Cerita PNS di Salatiga Gadai SK untuk Ambil KPR
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyayangkan sikap beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang masih mudah teracuni tawaran kredit dengan menggadaikan SK.
"Jadi sebenarnya kalau konsepnya cukup ya cukup. Kurang karena banyak kreditan," ujar Anas dalam Closing Ceremony ASN Culture Fest 2023 di The Westin Jakarta, Rabu (25/1).
Salah satu akun instagram @Basz Channels membagikan pengalaman dirinya yang merupakan CPNS pada tahun 2010 di Kota Salatiga, saat mengambil kredit pemilikan rumah (KPR) dengan Surat Keputusan (SK) CPNS sebagai jaminan.
-
Siapa saja yang termasuk ASN? Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Apa itu APBN? Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia, yang mencakup penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran, yakni dari 1 Januari hingga 31 Desember.
-
Apa singkatan dari "PNS"? Singkatan Pekerjaan Lucu 1. INTEL: Ingin Nikah Tapi Nggak Dilamar 2. PNS: Pegawai Non Stop 3. BNN: Bagian Nengok Nengok 4. Kedokteran: Kelamaan Pedekate Ngga Pernah Jadian 5. Pilot: Pekerjaan Idaman Laki-laki dan Orang Tuamu 6. Guru: Gaji UMR Rasa Unik 7. PNS: Pekerja Niat Santai 8. TNI: Tidak Nyaman dengan Istri 9. Polisi: Pecinta Olahraga Lari Siang 10. Petani: Pria Takut Nikah
-
Apa program yang dijalankan PNM untuk menekan kredit bermasalah? Konsep tanggung renteng dari Program Mekaar yang dijalankan PNM diyakini dapat menekan kredit bermasalah dan bagian dari mitigasi risiko.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
Dia bercerita awal mula pengambilan rumah KPR tersebut berawal dari dirinya menjadi CPNS dengan kondisi menjadi perantau ke daerah Salatiga. Bingung untuk bertempat tinggal dimana, dirinya pun tak pikir panjang ingin mengajukan KPR rumah di kota tersebut.
"Waktu itu saya melihat perumahan yang menurut saya bagus. Kalau misalnya saya bisa tinggal disitu enak banget. Nah setelah itu saya langsung menghubungi developer lihat-lihat tanah dan rumahnya," ujar @BaszChannels, dikutip Kamis (26/1).
Tak pikir panjang, dia pun menemui kepala bupati atau kepala unit kerja untuk mengajukan KPR dan meminta surat permohonan persetujuan dari atasan. Kendati begitu, dengan gaji yang hanya Rp 1,3 juta per bulan, dia berpikir sepertinya tak mungkin mendapatkan KPR yang dia mau.
Tetapi kepala unit kerjanya mengatakan bahwa nantinya surat-surat mengenai gaji akan diurus oleh bendahara. Seolah-olah gajinya menjadi Rp 1,8 juta perbulan yang akhirnya dia bisa mendapatkan KPR rumah.
"Itu saya ambil KPR tahun 2010 umur 28 tahun masih bujang. Dipermudah urusan gaji sama bendahara. Nanti bendaharanya itu ada pengurangan penghapusan item yang seolah-olah saya dapat gaji Rp 1,8 juta," terangnya.
Dia mengaku jika CPNS atau PNS yang masih muda ingin mengambil KPR rumah akan dipermudah dengan mekanisme yang ada.
"Kalau ambil rumah nih dirasa akan mengabdi lama di daerah itu, kebetulan kan saya di Salatiga jadi atasan tuh berpikir kalau saya akan mengabdi lama di sana jadi dipermudah. Dan apalagi masih muda juga jadi masih ada waktu untuk jangka yang panjang. Bank-bank lebih suka CPNS dan PNS yang masih muda," jelasnya.
"Waktu surveinya dari banknya saja saya cuma 5 menit, cuma ditanya kerja di mana oleh pihak banknya," lanjutnya.
Dia menegaskan dengan membagikan pengalaman gadai SK bukan semata-mata mengimbau yang lain untuk menggadaikan SK-nya. Namun dia merasakan bahwa tidak enak untuk berutang dengan jangka waktu yang panjang.
"Ini saya share pengalaman saya berutang yang jelas sengsara tidak ada kata-kata utang itu enak. Karena gaji waktu itu Rp 1,3 juta kemudian bayar KPR rumah Rp 700 ribu, ya sisanya itu susah-susah harus bisa cukup kebutuhan sebulan," tuturnya.
Dia pun menyarankan jika di antara CPNS dan PNS yang sudah menggadaikan SK nya di bank, yakni diharapkan untuk bisa memakai cicilan ekstra dengan memanfaatkan gaji ke 13 dan 14 supaya cicilan cepat berkurang.
"Dulu tahun 2015 itu saya pakai cicilan ekstra Rp 20 juta dari gaji ke 13. Setelah pakai itu setiap tahunnya cicilan saya jadi berkurang yang awalnya tenor 15 tahun menjadi tenor 10 tahun. Di tahun ketujuh alhamdulilah sudah lunas," tambahnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekretaris DPRD mengatakan tidak ada aturan yang melarang anggota dewan untuk menggadaikan SK mereka kepada bank.
Baca SelengkapnyaMenteri PANRB Azwar Anas membeberkan masalah yang dihadapi PNS.
Baca Selengkapnyasebelumnya rekrutmen ASN sering kali tidak transparan, dengan adanya praktik nepotisme seperti penempatan anak, saudara.
Baca SelengkapnyaTerkait netralitas ASN di momen politik sudah sangat jelas. Azwar Anas menegaskan sudah disiapkan sanksi bagi ASN yang tidak netral.
Baca SelengkapnyaAnas juga menceritakan bahwa dirinya telah menerima permintaan dari sejumlah PNS untuk mutasi ke Ibu Kota Nusantara.
Baca SelengkapnyaKetua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani merespons mengenai banyaknya anggota dewan menggadaikan SK ke bank.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengingatkan untuk selalu memastikan keaslian surat dari BKN dengan scan QR yang ada pada surat BKN.
Baca SelengkapnyaAnas menyebut, banyak PNS Muda yang minta dipindahkan ke ibu kota baru tersebut.
Baca SelengkapnyaPNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan seleksi CASN mengedepankan sistem yang terbuka dan akuntabel. Computer Assisted Test (CAT) tetap digunakan.
Baca SelengkapnyaTauhid menekankan, rekrutmen fleksibel tidak dapat dimaknai setiap bulan instansi membuka seleksi.
Baca SelengkapnyaDalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin
Baca Selengkapnya