Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Catatan untuk Pemerintah Terkait Kenaikan Tarif Pajak Orang Kaya 35 Persen

Catatan untuk Pemerintah Terkait Kenaikan Tarif Pajak Orang Kaya 35 Persen pajak. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak orang kaya Indonesia menjadi sebesar 35 persen. Kenaikan tarif pajak ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dalam pembahasan disepakati berubah menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, kepastian penetapan RUU KUP menjadi UU akan digelar dalam rapat paripurna bersama DPR RI pada awal pekan depan. Dalam perubahan kelima atas UU 6/1983 ini, pemerintah akan memungut tarif pajak lebih besar dari orang-orang super kaya di Indonesia.

Orang lain juga bertanya?

Berikut daftar tarif pajak bagi orang super kaya yang berlaku dalam aturan perpajakan terbaru:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta, tarif pajak 5 persen2. Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta, tarif pajak 15 persen3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif pajak 25 persen4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar, tarif pajak 30 persen5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar, tarif pajak 35 persen.

Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI), Riyanto menilai kebijakan pemerintah menaikkan tarif pajak orang kaya Indonesia menjadi sebesar 35 persen merupakan kebijakan yang layak.

"Pajak digunakan sebagai instrumen pemerataan. Pemerintah akan dapat tambahan pajak dari orang super kaya tersebut, dan digunakan salah satunya untuk program subsidi bagi golongan bawah. Jadi hemat saya kebijakan tersebut sudah pas," kata Riyanto kepada Liputan6.com, Minggu (3/10).

Selain itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan kebijakan Pemerintah menaikkan tarif pajak orang kaya Indonesia menjadi sebesar 35 persen, bisa menjadi instrumen untuk menangani ketimpangan ekonomi di masyarakat.

"Pajak penghasilan saya nilai lebih pas jika mengingat kondisi ketimpangan sekarang yang parah. Pajak kekayaan ini bisa menjadi instrumen baru dalam hal redistribusi pendapatan agar lebih adil," kata Nailul kepada Liputan6.com, Minggu (3/10).

Tentunya, dia menyambut baik kenaikan tarif pajak penghasilan untuk orang kaya sebesar 35 persen. Menurutnya kenaikan ini merupakan perubahan sistem perpajakan yang positif.

"Pajak penghasilan yang naik 35 persen sesuatu yang positif dari perubahan sistem perpajakan kita. Hal ini terkait dengan fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan. Jadi orang-orang yang penghasilannya di atas Rp 5 miliar dipajakin lebih berat," ujarnya.

Pengamat Ekonomi IndiGo Network, Ajib Hamdani mengatakan, pengenaan tarif pajak sebesar 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar, atau setara dengan Rp400 jutaan per bulan tersebut bukan sesuatu hal masalah. Sebab, menurutnya di negara lain pun bahkan ada yang menerapkan lapisan tertinggi PPh-nya di level 40-50 persen.

"Penerapan tarif PPh kita bersifat progresif, artinya kalau di bawah itu tarifnya masih sama dengan yang lalu. Dan saya rasa masyarakat pun tak perlu gelisah akan hal ini," katanya kepada merdeka.com, Senin (4/10).

Meski begitu, Ajib yang juga sebagai Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI tetap memberikan catatan khusus kepada pemerintah. Bagaimana kemudian dengan pajak tersebut negara wajib berperan bagi masyarakatnya.

"Bagaimana dengan tuntutan tinggi Ke masyarakat dibarengi dengan tanggung jawab negara kepada rakyatnya. Jaminan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial, tidak terkecuali. Jangan sampai masyarakat merasa tidak ada gunanya membayar pajak," jelasnya.

Ekonom sekaligus Wakil Direktur INDEF Eko Listiyanto mengatakan Pemerintah perlu memastikan aspek pengawasan dan pengumpulan tarif pajak orang kaya 35 persen dengan baik agar mereka tidak menghindari kenaikan pajak tersebut.

"Kalau aspek monitoring dan collecting-nya juga perlu dipastikan berjalan baik agar orang kaya tidak menghindar dari kenaikan PPh ke 35 persen ini," kata Eko.

Dia menilai kebijakan kenaikan tarif pajak orang kaya ini merupakan kebijakan dari upaya Pemerintah untuk mencapai target penerimaan ke APBN. "Selain itu hal ini juga untuk menyasar ke kebijakan pengurangan ketimpangan. Saat ini tren ketimpangan meningkat akibat pandemi," ujarnya.

Menurutnya, saat ini tantangannya adalah jumlah orang kaya dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar jika merujuk data rekening di bank tidaklah besar. Oleh karena itu, dia menegaskan agar kedua aspek yang disebutkan di atas perlu dipastikan dengan baik.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan
Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan

Realisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Tahun 2025 PPN Naik Jadi 12 Persen!
Siap-Siap, Tahun 2025 PPN Naik Jadi 12 Persen!

Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.

Baca Selengkapnya
Tim Transisi Prabowo-Gibran Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025
Tim Transisi Prabowo-Gibran Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025

Dasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.

Baca Selengkapnya
Prabowo Bakal Umumkan Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen dan Cukai Minuman Berpemanis Usai Pelantikan
Prabowo Bakal Umumkan Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen dan Cukai Minuman Berpemanis Usai Pelantikan

Ada beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Penerapan Pajak PPN 12 Persen Harus Ditunda
Ini Alasan Penerapan Pajak PPN 12 Persen Harus Ditunda

Pemerintah bisa menunda kenaikan ppn 12 persen seperti penundaan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.

Baca Selengkapnya
Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Gaji UMR Harus Bayar Rp125.000 Tiap Bulan
Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Gaji UMR Harus Bayar Rp125.000 Tiap Bulan

Adapun besaran simpanan peserta pekerja sebesar 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan, Gaji Pekerja Siap-Siap Dipotong Untuk Tabungan Perumahan
Aturan Disahkan, Gaji Pekerja Siap-Siap Dipotong Untuk Tabungan Perumahan

Kepesertaan simpanan Tapera juga menyasar termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Baca Selengkapnya
Mengenal Frugal Living, Gerakan Hemat Lagi Viral untuk Lawan Kenaikan PPN 12 Persen Awal 2025
Mengenal Frugal Living, Gerakan Hemat Lagi Viral untuk Lawan Kenaikan PPN 12 Persen Awal 2025

Kebijakan ini memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan.

Baca Selengkapnya
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495

Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.

Baca Selengkapnya
Tarif Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Hotman Paris Sapa Sri Mulyani: Hai
Tarif Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Hotman Paris Sapa Sri Mulyani: Hai

Hal ini terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang memberatkan para pengusaha hiburan.

Baca Selengkapnya
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.

Baca Selengkapnya