Cinema 21: Kebijakan kuota film bioskop rugikan industri Tanah Air
Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid X terkait Daftar Negatif Investasi (DNI). Salah satu yang disoroti dalam paket tersebut adalah soal industri perfilman dalam negeri khususnya bioskop.
Dalam paket ini pemerintah membuka peluang bagi para penanam modal asing untuk bisa memiliki 100 persen saham badan usaha bioskop dalam negeri.
Menanggapi hal itu, Corporate Communication Cinema 21, Chatherine Keng mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika industri bioskop dibuka untuk investasi asing. Cinema 21 akan menuruti peraturan yang ada jika memang industri bioskop dibuka untuk asing.
-
Bagaimana konten AI bisa mempengaruhi tren? Konten AI dapat digunakan untuk menganalisis tren dan memberikan rekomendasi tentang topik yang sedang populer. Ini dapat membantu Anda dalam membuat konten yang relevan dan menarik bagi audiens Anda.
-
Apa yang dimaksud dengan konten AI? Konten AI mengacu pada konten yang dibuat dengan menggunakan kecerdasan buatan (AI). AI digunakan untuk membantu dalam proses pembuatan konten, seperti menghasilkan teks, gambar, audio, dan video.
"Kami akan mengikuti peraturan yang ada, namun untuk investor asing mungkin bisa membuka bioskop di daerah yang belum banyak bioskopnya," ujarnya di Jakarta, Rabu (17/2).
Menurut dia, permasalahan industri bioskop adalah adanya screen quota yang disebutkan pada Undang Undang No 33 tahun 2009 tentang Perfilman terkait UU 33/2009 patut ditinjau ulang.
Dikatakan dia, metode screen quota 60 persen konten nasional dan 40 persen konten asing tidak akan mendorong berkembangnya industri film nasional.
"Satu-satunya negara Korea Selatan yang mengurangi screen quota menjadi 20 persen film lokal di bioskop tahun 2006. Justru sejak itu market share film lokal meningkat pesat mencapai lebih dari 50 persen. Karena, pada dasarnya industrinya bertumbuh karena filmnya bagus, berkualitas dan disukai penonton," jelas dia.
Meski demikian, seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang justru menekan industri bioskop sehingga malah merugikan industri film domestik sendiri.
"Kalau bisa kebijakan proteksi jangan merusak pasar dan malah dibebankan kepada industri bioskop," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan untuk membuka 35 jenis industri untuk investor asing dan mengeluarkannya dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Beberapa industri film yang dibuka untuk asing antara lain adalah: studio pengambilan film, laboratorium pengolahan film, sarana pengisian suara film, sarana percetakan dan/atau penggandaan film, sarana pengambilan gambar film, sarana penyuntingan film, sarana pemberian teks film, pembuatan film, pertunjukan film, studio rekaman, dan pengedaran film. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prospek pertumbuhan industri bioskop di Indonesia yang tercermin dari minat investor pada masa penawaran awal dan umum.
Baca SelengkapnyaPendapatan utama berasal dari bioskop yang memberikan kontribusi sekitar 60,2 persen.
Baca SelengkapnyaKementerian Kebudayaan akan bermitra dengan sektor swasta.
Baca SelengkapnyaRencana aturan tersebut dapat merugikan industri media digital yang tengah kena disrupsi tiada henti.
Baca SelengkapnyaProspek bioskop dalam jangka panjang tetap suram meskipun ada lebih banyak film yang dibuat untuk layar khusus.
Baca SelengkapnyaMenkop dan UKM Teten Masduki menghadiri launching Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (12/11).
Baca SelengkapnyaLembaga Sensor Film (LSF) tengah giat berupaya menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait tontonan sesuai klasifikasi umur.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian telah melarang penjualan smartphone Google Pixel, menyusul langkah serupa terhadap iPhone 16 Series.
Baca SelengkapnyaCinema XXI akan menawarkan sebanyak-banyaknya 8,33 miliar saham baru, dengan harga penawaran saham berkisar Rp270-Rp288 per saham.
Baca SelengkapnyaWu Shangyuan menilai rencana pemerintah tersebut bakal mendorong publik beralih ke situs streaming ilegal.
Baca SelengkapnyaBenny Suherman memiliki 54 persen saham Cinema XXI melalui perusahaan induknya Harkatjaya Bumipersada.
Baca SelengkapnyaVidio sebagai bagian usaha milik EMTEK Grup memiliki cara bersaing dengan pemain layanan OTT global.
Baca Selengkapnya