Cerita Pengemudi Taksi Online, Pengajuan Keringanan Cicilan Ditolak Leasing
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kepada industri multifinance, di mana para debitur bisa mengajukan keringanan cicilan ke perusahaan pembiayaan. Hal ini sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar perusahaan pembiayaan memberikan keringanan kepada masyarakat akibat wabah virus corona.
Meski demikian, keringanan tersebut belum dirasakan oleh salah satu pengemudi taksi online, Anang Akbar. Dia mengatakan, dirinya masih membayar cicilan mobilnya dengan harga normal.
"Dari leasing tidak ada keringanan seperti yang di ucapkan pak Jokowi, kita tetap bayar Rp 2,9 juta per bulan," keluh Anang saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (10/4).
-
Bagaimana cara bayar cicilan kartu kredit? Sejak awal Sobat harus memperhitungkan bagaimana cara pembayaran cicilan nantinya.Usahakan agar seluruh cicilan kredit yang ditanggung tidak menghabiskan 30 persen dari pemasukan tiap bulan. Perhitungan yang tepat akan memudahkan dalam membayar cicilan tiap bulannya dan menghindari kemungkinan masuk dalam daftar debitur tercela.
-
Bagaimana cara jual motor kredit? Penjualan motor yang masih memiliki cicilan harus dilakukan melalui perusahaan leasing yang bersangkutan.
Presiden Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) itu mengatakan, perusahaan pembiayaan kredit atau leasing yang dia ajukan menilai selama belum adanya surat resmi dari pemerintah atau penetapan hukum secara tegas, maka leasing akan tetap memberlakukan pembiayaan kredit secara normal kendati pandemi corona sedang berlangsung.
Padahal, Anang yang berprofesi sebagai pengemudi online sangat terdampak oleh wabah corona, di mana mengalami penurunan pendapatan harian sebesar 90 persen karena berkurangnya jumlah penumpang di wilayah ibu kota Jakarta.
"Orderan kita sekarang paling banyak empat, dari sebelum corona bisa lah 27 orderan per hari," kata dia.
Dampak PSBB
Bahkan dengan diterapkannya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di seluruh wilayah Jakarta mulai hari ini, yang melarang jasa transportasi online menarik penumpang kecuali barang tentu semakin menambah beban ekonomi di tengah badai corona.
Anang berharap ada ketegasan pemerintah berupa penetapan hukum, seperti Keputusan Presiden (Kepres), agar semua perusahaan pembiayaan kredit kendaraan bermotor taat terhadap kebijakan terkait kelonggaran pembiayaan kredit bagi masyarakat yang terdampak corona.
"Karena di lapangan masih belum sinkron, antara pemerintah dan perusahaan leasing. Kalau berlarut-larut kita rakyat tentu menjadi korban," jelasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral Pengemudi Ojol vs Debt Collector di Sawah Besar, Motor sampai Dilempar ke Kali
Baca SelengkapnyaBiasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.
Baca SelengkapnyaPengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaSE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.
Baca SelengkapnyaAdanya pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman melalui Fintech lending, disebabkan mereka yang selama ini belum dapat mengakses industri perbankan.
Baca SelengkapnyaRibuan pengemudi ojol menyampaikan uneg-uneg mereka soal kebijakan yang diberlakukan oleh pihak aplikator.
Baca SelengkapnyaAkulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca SelengkapnyaRegulasi turunan soal bunga pinjaman online tersebut hanya akan mengatur terkait batas maksimumnya saja.
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar
Baca Selengkapnya