Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cerita Pengemudi Taksi Online, Pengajuan Keringanan Cicilan Ditolak Leasing

Cerita Pengemudi Taksi Online, Pengajuan Keringanan Cicilan Ditolak Leasing Ilustrasi kredit mobil. ©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Lisa S.

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kepada industri multifinance, di mana para debitur bisa mengajukan keringanan cicilan ke perusahaan pembiayaan. Hal ini sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar perusahaan pembiayaan memberikan keringanan kepada masyarakat akibat wabah virus corona.

Meski demikian, keringanan tersebut belum dirasakan oleh salah satu pengemudi taksi online, Anang Akbar. Dia mengatakan, dirinya masih membayar cicilan mobilnya dengan harga normal.

"Dari leasing tidak ada keringanan seperti yang di ucapkan pak Jokowi, kita tetap bayar Rp 2,9 juta per bulan," keluh Anang saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (10/4).

Orang lain juga bertanya?

Presiden Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) itu mengatakan, perusahaan pembiayaan kredit atau leasing yang dia ajukan menilai selama belum adanya surat resmi dari pemerintah atau penetapan hukum secara tegas, maka leasing akan tetap memberlakukan pembiayaan kredit secara normal kendati pandemi corona sedang berlangsung.

Padahal, Anang yang berprofesi sebagai pengemudi online sangat terdampak oleh wabah corona, di mana mengalami penurunan pendapatan harian sebesar 90 persen karena berkurangnya jumlah penumpang di wilayah ibu kota Jakarta.

"Orderan kita sekarang paling banyak empat, dari sebelum corona bisa lah 27 orderan per hari," kata dia.

Dampak PSBB

Bahkan dengan diterapkannya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di seluruh wilayah Jakarta mulai hari ini, yang melarang jasa transportasi online menarik penumpang kecuali barang tentu semakin menambah beban ekonomi di tengah badai corona.

Anang berharap ada ketegasan pemerintah berupa penetapan hukum, seperti Keputusan Presiden (Kepres), agar semua perusahaan pembiayaan kredit kendaraan bermotor taat terhadap kebijakan terkait kelonggaran pembiayaan kredit bagi masyarakat yang terdampak corona.

"Karena di lapangan masih belum sinkron, antara pemerintah dan perusahaan leasing. Kalau berlarut-larut kita rakyat tentu menjadi korban," jelasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Pertikaian Dua Raja Jalanan Pengemudi Ojol vs Debt Collector di Sawah Besar, Motor Sampai Ke X
Viral Pertikaian Dua Raja Jalanan Pengemudi Ojol vs Debt Collector di Sawah Besar, Motor Sampai Ke X

Viral Pengemudi Ojol vs Debt Collector di Sawah Besar, Motor sampai Dilempar ke Kali

Baca Selengkapnya
Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Ini Aturannya
Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Ini Aturannya

Biasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.

Baca Selengkapnya
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga

Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Aplikasi Pinjol
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Aplikasi Pinjol

SE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Banyak UMKM Beralih Pinjam Modal Lewat Pinjol
Ini Alasan Banyak UMKM Beralih Pinjam Modal Lewat Pinjol

Adanya pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman melalui Fintech lending, disebabkan mereka yang selama ini belum dapat mengakses industri perbankan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Jeritan Ojek Online Curhat Tarifnya Dipotong 30 Persen Saat Demo Besar-Besaran Dekat Monas
FOTO: Jeritan Ojek Online Curhat Tarifnya Dipotong 30 Persen Saat Demo Besar-Besaran Dekat Monas

Ribuan pengemudi ojol menyampaikan uneg-uneg mereka soal kebijakan yang diberlakukan oleh pihak aplikator.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir

OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.

Baca Selengkapnya
OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Terkait Suku Bunga Pinjol
OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Terkait Suku Bunga Pinjol

Regulasi turunan soal bunga pinjaman online tersebut hanya akan mengatur terkait batas maksimumnya saja.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector

OJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar

Baca Selengkapnya