Cegah kartel telekomunikasi, KPPU gandeng Kementerian Kominfo
Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi guna mengawal kompetisi di industri telekomunikasi. Kasus kartel jasa layanan pesan pendek atau SMS dinilai menjadi momentum menyehatkan persaingan usaha di industri telekomunikasi.
"Kami ingin sinergi antara Kementerian Kominfo dan KPPU dalam mengawal persaingan usaha di industri telekomunikasi," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf, di Jakarta, Rabu (23/3).
KPPU, kata Syarkawi, pernah menangani kartel SMS pada 2007-2008. Kala itu, enam operator telekomunikas menyepakati biaya SMS sekitar Rp 250-Rp 350.
-
Mengapa Kementerian ATR dan KKP perlu bersinergi? Sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan KKP sungguh sangat tepat. Apa yang harus kita kerjakan adalah mengatur tata ruang dan pertanahan. Sedangkan KKP, mengatur ruang laut. Kegiatan di darat dan di laut bisa kita kolaborasikan,' tegas Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang ngajak kolaborasi sama Kemenkeu? Ditambahkan Founder Jagoan Banyuwangi, Dias Satria, kolaborasi bersama Kemenkeu ini akan dimulai pada Jagoan Banyuwangi edisi ke-empat, yang akan dimulai bulan Juni 2024.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Kenapa Kemkominfo dorong kemajuan teknologi? Kami lakukan untuk mendorong kemajuan teknologi dan ekonomi bangsa yang lebih baik dan membuka berbagai ruang bagi masyarakat Indonesia,' pungkasnya.
-
Kenapa Kemendikbudristek mendorong kolaborasi industri dan perguruan tinggi? Kolaborasi antara industri dengan perguruan tinggi diharapkan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
-
Mengapa Kemenkominfo mendorong pendekatan inklusif? 'Kita mengusulkan agar bagaimana digital divide bisa dihilangkan dengan mengedepankan inklusivitas dari semua negara yang mengembangkan AI,' tutur Wamenkominfo Nezar Patria dalam Ministerial Session Regional Approach to Advance Ethical Governance of Artificial Intelligence, di Brdo Congress Centre, Slovenia, Senin (5/2).
"Kemudian kami hukum dan putusan dikuatkan di Mahkamah Agung. bukan masalah hukum yang mau saya sampaikan tetapi putusan KPPU itu momentum perbaikan di industri telekomunikasi di indonesia, khususnya berbasis telepon genggam," katanya.
Syarkawi berharap kerja sama dengan Kementerian Kominfo bisa berefek pada persaingan sehat industri telekomunikasi.
"Mudah-mudahan kerja sama semakin baik akan mempercepat proses konsolidasi di industri dan akhirnya industri telekomunikasi menjadi efisien dan ujungnya rakyat juga merasakan manfaat," katanya.
"Ini baru kesepakatan yang sifatnya sangat umum. Ke depan kami akan berkunjung balik ke tempat pak Rudiantara untuk mendetailkan persoalan ini sehingga roadmap kerja sama jelas."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca SelengkapnyaBocoran ini bersifat kajian yang dilakukan KPPU terhadap penyedia internet Low Earth Orbit (LEO).
Baca SelengkapnyaPPATK memainkan peran kunci dengan menyediakan data intelijen yang mendeteksi arus uang dari transaksi ilegal.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak tanggung-tanggung akan memantau nomor HP pemain judi online.
Baca SelengkapnyaIndustri halo-halo sedang tidak baik-baik saja. Pemerintah harus hadir dengan terobosan regulasi.
Baca SelengkapnyaKPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKekhawatiran muncul manakala Starlink melakukan perang harga dengan perusahaan internet lokal.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaHal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah.
Baca SelengkapnyaXL Axiata dan Smartfren dirumorkan akan merger. Kominfo memberi restu.
Baca SelengkapnyaKomdigi juga menerapkan berbagai strategi untuk menjaga ruang digital dari konten negatif.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023. Ini langkah Kominfo.
Baca Selengkapnya