Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cipaganti didesak transparan ke publik soal kasus gagal bayar

Cipaganti didesak transparan ke publik soal kasus gagal bayar Cipaganti. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kasus gagal bayar Koperasi Cipaganti Karya Guna yang berbuntut penahanan bos perusahaan transportasi ternama di Indonesia PT. Cipaganti Citra Graha Tbk Andianto Setiabudi oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, berdampak panjang. Kini giliran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendesak Cipaganti melakukan paparan publik, sebagai bentuk transparansi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida menuturkan, kasus yang menyeret 8.700 mitra usaha dengan jumlah dana yang terkumpul hingga Rp 3,2 triliun selama ini belum pernah terjadi di pasar modal.

"Kalau seperti itu kejadian, kejadian penting itu harus diungkapkan ke publik. Publik pun harus tahu, apakah membeli saham dan menjual tertentu berdasarkan informasi. Kan ada yang menjual dan beli," ucap Nurhaida di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (15/7).

Orang lain juga bertanya?

Menurut dia, mekanisme itu wajib dilakukan emiten di pasar modal jika ada kasus yang perlu diketahui publik. Sementara itu, kekosongan jabatan yang ditinggalkan tiga petinggi perusahaan bidang transportasi dan alat berat ini masih belum terisi. OJK mengaku telah menegur emiten berkode CPGT tetapi manajemen menyatakan kekosongan itu tidak mengganggu kinerja perseroan.

"Karena udah disampaikan emiten, karena ada pengurus lain dan tidak ada mengganggu kinerja," imbuhnya.

Tidak hanya OJK, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) juga meminta Cipaganti melakukan paparan publik. Namun paparan ini diharapkan tidak mengurangi agenda pembahasan untuk paparan publik tahunan perseroan.

Cipaganti langsung merespon desakan dan permintaan OJK serta BEI. Rencananya, Cipaganti akan melakukan paparan publik insidentil pada 21 Juli 2014. Dalam keterbukaan, pihak manajemen berjanji akan memberikan penjelasan dan pemahaman lebih detil kepada publik mengenai latar belakang, perkembangan terkini, dan upaya yang dilakukan perseroan untuk mengatasi permasalahan terutama terkait gagal bayar Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada.

Sekretaris Perusahaan PT Cipaganti Citra Graha Tbk, Toto Moeljono menyatakan perseroan belum menerima komitmen tertulis maupun komitmen tidak tertulis dari pemodal dan pihak lain yang bersedia mengambil alih utang perseroan.

"Mengingat situasi perseroan pada saat ini, maka kreditur baru tersebut harus berasal dari non perbankan nasional," ujar Toto  dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (15/7).

Toto mengaku pihaknya akan melakukan penjualan unit-unit yang tidak produktif. Hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk mengurangi utang perseroan kepada leasing dan perbankan.

Selain itu, perseroan juga fokus penyewaan terhadap industri di luar pertambang seperti perkebunan, konstruksi dan infrastruktur. Dalam hal ini, pihaknya telah mengundang partner baru Marubeni Jepang untuk menjalin kerja sama unit usaha alat berat.

"Untuk tidak membenahi kinerja transportasi, perseroan mengoptimalkan jumlah rute, keberangkatan dan kendaraan yang ada sehingga dapat meraih pendapatan optimal," ucapnya.

Untuk diketahui, tiga petinggi grup Cipaganti yaitu Direktur Utama PT Cipaganti Citra Graha Tbk, Andianto Setiabudi, Komisaris Utama Julia Sri Redjeki dan Komisaris perseroan Yulinda Thendrawati telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Ketiga petinggi grup Cipaganti ini ditangkap pada 22 Juni 2014 oleh Kepolisian Jabar.

Atas kasus ini, sekitar 8.700 mitra usaha belum mengetahui apakah akan mendapatkan kembali dana yang ditanamkan di koperasi atau tidak.

Perusahaan ini menawarkan sistem bagi hasil keuntungan antara 1,6 persen sampai 1,95 persen per bulan tergantung tenor. Dana itu dikelola oleh koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat dan tambang. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KIP: BP Tapera Bisa Kena Sanksi Pidana Jika Tak Berikan Keterbukaan Informasi Terkait Prosedur Pemotongan Iuran
KIP: BP Tapera Bisa Kena Sanksi Pidana Jika Tak Berikan Keterbukaan Informasi Terkait Prosedur Pemotongan Iuran

Masyarakat diminta tidak khawatir jika ada hambatan dari badan publik bukan hanya masalah Tapera,

Baca Selengkapnya
ICW dan KontraS Surati KPU Minta Buka Anggaran Sirekap dan Sikadeka
ICW dan KontraS Surati KPU Minta Buka Anggaran Sirekap dan Sikadeka

Mereka menilai sistem Sikadeka KPU pun memiliki masalah serupa.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Bakal Bayar Utang Minyak Goreng Rp474,8 Miliar, Tapi Tunggu Proses Ini
Pemerintah Janji Bakal Bayar Utang Minyak Goreng Rp474,8 Miliar, Tapi Tunggu Proses Ini

Klaim nilai utang antara Kemendag dengan produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berbeda.

Baca Selengkapnya