Cek di sini, BPJSTK buka lowongan kerja lulusan S1 sampai D3
Merdeka.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) membuka lowongan kerja. Lowongan ini diperuntukkan bagi putra-putri Indonesia lulusan S1 dan D3.
Dikutip dari laman BPJSKetenagakerjaan.go.id, lowongan ini dibuka diantaranya untuk lulusan jurusan Manajemen SDM, Hukum, Psikologi, Administrasi Negara, Akuntansi, Keuangan, Teknik Informatika, dan Manajemen Informatika. Di beberapa unit diperbolehkan untuk S1 dan D3 semua jurusan.
Terdapat delapan unit kerja yang tengah membuka lowongan kerja. Kesemuanya mensyaratkan beberapa kriteria diantaranya IPK minimal 2,75 dan usia maksimal ialah 27 tahun dan 25 tahun per 31 Desember 2017.
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jasa perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja informal seperti atlet timnas, memastikan keduanya mendapatkan perawatan yang maksimal.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjalin kerja sama dalam perlindungan pekerja.
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa tujuan BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan menggandeng PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) untuk memperluas kanal pembayaran iuran. Hal ini merupakan bagian dari komitmen keduanya untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dan pemberi kerja dalam mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, BPJSTK juga mensyaratkan calon pelamar belum menikah dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja di seluruh Indonesia. Calon pelamar turut diminta bersedia menjalani ikatan kerja selama 2 tahun masa kerja pertama dan tidak menikah selama 1 tahun pertama masa ikatan kerja.
Untuk mendaftar dan informasi lengkapnya silakan klik di sini.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk kualifikasi pendidikan PPPK KASN 2023 mulai dari D-III hingga S1.
Baca SelengkapnyaSelain itu, calon peserta juga wajib memiliki IPK minimal 3,00 dari skala 4,00.
Baca SelengkapnyaBKN memprioritaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan alokasi untuk PPPK sebanyak 543.593 formasi.
Baca SelengkapnyaKebutuhan CPNSN lulusan SMA salah satunya untuk juru mesin kapal kelas I, unit kerja DJBC, sebanyak 93 formasi.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia buka lowongan kerja. Perhatikan jurusan yang dicari bank sentral.
Baca SelengkapnyaTerdapat 572.496 formasi yang akan dibuka dalam seleksi tahun ini.
Baca SelengkapnyaDeskripsi pekerjaan di antaranya memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang dimiliki BNN.
Baca SelengkapnyaCalon pegawai Sekjen DPD akan mendapatkan gaji bulanan mulai dari Rp8,8 juta hingga Rp13,3 juta per bulan.
Baca SelengkapnyaPelamar yang lolos CPNS BPKP berpeluang mendapatkan gaji Rp8 juta hingga Rp 11,5 juta per bulan.
Baca SelengkapnyaKementan membuka seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Baca SelengkapnyaSebelum mendaftar, calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnya