Catat, Syarat Perizinan Usaha Sektor Ketenagalistrikan
Merdeka.com - Pemerintah telah mempermudah perizinan berusaha di sektor ketenagalistrikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, serta UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
"Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, usaha ketenagalistrikan dibagi menjadi usaha penyedia tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik," jelas Sekretaris Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad dalam sesi webinar, Kamis (28/10).
Munir menyampaikan, Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Regulasi ini mengatur soal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk sektor usaha penunjang tenaga listrik.
-
Siapa yang meluncurkan izin online? Pemerintah melalui Polri telah meluncurkan inovasi Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event secara online.
-
Kenapa izin online di luncurkan? Hal ini dimaksud untuk memudahkan para promotor dalam penyelenggaraan event.
-
Bagaimana cara mengurus izin online? Penyelenggara Tinggal Isi Form Penaftaran Sigit menambahkan, pihak penyelenggara event saat ini tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi setelah pelayanan izin digital diresmikan.
-
Izin apa yang bisa diurus online? Pemerintah melalui Polri telah meluncurkan inovasi Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event secara online.
-
Kapan izin online di luncurkan? Demikian disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat peluncuran website yang turut dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta para menteri terkait di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (24/6).
-
Dimana Kemenkumham menyampaikan permintaan terkait kemudahan berbisnis? Pernyataan tersebut disampaikan pada sesi Investing in Indonesia: Strengthening The Legal Regime and Infrastructure to Support The Business Environment, and to Ensure Legal Certainty in the Settlement of Disputes yang merupakan rangkaian kegiatan AALCO.
"Untuk sektor usaha kelistrikan, pada usaha penunjang sektor ketenagalistrikan terdapat 11 KBLI, di mana 3 KBLI memiliki tingkat risiko tinggi, 7 KBLI risiko menengah tinggi, dan 1 KBLI dengan tingkat risiko menengah rendah," paparnya.
Selanjutnya
Disebutkan Munir, KBLI bagi usaha jasa penunjang tenaga listrik yang memiliki risiko tinggi membutuhkan nomor induk berusaha (NIP), izin berusaha, serta sertifikat standar. "KBLI risiko tinggi untuk jasa penunjang tenaga listrik yaitu pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik, instalasi listrik, dan jasa teknik listrik," terang dia.
Sementara untuk KBLI jasa penunjang tenaga listrik yang memiliki risiko menengah tinggi membutuhkan NIP dan sertifikat standar. KBLI untuk usaha yang memilili risiko menengah tinggi pada jasa penunjang tenaga listrik antara lain diperuntukan bagi pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik, aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis, jasa sertifikasi, jasa pengujian laboratorium, penelitian dan pengembangan teknologi rekayasa, aktivitas sertifikasi personal independen, dan pendidikan teknik swasta.
Sedangkan KBLI untuk jasa penunjang tenaga listrik yang memiliki risiko menengah rendah adalah aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain membutuhkan NIP dan sertifikasi standar.
Untuk mempermudah badan usaha dalam melakukan perizinan di sektor usaha ketenagalistrikan, Munir melanjutkan, seluruh perizinan di sektor ketenagalistrikan dilakukan melalui sistem OSS. Dalam bal ini, Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi persyaratan teknis sebagai dasar untuk penerbitan perizinan usaha.
"Karena sifatnya yang sudah daring, badan usaha dapat melakukan tracking status permohonan izin dan akan memperoleh notifikasi hal-hal apa saja yang perlu dilengkapi atau diperbaiki jika dapat notifikasi penolakan," pungkas Munir.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah berhasil menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca SelengkapnyaOSS sangat berguna untuk mencatat kegiatan usaha di Indonesia dengan skala besar.
Baca SelengkapnyaKemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaArif menjelaskan stimulus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5%
Baca SelengkapnyaPemerintah mempermudah pengajuan perizinan untuk event.
Baca SelengkapnyaNamun demikian, Kementerian Investasi/BKPM tetap waspada dan mengawal gangguan yang mungkin terjadi.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi
Baca SelengkapnyaArif Budimanta mengatakan, proses perizinan bangunan harus dilakukan secara cepat dengan basis digital
Baca SelengkapnyaLayanan Contact Center OSS berhasil membawa Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyabet Merdeka Award.
Baca SelengkapnyaPemerintah perlu menetapkan berbagai kebijakan guna memajukan perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah melakukan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan forum sosialisasi sertifikasi halal di berbagai kota.
Baca SelengkapnyaProgram digitalisasi perizinan diharapkan membuat proses perizinan di kepolisian akan lebih efektif.
Baca Selengkapnya