Cerita Sri Mulyani Beli Tanah di Depok, Dicicil 30 Tahun
Merdeka.com - Harta Kekayaan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi sorotan publik sebagai buntut terungkapnya kasus yang menimpa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) total harta kekayaan keduanya nyaris tak jauh berbeda.
Dalam LHKPN yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sri Mulyani tercatat memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp45,81 miliar. Total tersebut berasal dari 11 aset berupa tanah dan bangunan yang dilaporkan Sri Mulyani.
Dia mengaku ada aset yang dimiliki dengan cara dicicil selama 30 tahun. Aset yang dimaksud merupakan sebidang tanah di Kota Depok, Jawa Barat yang dicicil sejak awal menikah dengan sang suami.
-
Kenapa Syahrini terseret kasus pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Apa aset terbesar Menteri Trenggono? Secara rinci kekayaan terbesar, Menteri Trenggono berasal dari kepemilikan aset berupa surat berharga sebesar Rp2,2 triliun.
-
Siapa wanita terkaya di Indonesia? Arini Subianto dikenal sebagai salah satu wanita dengan kekayaan terbesar di Indonesia.
-
Siapa orang terkaya di Indonesia? Adapun Prajogo Pangestu seorang pengusaha yang masuk posisi pertama sebagai orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan bersih sekitar 55,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp862,8 triliun (dalam kurs Rp 15.519 per USD).
"Kita beli tanah di Depok, kita cicil pakai bank yang sudah tidak ada, pakai Bank bali, 30 tahun selesai," kata Sri Mulyani dalam salah satu tayangan di stasiun televisi swasta, dikutip di Jakarta, Senin (6/3).
Sri Mulyani tidak merinci luas tanah yang dibelinya tersebut. Dia hanya menjelaskan tanah itu dibeli setelah menikah dengan suaminya pada tahun 1988. Kala itu, dia masih menjadi dosen dan peneliti di sebuah LPM.
Selain itu, dia juga menjelaskan asal-usul aset tanah warisan. Sang suami mendapatkan aset warisan dari orangtuanya berupa aset tanah dan bangunan di Kota Tangerang-Banten. Aset tersebut pun sudah dibagi-bagi dengan beberapa saudara dari suaminya.
"Suami saya ini dapat warisan dari orangtuanya di Tangerang yang dibagi-bagi dengan saudaranya," kata dia.
Sri Mulyani juga mengakui memiliki sebuah rumah di Washington DC. Rumah tersebut dibeli dengan cara mencicil, saat dirinya menjadi Managing Director World Bank. Dia mengaku, rumah itu dibeli seharga USD1,1 juta dengan cara dicicil. Bahkan hingga kini, dia masih membayarkan iuran rumah tersebut dan tercatat dalam LHKPN sebagai utang.
"Kita cicil, makanya di LHKPN ini saya punya utang. Ya itu sisa cicilan yang harus saya cicil," kata dia.
Sebagai informasi, berdasarkan LHKPN yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), per 31 Desember 2021 Sri Mulyani tercatat memiliki utang sebesar Rp9,21 miliar. Adapun nilai aset tanah dan bangunan yang tercatat di luar negeri sebesar Rp18,64 miliar.
Dalam laporan tersebut, total harta kekayaan Sri Mulyani tercatat hanya Rp58,04 miliar dengan memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp45,81 miliar. Kemudian alat transportasi dan mesin senilai Rp145 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp446,52 juta, surat berharga senilai Rp12,72 miliar, kas dan setara kas Rp8,14 miliar, namun tidak memiliki harta lainnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaRisma kabarnya bakal dipasangkan dengan KH Zahrul Azhar Asad atau Gus Han di Pilkada Jatim.
Baca SelengkapnyaEks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun menjalani sidang perdana hari ini. Dia didakwa melakukan pencucian uang dari tahun 2002 hingga 2023 bersama istrinya.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan saksi meringankan dihadirkan Rafael Alun, Markus Selo Aji.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri dan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo tengah menjadi sorotan
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca SelengkapnyaMengintip Isi Garasi Jenderal Maruli, Menantu Menko Luhut Baru Dilantik jadi Kasad
Baca SelengkapnyaSelain dituntut 14 tahun penjara, Rafael Alun juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaJaksa mengungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2015, Retno melaporkan total harta kekayaannya sebesar Rp8,2 miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa mengungkap, penerimaan uang melalui PT ARME dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009 sebesar Rp12.802.566.963,00.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca Selengkapnya