Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah Devisa Kabur dari RI, Pemerintah Bakal Manjakan Eksportir

Cegah Devisa Kabur dari RI, Pemerintah Bakal Manjakan Eksportir Ekspor Impor. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah tengah menyusun aturan agar devisa hasil ekspor bisa parkir di Indonesia dalam waktu cukup lama, guna memperkuat posisi cadangan devisa Indonesia. Sebab, banyak devisa hasil ekspor yang justru masuk ke Singapura, sebagai hub ekspor.

Untuk itu, dia ingin kalau pendapatan itu masuk ke Indonesia. Salah satu yang nantinya diterapkan adalah beberapa kebijakan yang dijalankan Singapura, bisa diterapkan di Indonesia. Harapannya, mampu menarik devisa di dalam negeri.

"Pemerintah sedang siapkan stimulus dengan Menteri Keuangan, BI, dan OJK sehingga fasilitas yang diberikan di Singapura, kita buat sama dengan di Indonesia. Sehingga eksportir itu tidak hanya parkir (dana) di Singapura, berutang di Singapura, escrow (penyimpanan dana bersama) di Singapura, tapi ini semua kita tarik ke Indonesia," kata dia dalam Economic Outlook 2023, Selasa (14/2).

Orang lain juga bertanya?

Airlangga menyampaikan, hal ini sejalan dengan tingkat perdagangan valuta asing (valas) di Indonesia. Menurutnya, perdagangan valas di Indonesia berkisar USD 4 miliar, sementara, Singapura mampu mencatatkan USD 80 miliar.

Mengatasi perbedaan ini, pemerintah tak tinggal diam. Penyetaraan regulasi jadi salah satu langkah yang tengah disusun oleh Airlangga. "Nah tentu sangat mudah bagi puhak lain yang ingin meng-corner negara seperti Indonesia, oleh karena itu pemerintah ambil kebijakan, ini sedang dalam proses, untuk meningkatkan cadangan devisa," kata dia.

Dia merinci, nantinya devisa hasil ekspor diwajibkan 'parkir' di Indonesia selama 3 bulan. Besarannya adalah 30 persen dari total nilai. Airlangga menghitung, dari angka itu, Indonesia bisa mendapatkan sekitar USD 40-50 miliar per tahun dari devisa.

"Nah kalau ini kita lakukan, (mengantongi) USD 40-50 miliar, 1 tahun, ini sebuah hal yang luar biasa. Negara lain itu nahannya 360 hari, apakah itu Thailand, Malaysia, Turki dan berbagai negara lain. Bahkan Malaysia dan Thailand itu wajib di currency ke mata uang lokalnya masing-masing," terangnya.

Menurutnya, tingkat ekspor indonesia yang ciamik belakangan ini seharusnya bisa dinikmati Indonesia. Untuk memperkuat itu, maka di Undang-Undang P2SK disebutkan kalau Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur lalu lintas devisa.

"Jangan komoditasnya kita ekspor, dolarnya pun gak masuk, cuma dicatat saja. Oleh karena itu di P2SK, itu disebutkna BI bisa mengatur lalu lintas devisa, bukan hanya mencatat. Jadi ini sebuah terobosan lagi, sebuah transformasi lagi yang dilakukan pemerintah," kata dia.

Airlangga mengantongi data kalau sejumlah surat berharga masuk masa jatuh tempo tahun ini. Sebagai langkah antisipasinya adalah melalui penguatan cadangan devisa.

"Kita berharap bahwa dengan kebijakan ini banking bisa punya tenaga, terutama devisa. Kita tahu, sekarnag dolar ekonomi ekosistemnya sangat ketinggalan dari negara lain. Padahal kita, kemaren ekspor kita hampir setiap bulan USD 5 miliar neracanya positif. Tapi tidak terjqmahnya kepada cadangan devisa, ada yang hilang antara ekspor dan cadangan devisa," sambungnya.

Reporter: Arief Rahman H.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Simpan Uang Hasil Ekspor Dalam Negeri, Cadangan Devisa Bisa Naik USD60 Miliar per Tahun
Pengusaha Simpan Uang Hasil Ekspor Dalam Negeri, Cadangan Devisa Bisa Naik USD60 Miliar per Tahun

Airlangga menyebut pertahun akan ada tambahan USD60,9 miliar dalam setahun.

Baca Selengkapnya
Uang Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dalam Negeri, Pemerintah Jamin Arus Kas Pengusaha Tetap Lancar
Uang Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dalam Negeri, Pemerintah Jamin Arus Kas Pengusaha Tetap Lancar

Arifin Tasrif menjamin aturan tersebut tidak akan mengganggu arus kas (cashflow) dunia usaha.

Baca Selengkapnya
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri

Airlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Banyak Insentif Bagi Eksportir yang Simpan DHE di Dalam Negeri
Pemerintah Janjikan Banyak Insentif Bagi Eksportir yang Simpan DHE di Dalam Negeri

Aturan ini berlaku bagi eksportir yang menjual sumber daya alam (SDA) dan menyimpan uang hasil transaksinya dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Blokir 69 Perusahaan yang Tak Penuhi Kewajiban Devisa Hasil Ekspor
Kemenkeu Blokir 69 Perusahaan yang Tak Penuhi Kewajiban Devisa Hasil Ekspor

Eksportir yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP ini akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk denda administratif maupun pembatasan kegiatan ekspor.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Menteri Kelautan Bilang Begini
Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Menteri Kelautan Bilang Begini

Kegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Indonesia, Ternyata Banyak Negara Wajibkan Uang Hasil Ekspor di Simpan Dalam Negeri
Tak Hanya Indonesia, Ternyata Banyak Negara Wajibkan Uang Hasil Ekspor di Simpan Dalam Negeri

Pemerintah Vietnam juga telah mewajibkan pelaku eksportir untuk menempatkan DHE hingga 100 persen di lembaga kredit yang telah memperoleh lisensi.

Baca Selengkapnya
Tren Ekspor Menurun, Pemerintah Tetap Optimis Bisa Simpan Rp918 Triliun untuk Cadangan Devisa
Tren Ekspor Menurun, Pemerintah Tetap Optimis Bisa Simpan Rp918 Triliun untuk Cadangan Devisa

Meskipun, harga komoditas ekspor sekarang ini menunjukan grafik pelemahan.

Baca Selengkapnya
Tenang, Pengusaha UMKM Tidak Wajib Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri
Tenang, Pengusaha UMKM Tidak Wajib Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri

Kebijakan DHE hanya berlaku bagi eksportir dengan minimal nilai transaksi USD250.000.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Sering Ubah Aturan Impor Barang Hingga Buat Kontainer Tertahan di Pelabuhan
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Sering Ubah Aturan Impor Barang Hingga Buat Kontainer Tertahan di Pelabuhan

Sejumlah relaksasi pengaturan izin diberikan dan beberapa di antaranya kembali ke Permendag 25 Tahun 2022 untuk tujuan yang sama.

Baca Selengkapnya
Cadangan Devisa RI Naik Jadi Rp2.255 Triliun, Dua Sektor Ini Penyumbang Terbesar
Cadangan Devisa RI Naik Jadi Rp2.255 Triliun, Dua Sektor Ini Penyumbang Terbesar

Bank Indonesia memandang cadangan devisa akan tetap memadai, didukung oleh stabilitas dan prospek ekonomi nasional yang terjaga.

Baca Selengkapnya