Cerita Pengusaha Takut Dijebak Program Tax Amnesty yang Berujung Penyesalan
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita mengakui banyak pengusaha yang menganggap program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) yang diterapkan di 2022 sama seperti program tax amnesty pada tahun 2016 silam. Kala itu, banyak pengusaha yang belum mau mengungkap jumlah asetnya, karena merasa takut dijebak. Alhasil peserta program masih jauh dari target.
"Waktu tax amnesty ini banyak pengusaha yang ragu dan merasa takut dijebak," kata Suryadi dalam Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Nusa Dua, Bali, Jumat (19/11).
Namun, setelah program tax amnesty berakhir, para pengusaha tersebut menyesal. Sebab, program tersebut tidak menjebak, melainkan memberikan keringanan dalam membayar kewajibannya. Sehingga program sejenis kini dinantikan para pengusaha.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
-
Bagaimana program ini membantu perekonomian masyarakat? 'Dengan meningkatnya jumlah anak yang menerima makan siang di kantin atau warung di sekitar sekolah, dapat mengalami peningkatan pelanggan yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan UMKM setempat,' kata Wakil Komandan Tim Fanta TKN Prabowo-Gibran, Anggawira.
-
Siapa yang diuntungkan dari program ini? Dengan program itu, maka si anak akan mampu menjadi harapan keluarga untuk mengentaskan mereka dari kemiskinan.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Kenapa Jiwasraya mengajak peserta yang belum ikut program restrukturisasi? 'Oleh karena itu kami masih membuka kesempatan bagi yang belum ikut untuk bisa mengikuti Program Restrukturisasi Jiwasraya,' kata Mahelan melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (22/10).
"Setelah programnya selesai mereka merasa bukan jebakan dan benar-benar enak dan mereka jadi gelisah lagi, kapan nih ada lagi. Dan terima kasih aspirasinya ini sudah diterima untuk diadakan lagi," kata dia.
Suryadi mengusulkan agar sosialisasi PPS ini makin digencarkan. Sebab banyak pengusaha yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait program ini. Terlebih program PPS hanya berlangsung selama 6 bulan tahun depan. Para pengusaha pun membutuhkan waktu untuk mengatur aset-aset yang dimilikinya.
"Jadi saya rasa sosialisasi ini perlu sekali karena mereka ini selalu bertanya-tanya. PPS ini kan cuma 6 bulan, mereka juga butuh persiapan, uangnya ada di mana saja," kata dia.
Untuk itu, dia mengimbau agar para pengusaha tidak melewatkan kesempatan emas. Program ini tidak selalu ada setiap tahun dan belum tentu akan ada program yang sama di tahun-tahun berikutnya.
"Ini adalah kesempatan emas dan mungkin terakhir. Jadi lebih baik dilaporkan secara sukarela sebelum diperiksa, karena aturan tax amnesty yang dendanya 200 persen itu masih berjalan sampai sekarang," pesan Suryadi.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menyebut masih ada pemilik usaha yang takut dikejar pajak
Baca SelengkapnyaTax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.
Baca SelengkapnyaAnies menyebut banyak pengusaha yang berinteraksi dan membantunya mengalami pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaSaat ini pekerja sudah membayar iuran pensiun yang juga dikelola pemerintah seperti BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Baca SelengkapnyaHolmes mendadak bangkrut setelah alat-alat kesehatan buatannya diragukan.
Baca SelengkapnyaIqbal juga menyebut sekalipun dalam waktu setahun tabungan yang terkumpul Rp12,6 juta
Baca SelengkapnyaBeban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar berkisar 18,24 sampai 19,74 persen.
Baca SelengkapnyaSeorang pedagang kecil ngamuk saat dapat surat pajak dari pemerintah sementara dagangannya sepi.
Baca SelengkapnyaDana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan
Baca SelengkapnyaMelainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.
Baca Selengkapnya