Cegah penipuan pinjaman online, masyarakat diminta pahami ini
Merdeka.com - Direktur Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Aji Sastria Sulaeman mengajak masyarakat untuk lebih memahami bisnis Peer to Peer (P2P) Lending Cash Loan. Mengingat permintaan masyarakat akan pinjaman online semakin meningkat.
"Hingga kini pinjaman online telah mencapai 1 juta penerima pinjaman dan layanan P2P Lending Cash Loan mengisi kesenjangan kebutuhan pembiayaan di Indonesia dan membuka akses bagi mereka yang unbanked (namun layak kredit)," tutur Aji di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta, Kamis (30/8).
Aji menjelaskan, pertumbuhan P2P lending ini berkembang pesat di dalam negeri. Saat ini penyaluran kredit P2P Lending mencapai hampir Rp 7,42 triliun dengan jumlah pemberi pinjaman 123 ribu pihak dan sebanyak 1 juta penerima pinjaman.
-
Dimana fintech lending memberikan pinjaman? Ternyata Ini Alasan Banyak Orang Pinjam Modal ke Pinjol Dibanding ke Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Mei 2023 pembiayaan untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), melalui jasa financial technology (fintech lending) mencapai Rp51,46 triliun.
-
Bagaimana cara mengajukan pinjaman di Fintech? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Bagaimana OJK melibatkan stakeholders dalam roadmap fintech P2P lending? OJK melibatkan berbagai stakeholders baik internal maupun eksternal dalam proses penyusunan roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028.
-
Apa penipuan yang marak terjadi saat ini? Beredar unggahan di media sosial terkait tawaran pinjaman bagi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) hanya dengan menghubungi nomor WhatsApp.
-
Apa tujuan utama OJK dalam roadmap fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Apa peluang baru yang diciptakan oleh fintech? Selain itu, perkembangan teknologi telah membawa perubahan besar dalam industri keuangan, di mana fintech (teknologi keuangan) telah menciptakan peluang baru dan mengubah cara layanan keuangan disajikan.
Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Aftech, Sunu Widyatmoko mengatakan masyarakat harus terus diberikan pemahaman akan P2P Lending Cash Loan. Menurutnya, ini untuk menghindarkan masyarakat akan tawaran pinjaman online ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
"Praktik ilegal tersebut tidak saja merugikan secara finansial, tetapi juga tidak tunduk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan yang telah disepakati oleh anggota Aftech," kata dia.
Sunu mengungkapkan, setidaknya hingga kini sekitar 64 perusahaan fintech P2P Lending telah terdaftar di OJK. "Pilihlah perusahaan fintech P2P Lending Cash Loan yang sudah terdaftar di OJK. Saat ini sudah 64 perusahaan fintech P2P Lending terdaftar di OJK," tambah dia.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayoritas, pengguna pinjol merupakan Gen Z dan milenial dari rentang usia 19-34 tahun.
Baca SelengkapnyaMasih banyak masyarakat yang terjebak utang pinjol lalu berakhir dalam situasi menyulitkan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Pasuruan bekerjasama dengan OJK menggelar acara Edukasi Bijak Mengelola Keuangan dan Waspada Pinjaman Online.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data dari OJK per 12 Juli 2024, ada sebanyak 98 pinjol yang legal atau resmi yang bisa digunakan oleh masyarakat dengan aman.
Baca SelengkapnyaOJK mencatat, penyaluran kredit perbankan tumbuh 9,39 persen secara tahunan pada Mei 2023 menjadi Rp6.577 triliun.
Baca SelengkapnyaPenipuan di sektor jasa keuangan, khususnya yang terkait dengan keuangan digital, semakin sering terjadi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar
Baca SelengkapnyaAda sejumlah cara agar masyarakat bisa melunasi utang pinjol.
Baca SelengkapnyaSehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengidentifikasi LPBBTI yang berizin di OJK.
Baca SelengkapnyaJika Anda dirugikan terjadinya penyalahgunaan KTP pada pinjaman online, Anda bisa membuat laporan ke polisi.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan secara aktif terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat.
Baca Selengkapnya