Cegah Shifting, Pemerintah Diminta Turut Tarik Pajak Penjual di Medsos
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai memberlakukan penerapan pajak e-commerce kepada marketplace per awal 1 April 2019. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) berharap pemberlakuan penerapan pajak tidak hanya berlaku pada marketplace saja.
Ketua bidang ekonomi digital idEA, Bima Laga, menyarankan pemerintah sebaiknya juga menerapkan hal yang sama bagi para pelaku e-commerce yang berdagang di sosial media (medsos) seperti Twitter, Facebook, ataupun Instagram.
"Aturan jangan hanya terbatas di marketplace. Seberapa besar dan fleksibel kalau sosmed tidak dilibatkan adalah khawatirnya shifting. Orang akan pindah ke sosmed," ujarnya di Jakarta, Kamis (28/3).
-
Bagaimana Kemendag membantu UMKM agar bisa bersaing di platform digital? 'Kami mengajak agar toko-toko fisik berjualan secara daring karena perdagangan digital tidak mungkin dihindari. Untuk itu, perlu diatur. Kemendag terus melatih para pedagang pasar dan UMKM serta mempertemukan dengan platform digital. Platform digital juga akan memberikan pelatihan, misalnya cara pengemasan. Di sisi lain, platform digital akan mendapat banyak pelanggan sehingga keduanya saling menguntungkan,'
-
Bagaimana Marketplace membantu transaksi? Kemudian, marketplace seringkali menyediakan sistem pembayaran dan pengiriman yang terjamin. Platform ini memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli untuk memastikan pembayaran diterima dan produk dikirim dengan benar.
-
Kenapa Kemendag membuat aturan tentang perdagangan daring dan luring? 'Itulah gunanya sesuatu itu ditata dan diatur agar semua bisa berkembang dengan baik. Beberapa hari yang lalu di Semarang, Jawa Tengah, sudah mulai ada geliat perdagangan sehingga pedagang sudah mulai tersenyum,'
-
Bagaimana UMKM bisa menarik konsumen di marketplace? “Berikutnya adalah bagaimana menampilkan produk jualan mereka agar tampak menarik di marketplace, tak sekedar memajang gambar semata. Mereka juga harus cepat menjawab pertanyaan calon konsumen. Jika lamban, maka konsumen dengan mudah beralih ke toko online lainnya,“ ujar Budi.
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Mengapa Marketplace menggunakan sistem penilaian? Menariknya, semua marketplace rata-rata menggunakan fitur penilaian dan ulasan bagi penjual ataupun marketplace itu sendiri. Sehingga, pembeli bisa secara bebas menilai kepuasan atau ketidakpuasannya secara langsung.
Dia menambahkan, pemerintah harus menciptakan aturan bermain yang setara (level of playing field), mencegah pergeseran (shifting) konsumen dari marketplace ke sosmed. "Kita apresiasi peraturan pemerintah tapi yang kita khawatirkan adalah shifting. Jadi juga harus ada level of playing fieldnya," kata dia.
Adapun sebagai informasi, peraturan pajak e-commerce ini tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Reporter: Bawono Yadika Tulus
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TikTok Shop bak predator harga yang secara lambat laun akan mendominasi harga, mematikan pasar ritel, dan berdampak monopoli pasar.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce.
Baca SelengkapnyaPemerintah merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 untuk melindungi UMKM lokal.
Baca SelengkapnyaRevisi Peraturan Menteri perdagangan RI (Permendag) nomor 50 sangat dinanti untuk kejelasan aturan operasional social-commerce.
Baca SelengkapnyaPasalnya, harga barang impor yang dijual social commerce jauh lebih murah ketimbang produksi UMKM lokal.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaJika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.
Baca SelengkapnyaAturan ini cukup mendesak, namun tetap harus bisa menjawab tantangan perubahan teknologi.
Baca SelengkapnyaYasril juga berharap pada pemerintah melakukan promosi-promosi untuk kembali belanja di pasar.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau e-commerce.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Zukifli Hasan berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial.
Baca Selengkapnya