Catat, Syarat Perjalanan Moda Transportasi Darat Selama Masa PPKM Level 1-4
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan kembali mengatur syarat perjalanan bagi pengguna moda transportasi darat di wilayah yang menjalankan PPKM Level 1-4. Bahkan, dalam pelaksanaannya, Kemenhub akan melakukan pengecekan acak di sejumlah lokasi.
Jadi, pengguna moda transportasi diimbau untuk menyiapkan berbagai syarat yang diatur dalam SE Kemenhub No 56/2021. Termasuk bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi.
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan syarat perjalanan, jadi saat bepergian telah mempunyai dokumen persyaratan lengkap sesuai yang tertuang di dalam SE 56 Tahun 2021.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Bagaimana Kemenhub meningkatkan kualitas transportasi darat? Dengan tujuan menjadikan jalur darat sebagai akses utama bagi masyarakat, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan layanan dan mengatasi berbagai tantangan, seperti kemacetan lalu lintas dan polusi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih baik untuk masa depan.
-
Kenapa Korlantas Polri mengantisipasi kecelakaan mudik? Pada tahun 2023 terjadi 512 kejadian. Pada tahun ini diupayakan diturunkan. 'Pada tahun 2024 kami berharap dapat meminimalkan sehingga operasi tadi bisa berjalan dengan aman dan nyaman itu bisa terwujud,' katanya.
-
Bagaimana Korlantas Polri siapkan mudik 2024? Selain itu, kata Slamet, polisi tidak hanya melakukan pengaturan lalu lintas arus mudik dan balik, tetapi pengamanan serta kesiapan rumah-rumah ibadah dan tempat wisata.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
"Bagi masyarakat di wilayah aglomerasi sewaktu-waktu akan kami lakukan pemeriksaan acak jadi mohon disiapkan dokumen persyaratannya maupun hasil tes atau vaksinnya. Terlebih bagi yang wajib membawa dokumen misalnya pengguna bus AKAP atau kapal penyeberangan, maka syarat untuk melanjutkan perjalanan harus punya kartu vaksin maupun hasil tes," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (27/7).
Pelaku perjalanan jarak jauh moda transportasi darat baik umum maupun pribadi di wilayah yang menjalankan PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam. Ini juga berlaku bagi angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali.
"Syarat perjalanan juga berlaku bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan level 2, pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam," tutur Dirjen Budi.
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi hanya diizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.
"Tidak diwajibkan untuk membawa hasil tes antigen atau RT-PCR, namun untuk pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi wajib membawa dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," tambahnya.
Dalam SE Kemenhub No 56 Tahun 2021 tersebut juga mengatur jumlah penumpang kendaraan bermotor baik kendaraan umum maupun kendaraan pribadi terkait mobil penumpang. Diantaranya;
Pertama, maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4. Kedua, maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3;
Ketiga, maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4. Sementara, untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkutan penumpang kapal.
Sanksi Tegas Bagi Pemalsuan
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, Ditjen Hubdat akan dibantu tim dari Polri, TNI, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Dinas Perhubungan akan melakukan sejumlah pemeriksaan secara berkala pada terminal, rest area, maupun pelabuhan penyeberangan.
"Jadi mohon bagi yang harus membawa dokumen STRP, kartu vaksin, maupun hasil tes diharapkan menggunakan dokumen yang asli," katanya
Menyinggung terkait surat keterangan palsu, dia mengatakan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Budi berharap dengan masyarakat yang telah menyiapkan syarat, akan menghindarkan antrean.
"Diharapkan juga dengan mempersiapkan berkas yang lengkap, maka masyarakat dapat membantu kami dalam melakukan pengawasan sehingga tidak terjadi penumpukan antrian saat pemeriksaan nanti," kata Dirjen Budi.
Reporter: Arief Rahman
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Itu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet
Baca SelengkapnyaPendaftaran mudik gratis dari Kementerian Perhubungan mulai Rabu, 6 Maret 2024 di aplikasi Mitra Darat.
Baca SelengkapnyaMenteri Budi Karya beberkan titik-titik krusial rawan macet total saat musim mudik lebaran.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi mengatakan telah menugaskan PT ASDP agar membuat rencana cadangan dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaKendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaPengaturan pembatasan angkutan barang dimulai pada 5 September Pukul 00.00 wib s.d Kamis, 7 September 2023 pukul 24.00 WIB.
Baca SelengkapnyaAda dua pola rekayasa lalu lintas yang diberlakukan yakni sistem contraflow, one way, dan pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga
Baca SelengkapnyaHendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca SelengkapnyaPolri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca SelengkapnyaAan mengatakan, gate tol juga masih menjadi trouble spot.
Baca Selengkapnya