantuan subsidi gaji pada 2020. Pada tahun lalu, seluruh penerima dibebaskan untuk menggunakan rekening bank apapun.
"Sekarang ini dimaksudkan agar penyaluran dana bantuan bisa lebih mudah, efektif, dan efisien," sambung Menteri Ida.
2. Syarat Umum
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji ini. Pertama tercatat sebagai WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemudian terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021.
Syarat lain, bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada tenaga kerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah minimun provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.
Bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan kepada buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, diutamakan bagi yang bekerja pada sektor industri barang konsunsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
3. Pekerja Bergaji UMP
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, pengecualian kepada pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta per bulan. Maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu Rupiah penuh.
"Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000," terang Menteri Ida dalam sesi teleconference, Jumat (30/7).
Mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021, terdapat sejumlah daerah di beberapa provinsi yang masuk wilayah PPKM level 3 dan 4 dengan nilai UMP/UMK di atas Rp 3,5 juta.
Berikut daftarnya:
DKI Jakarta:
Batas minimum gaji di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat tidak menggunakan UMK dan mengacu pada UMP DKI Jakarta.
Dengan demikian, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta.
Banten:- Kabupaten Tangerang Rp 4,3 juta- Kabupaten Serang Rp 4,3 juta- Kota Cilegon Rp 4,4 juta- Kota Tangerang Selatan Rp 4,3 juta- Kota Tangerang Rp 4,3 juta- Kota Serang Rp 3,9 juta
Jawa Barat:- Kabupaten Bogor Rp 4,3 juta- Kabupaten Purwakarta Rp 4,2 juta- Kabupaten Karawang Rp 4,8 juta- Kabupaten Bekasi Rp 4,8 juta- Kota Depok 4,4 juta- Kota Bogor Rp 4,4 juta- Kota Bekasi Rp 4,8 juta- Kota Bandung Rp 3,8 juta
Jawa Timur:- Kabupaten Pasuruan Rp 4,3 juta- Kabupaten Mojokerto Rp 4,3 juta- Kabupaten Sidoarjo Rp 4,3 juta- Kabupaten Gresik Rp 4,3 juta- Kota Surabaya Rp 4,4 juta
Kepulauan Riau:- Kota Batam Rp 4,2 juta- Kabupaten Bintan Rp 3,7 juta
Papua:- Kabupaten Boven Digoel tidak memiliki UMK dan mengacu pada UMP Papua Rp 3.516.700, dibulatkan menjadi Rp 3,6 juta- Kota Jayapura Rp 3,7 juta.
(mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaLewat program ini diharapkan pekerja masih bisa memenuhi kebutuhan yang layak saat kehilangan pekerjaan selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaProgram Jamsostek telah memberikan perlindungan kepada 39,2 juta pekerja
Baca SelengkapnyaTerbaru, pemerintah menganggarkan dana untuk uang makan dan paket data PNS di tahun depan.
Baca SelengkapnyaPelatihan kerja dalam Program JKP diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja.
Baca SelengkapnyaCahyo mengungkapkan, program Kartu Prakerja selanjutnya yaitu gelombang 68 akan dibuka pada Jumat (17/5).
Baca SelengkapnyaKementerian BUMN juga bakal mengusulkan untuk memberikan keringanan bunga bagi kelompok masyarakat yang berhak mendapat KPR subsidi.
Baca SelengkapnyaAnas pun berkomitmen untuk mengangkat seluruh tenaga honorer sisa di pemerintah tahun ini, sesuai tenggat waktu penghapusan per Desember 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan UMP 2024 berlaku untuk pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaAdapun besaran simpanan peserta pekerja sebesar 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
Baca Selengkapnya