Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah Fintech Ilegal Merajalela, OJK Usul Dibuatkan Undang-undang

Cegah Fintech Ilegal Merajalela, OJK Usul Dibuatkan Undang-undang Tongam Lumban Tobing Soal Fintech Ilegal. ©2017 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, menyatakan perlu adanya satu Undang-Undang yang mengatur mengenai fintech peer-to-peer lending atau pinjaman secara online. Langkah ini sejalan untuk menghentikan kemunculan fintech ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat.

"Kita membutuhkan Undang-Undang Fintech yang ada. Karena kalau kita liat fintech ilegal tidak ada Undang-Undang yang mengatakan tindak pidana," katanya dalam jumpa pers bersama Bareskrim Polri, di Mabes Polri Jakarta, Jumat, (2/8).

Tongam mengakui kehadiran fintech sendiri memang merupakan inovasi keuangan baru yang ke depannya dapat berkembang pesat seiring perkembangan zaman. Namun, menjadi keresahan ialah ketika munculnya fintech ilegal yang sewaktu-waktu dapat menjadi bumerang bagi masyarakat.

Orang lain juga bertanya?

Oleh karena itu, dia memandang perlu adanya Undang-Undang yang mengatur mengenai fintech. Di mana, dalam pasal tersebut nantinya ditegaskan bahwa kegiatan fintech yang tidak berizin dan terdaftar di OJK akan masuk dalam tindak pidana.

"Itu inisiatif pemerintah dan DPR tentunya, dan kami satgas waspada investasi siap memberikan masukan," katanya.

Adanya Undang-Undang ini juga diharapkan dapat menutup celah kehadiran fintech-fintech bodong atau tidak berizin. Sebab dia tak menapik, meskipun satgas waspada investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin, tetap saja banyak fintech yang terus bermunculan secara ilegal.

Sebelumnya, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, menjelaskan secara perkembangannya, ada beberapa kelompok yang masuk kategori tindak pidana terhadap fintech peer-to-peer lending. Di antaranya adalah, terkait dengan penyadapan data, penyebaran data pribadi, pengiriman gambar porno, pencemaran nama baik, ancaman, manipulasi data, dan ilegal akses.

"Hal-hal itu bisa kita jerat di dalam pasal-pasal yang sudah terangkum dalam Undang-Undang ITE. Belum kita temukan pasal lain yang menjerat fintech ini," katanya

Sekedar informasi, berdasarkan data OJK hingga saat ini jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK telah mencapai sebanyak 1.230 etintas. Jumlah itu terdiri dari 404 etintas yang tercatat pada 2018 dan 826 etintas sepanjang 2019.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir

OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.

Baca Selengkapnya
OJK Atur Cara Penagihan Utang Pinjol: Tak Boleh Ada Kekerasan, Dibatasi Sampai Jam 8 Malam
OJK Atur Cara Penagihan Utang Pinjol: Tak Boleh Ada Kekerasan, Dibatasi Sampai Jam 8 Malam

Tata cara tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Aplikasi Pinjol
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Aplikasi Pinjol

SE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Gencarkan Edukasi Keuangan ke Komunitas Perempuan
OJK Gencarkan Edukasi Keuangan ke Komunitas Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan secara aktif terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028: Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028: Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif

Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Baca Selengkapnya
OJK Susun Aturan untuk Pinjol, Ini Bocorannya
OJK Susun Aturan untuk Pinjol, Ini Bocorannya

Sederet aturan yang akan dibuat untuk pinjaman online (pinjol) oleh OJK.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online

Perbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.

Baca Selengkapnya
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah

Diharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.

Baca Selengkapnya