Cegah spekulan, Mendag akan wajibkan produk di Indonesia terdaftar
Merdeka.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengaku kesulitan mengatasi spekulan barang dan harga di pasar. Maka dari itu, pihaknya akan melakukan pendataan terhadap produk-produk yang berada di masyarakat.
Menteri Rachmat mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap produk-produk di pasar. Sebagai contoh adalah beras. Berdasarkan data di Badan Urusan Logistik (Bulog), persediaan mencukupi untuk lima hingga enam bulan ke depan. Tapi kenyataannya komoditas tersebut harganya melonjak.
"Kalau (spekulan) kelihatan pasti gampang. Saya sudah sampaikan kepada Mentan. Seluruh merek dagang beras harus terdaftar di Kemendag. Kami gak pernah tahu merekanya apa? Pabriknya di mana? Yang punya siapa?" ungkapnya dalam diskusi Pangan Kita: Mampukah Pemerintah Mengantisipasi Kebutuhan dan Lonjakan Harga Pangan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (8/6).
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Dimana harga sembako masih tinggi? Harga sejumlah bahan pokok masih terpantau tinggi di beberapa daerah. Di Pasar Induk Rau, Serang, kondisi tersebut masih terjadi hingga Kamis (13/7) siang.
-
Kapan utang Kementan ke vendor belum dibayarkan? 'Kalau ada catatan versi saya, sudah saya kirimkan. Per hari ini itu sisanya 1,6 sekian miliar lagi yang belum selesai,' pungkas saksi.
-
Siapa aja yang pernah Kemendag selidiki terkait impor? Sementara negara yang pernah indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMP antara lain India, Republik Korea, China, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.
-
Apa yang Kemendagri minta kepala daerah lakukan terkait inflasi? Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta kepala daerah dengan inflasi tinggi agar mengevaluasi sejumlah upaya pengendalian yang telah dilakukan. Upaya pengendalian harus berdampak dan tak hanya bersifat seremonial.
-
Kapan Permendag baru berlaku? Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.
Permasalahan ini sebenarnya sudah lama diketahui, namun memang belum ada tindakan dari pihak terkait. Mendag yakin dengan adanya daftar tersebut, pemerintah dapat mengetahui secara pasti berapa ketersediaan stok barang.
Menteri Rachmat menegaskan, langkah ini dilakukan agar kebutuhan masyarakat dapat tetap dipenuhi dan tidak ada lagi spekulan yang berani melakukan penimbunan, apalagi melonjakkan harga secara sepihak.
"Kami lagi benahi, tertibkan. Industri harus tanggung jawab (barang) sampai ke konsumen. Ini kesempatan. Saya ingin tertib. Supaya konsumen dilindungi," tutupnya dalam diskusi hasil kerja sama merdeka.com, RRI, IJTI, DPD RI dan IKN ini. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaProgram kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong.
Baca SelengkapnyaSatgas akan segera mengeksekusi data impor ilegal yang sudah dikantongi pemerintah.
Baca SelengkapnyaKemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal.
Baca SelengkapnyaWajib halal atau kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaMemang, diketahui banyak barang yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaMenurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.
Baca SelengkapnyaPermendag ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan.
Baca SelengkapnyaPemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.
Baca SelengkapnyaMendag mengaku sudah mengantongi titik-titik peredaran barang ilegal di wilayah Sumatera, Jawa, hingga Sulawesi.
Baca Selengkapnya