Cegah Penyelundupan, RI-Singapura Rancang Kesepakatan Pengawasan Perbatasan
Merdeka.com - Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar Koordinasi Pengawasan Produk Perikanan Ilegal guna meminimalisir praktik penyelundupan di kawasan perbatasan Indonesia - Singapura yang rawan terjadi, khususnya di Kepulauan Riau.
"Kegiatan koordinasi ini dibentuk untuk memperlancar komunikasi serta tukar menukar data, informasi dan hal-hal lain yang diperlukan agar pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan efisien," tutur Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam keterangan persnya.
Antam menjelaskan tahun 2021, beberapa kasus penyelundupan telah berhasil digagalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Polri. Pengungkapan kasus tersebut terkait benih bening lobster, antara lain penyelundupan 27 boks benih lobster di Jambi, 28.200 ekor benih di Palembang, serta 42.500 ekor benih di Batu Ampar.
-
Apa yang ingin KKP dorong di sektor perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi.
-
Bagaimana Kemendag mengawasi pelabuhan tikus? 'Pelabuhan tikus ini memang susah mengawasinya, dan aparat kita tidak mungkin sanggup dan tak akan cukup. Sehingga kita harus berkolaborasi. Pernah ada masyarakat yang menolak karena alasan ekonomi, mereka minta dengan berbagai alasan. Ini yang terjadi di lapangan, tapi kita lakukan yang bisa kita. Kita push terus,' ujarnya.
-
Apa saja yang dibahas Kemendag dengan Singapura? Pada pertemuan bilateral tersebut, kedua Menteri membahas upaya peningkatan kerja sama ekonomi digital melalui ASEAN Digital Economy Framework Agreement dan Joint Initiative on e-Commerce di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
-
Bagaimana Kemendag meningkatkan kerja sama ekonomi digital dengan Singapura? Pada pertemuan bilateral tersebut, kedua Menteri membahas upaya peningkatan kerja sama ekonomi digital melalui ASEAN Digital Economy Framework Agreement dan Joint Initiative on e-Commerce di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
-
Kenapa Kemendag setuju membentuk kelompok kerja dengan Singapura? “Saya setuju dan mendukung inisiatif dibentuknya kelompok kerja tersebut karena volume perdagangan Indonesia dengan Singapura yang cukup besar serta sebagai tetangga dekat dalam lingkup ASEAN,“ jelas Mendag Zulkifli Hasan.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
Tak hanya itu, komoditas perikanan penting lain seperti penyelundupan ikan dori juga berhasil digagalkan. Sebanyak 54,9 ton ikan dori yang masuk dari Singapura secara ilegal terungkap. Dari pengungkapan berbagai kasus tersebut Antam menilai kerja sama dan koordinasi lintas instansi masih perlu ditingkatkan. Ini demi pengawasan yang lebih ketat pada tahun ini.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra mengatakan, Kepulauan Riau merupakan lokasi strategis dengan Singapura dan Malaysia. "Posisi strategis Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, membuat wilayah ini rawan penyelundupan komoditas perikanan dari dan ke Indonesia-Singapura," tutur Drama.
Maka, diperlukan koordinasi khusus untuk menyusun strategi menghapuskan penyelundupan. "Diperlukan koordinasi khusus dalam merancang strategi zero percent penyelundupan," sambungnya.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Basilio Dias Araujo, menjelaskan perlu ada penyusunan suatu perjanjian kerja sama regional mengenai kriminalitas yang terkait dengan perikanan. Selain itu diperlukan Standar Operating Procedure (SOP) terkait Keamanan Laut.
"Sesuai Kesepakatan Bersama tentang Pertukaran Data dan Informasi dalam rangka Penegakan Hukum di Laut," kata dia.
Dia melanjutkan, saat ini sedang dilaksanakan pembahasan SOP terkait Keamanan Laut melalui serangkaian Rapat Koordinasi. Hal ini didukung dengan SOP Penanganan Penyelundupan Amonium Nitrat dan Potasium melalui laut.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Asep Asmara mengatakan saat ini belum ada perjanjian bilateral antara Indonesia-Singapura terkait perbatasan. Sehingga demi mengantisipasi terjadinya penyelundupan, perlu ada perjanjian antar kedua negara.
"Perlu segera dilaksanakan agar proses perizinan impor bahan baku, bahan penolong dan barang modal bagi perusahaan perdagangan dan perusahaan industri di wilayah perbatasan dapat lebih baik," kata dia.
Rapat koordinasi yang berlangsung selama dua hari dan dihadiri oleh peserta yang berasal dari jajaran instansi terkait pengawasan wilayah perbatasan lintas negara, seperti Pangkalan PSDKP Batam, Bea Cukai Batam, TNI AL, TNI AD, Marinir, BAIS, Bakamla, BKIPM, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kejaksaan Negeri Batam serta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan bersama antar instansi terkait yang sinergis demi terciptanya zero percent penyelundupan komoditas perikanan penting dari/atau ke dalam wilayah Republik Indonesia dari dan menuju Singapura. Sehingga kelestarian sumber daya perikanan Indonesia dan kerugian negara akibat penyelundupan dapat diselamatkan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPATK memainkan peran kunci dengan menyediakan data intelijen yang mendeteksi arus uang dari transaksi ilegal.
Baca SelengkapnyaKorban TPPO diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Baca SelengkapnyaPung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.
Baca SelengkapnyaMenteri Trenggono mengumumkan bahwa KKP akan membangun infrastruktur Ocean Big Data
Baca SelengkapnyaPermendag nomor 27 ini merupakan hasil revisi dari Permendag No. 92 Tahun 2020.
Baca SelengkapnyaMenlu Singapura Temui Menhan Prabowo, Bahas Kerja Sama Pertahanan
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KKP juga memperketat pengawasan di jalur udara
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaGandeng Stakeholder, KKP Gelar Operasi Pencegahan Benih Bening Lobster Diselundupkan Lewat Bandara
Baca SelengkapnyaKemendag sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
Baca SelengkapnyaPolisi meminta masyarakat supaya tidak mudah terbujuk rayu bekerja keluar negeri secara ilegal.
Baca Selengkapnya