Catatan untuk Pemerintah Terkait Kenaikan Tarif Pajak Orang Kaya 35 Persen
Merdeka.com - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak orang kaya Indonesia menjadi sebesar 35 persen. Kenaikan tarif pajak ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dalam pembahasan disepakati berubah menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, kepastian penetapan RUU KUP menjadi UU akan digelar dalam rapat paripurna bersama DPR RI pada awal pekan depan. Dalam perubahan kelima atas UU 6/1983 ini, pemerintah akan memungut tarif pajak lebih besar dari orang-orang super kaya di Indonesia.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa PDB per kapita Indonesia ditargetkan naik? Dia menyebut target ambisius ini mencakup peningkatan PDB sekitar Rp13.000 triliun. kata Dirgayuza dalam acara Economist Gathering INDEF, Jakarta, Senin (29/07). 'Nah, kita punya target selama 5 tahun ke depan untuk meningkatkan PDB kita sebesar sekiranya kurang lebih Rp13.000 triliun. Jadi kita mau naik ke 35.500,' Menurut Setiawan, pencapaian target ini krusial untuk menghindari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) yang dapat menghambat kemajuan ekonomi Indonesia.
-
Kenapa PPN dinaikkan? Kenaikan PPN sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPN dari 10% ke 11% pada bulan April 2022, serta 11% menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Apa rencana Prabowo untuk meningkatkan pendapatan negara? Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto berencana akan membuat lembaga khusus bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk memaksimalkan pendapatan negara.
-
Pajak apa yang dikenakan di Jakarta tahun 1950an? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan. Ini menjadi hal yang unik lantaran di masa sekarang, pemilik sepeda dan hewan peliharaan tidak perlu dikenakan pajak.
Berikut daftar tarif pajak bagi orang super kaya yang berlaku dalam aturan perpajakan terbaru:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta, tarif pajak 5 persen2. Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta, tarif pajak 15 persen3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif pajak 25 persen4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar, tarif pajak 30 persen5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar, tarif pajak 35 persen.
Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI), Riyanto menilai kebijakan pemerintah menaikkan tarif pajak orang kaya Indonesia menjadi sebesar 35 persen merupakan kebijakan yang layak.
"Pajak digunakan sebagai instrumen pemerataan. Pemerintah akan dapat tambahan pajak dari orang super kaya tersebut, dan digunakan salah satunya untuk program subsidi bagi golongan bawah. Jadi hemat saya kebijakan tersebut sudah pas," kata Riyanto kepada Liputan6.com, Minggu (3/10).
Selain itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan kebijakan Pemerintah menaikkan tarif pajak orang kaya Indonesia menjadi sebesar 35 persen, bisa menjadi instrumen untuk menangani ketimpangan ekonomi di masyarakat.
"Pajak penghasilan saya nilai lebih pas jika mengingat kondisi ketimpangan sekarang yang parah. Pajak kekayaan ini bisa menjadi instrumen baru dalam hal redistribusi pendapatan agar lebih adil," kata Nailul kepada Liputan6.com, Minggu (3/10).
Tentunya, dia menyambut baik kenaikan tarif pajak penghasilan untuk orang kaya sebesar 35 persen. Menurutnya kenaikan ini merupakan perubahan sistem perpajakan yang positif.
"Pajak penghasilan yang naik 35 persen sesuatu yang positif dari perubahan sistem perpajakan kita. Hal ini terkait dengan fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan. Jadi orang-orang yang penghasilannya di atas Rp 5 miliar dipajakin lebih berat," ujarnya.
Pengamat Ekonomi IndiGo Network, Ajib Hamdani mengatakan, pengenaan tarif pajak sebesar 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar, atau setara dengan Rp400 jutaan per bulan tersebut bukan sesuatu hal masalah. Sebab, menurutnya di negara lain pun bahkan ada yang menerapkan lapisan tertinggi PPh-nya di level 40-50 persen.
"Penerapan tarif PPh kita bersifat progresif, artinya kalau di bawah itu tarifnya masih sama dengan yang lalu. Dan saya rasa masyarakat pun tak perlu gelisah akan hal ini," katanya kepada merdeka.com, Senin (4/10).
Meski begitu, Ajib yang juga sebagai Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI tetap memberikan catatan khusus kepada pemerintah. Bagaimana kemudian dengan pajak tersebut negara wajib berperan bagi masyarakatnya.
"Bagaimana dengan tuntutan tinggi Ke masyarakat dibarengi dengan tanggung jawab negara kepada rakyatnya. Jaminan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial, tidak terkecuali. Jangan sampai masyarakat merasa tidak ada gunanya membayar pajak," jelasnya.
Ekonom sekaligus Wakil Direktur INDEF Eko Listiyanto mengatakan Pemerintah perlu memastikan aspek pengawasan dan pengumpulan tarif pajak orang kaya 35 persen dengan baik agar mereka tidak menghindari kenaikan pajak tersebut.
"Kalau aspek monitoring dan collecting-nya juga perlu dipastikan berjalan baik agar orang kaya tidak menghindar dari kenaikan PPh ke 35 persen ini," kata Eko.
Dia menilai kebijakan kenaikan tarif pajak orang kaya ini merupakan kebijakan dari upaya Pemerintah untuk mencapai target penerimaan ke APBN. "Selain itu hal ini juga untuk menyasar ke kebijakan pengurangan ketimpangan. Saat ini tren ketimpangan meningkat akibat pandemi," ujarnya.
Menurutnya, saat ini tantangannya adalah jumlah orang kaya dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar jika merujuk data rekening di bank tidaklah besar. Oleh karena itu, dia menegaskan agar kedua aspek yang disebutkan di atas perlu dipastikan dengan baik.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini terungkap dalam dokumen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Baca SelengkapnyaRealisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diusulkan pemerintahan Jokowi lewat UU HPP yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.
Baca SelengkapnyaKenaikan ini mencerminkan optimisme pemerintah terhadap potensi penerimaan dari sektor pajak karyawan.
Baca SelengkapnyaPrabowo menyebut, tarif PPN telah mengalami penyesuaian dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Mohamad Guntur Romli membongkar bukti PPN 12 persen merupakan inisiatif Jokowi.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN menjadi 12 persen semakin mencekik masyarakat.
Baca SelengkapnyaPPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Baca SelengkapnyaDasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah juga menyiapkan stimulus seiring kenaikan PPN 12 persen.
Baca Selengkapnya