Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cipaganti cicil bayar ganti rugi nasabah koperasi 4-5 tahun

Cipaganti cicil bayar ganti rugi nasabah koperasi 4-5 tahun Cipaganti. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Sidang putusan kasus yang menyeret Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada ditunda. Pertimbangannya, pihak Cipaganti menyatakan perdamaian sekaligus siap mengganti rugi dana nasabah koperasi.

"Mereka mau melakukan perdamaian, jadi putusan ditunda," ujar ketua majelis, Iim Nurochim di PN Pusat, Jakarta, Kamis (17/7).

Kuasa hukum dua pemohon PKPU, Dimas A. Pamungkas mengaku perdamaian berarti menyatakan pihak Cipaganti bersedia melakukan pembayaran utang.

Orang lain juga bertanya?

"Respons bagus, kaget dengan keadaan seperti ini. Mereka mengajukan perdamaian. Perdamaian itu disebutkan bahwa membayar sesuai dengan kemampuan Cipaganti," kata Dimas.

Meski tidak dibayar lunas sekaligus, namun harapan pemohon sudah tercapai, yakni pihak Cipaganti mau bertanggung jawab. Rencana pembayaran tetap 100 persen tetapi dilakukan secara bertahap selama kurun waktu 4-5 tahun.

"Tetap rencana 100 persen dengan  tahapan-tahapan sesuai kemampuan debitur mitra usaha dan tim restrukturisasi," katanya.

Sebelumnya, pada 15 Juli 2014, sidang pemungutan suara dihadiri ribuan mitra Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Hasilnya menyetujui perdamaian.

Persetujuan perdamaian itu didapatkan dari kreditur konkuren yang mencapai 3.275 mitra menyetujui perdamaian dan 82 kreditur menolak perdamaian. Sementara itu, dari kreditur separatis, ada satu kreditur menyetujui perdamaian.

Sekadar diketahui, tiga petinggi grup Cipaganti yaitu Direktur Utama PT Cipaganti Citra Graha Tbk, Andianto Setiabudi, Komisaris Utama Julia Sri Redjeki dan Komisaris perseroan Yulinda Thendrawati telah ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Ketiga petinggi grup Cipaganti ini ditangkap pada 22 Juni 2014.

Kasus penipuan ini telah menyeret sekitar 8.700 mitra usaha belum mengetahui apakah akan mendapatkan kembali dana yang ditanamkan di koperasi atau tidak.

Kasus Cipaganti muncul di permukaan setelah polisi menerima laporan dugaan penggelapan dan penipuan dana koperasi Cipaganti oleh petinggi perusahaan itu. Modusnya dengan membentuk koperasi. Selama periode 2007-2014, koperasi berhasil menggaet 8.700 mitra usaha dengan jumlah dana yang terkumpul hingga Rp 3,2 triliun.

Perusahaan ini menawarkan sistem bagi hasil keuntungan antara 1,6 persen sampai 1,95 persen per bulan tergantung tenor. Dana itu dikelola oleh koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat dan tambang. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Miliki Rumah Tanpa Beban, Yuk Manfaatkan KPR BRI Suku Bunga Berjenjang
Miliki Rumah Tanpa Beban, Yuk Manfaatkan KPR BRI Suku Bunga Berjenjang

KPR BRI Suku Bunga Berjenjang memiliki skema suku bunga yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang yang dipilih.

Baca Selengkapnya
Menteri Basuki: Iuran Tapera Bukan Uang Hilang, Bisa Digunakan untuk Beli Rumah dan Jaminan Hari Tua
Menteri Basuki: Iuran Tapera Bukan Uang Hilang, Bisa Digunakan untuk Beli Rumah dan Jaminan Hari Tua

Program Tapera sudah dibentuk sejak lima tahun yang lalu, namun dalam pelaksanaan awalnya diperuntukkan guna membentuk kredibilitas terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
BP Tapera Sebut Masyarakat Salah Paham, Begini Hitugan yang Tepat untuk Iuran Tapera
BP Tapera Sebut Masyarakat Salah Paham, Begini Hitugan yang Tepat untuk Iuran Tapera

Tabungan menjadi salah satu pemenuhan kelayakan peserta dalam mengajukan bantuan pembiayaan rumah Tapera.

Baca Selengkapnya
OJK Tegaskan Dana Pensiun Pekerja Tak Bisa Dicarikan Sekaligus, Begini Penjelasannya
OJK Tegaskan Dana Pensiun Pekerja Tak Bisa Dicarikan Sekaligus, Begini Penjelasannya

Apabila seseorang pensiun, mereka diperbolehkan menarik 20 persen dari manfaat pensiun secara sekaligus.

Baca Selengkapnya